Sahabat Wirausaha pernah mendengar inslovency? jika jawabannya adalah tidak, pada kesempatan kali ini kita akan membahas apa itu insolvency. Istilah ini penting untuk dipahami karena sering disamakan banyak orang dengan pailit. Padahal, antara insolvency dengan pailit tidaklah sama. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Salina Herbal: Bangkit Dari Jeratan Utang 2,2 Miliar
Apa Itu Inslovency
Inslovency merupakan istilah yang menyatakan jika pebisnis (perusahaan atau pribadi) tidak dapat membayar utang kepada semua kreditur (pemberi pinjaman). Atau dapat juga diartikan nilai utang debitur lebih besar daripada seluruh kekayaan yang dimiliki.
Sampai saat ini, cara menentukan suatu bisnis mengalami insolvency adalah dengan menjumlahkan seluruh utang pada semua kreditur. Setelah itu, tambahkan dengan total nilai aset. Jika nilai aset lebih rendah daripada semua utang, artinya debitur dapat dikatakan insolvency.
Baca Juga: Belajar dari Kegagalan Bisnis Kuliner Ayam Bakar KO
Jika tanda-tanda diatas sudah diketahui, alangkah baiknya para pebisnis segera menghubungi semua kreditur untuk meminta restrukturisasi dengan tujuan agar dapat mencicil kembali semua utang-utang. Caranya cukup dengan membuat proposal yang dapat meyakinkan kreditur jika bisnis dapat menghasilkan arus kas kembali. Jika mendapatkan lampu hijau, kreditur biasanya akan melakukan keringanan berupa pengurangan cicilan.
Perlu diketahui juga, antara insolvency dengan pailit tidak sama. Seperti yang sudah disebutkan diatas jika usaha yang dikatakan insolvency apabila berada dalam kondisi tidak bisa membayar seluruh utang-utang, sedangkan pailit merupakan kondisi bisnis yang dinyatakan bangkrut atau tidak bisa membayar utang kepada kreditur.
Baca Juga: Kenali Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Pinjaman
Tanda Bisnis Mengalami Insolvency
Usaha yang dikatakan mengalami insolvency ketika pebisnis tidak memiliki akuntan yang berkompeten. Contohnya seorang akuntan mengikuti apa saja yang diinginkan atasan seperti membiarkan terjadinya pengeluaran berlebih. Atau bisa juga usaha mengalami tuntutan hukum yang berasal dari pelanggan atau rekan bisnis.
Setelah membaca artikel ini kita jadi mengetahui tanda-tanda usaha yang tengah mengalami insolvency. Segera perbaiki dengan menghubungi kreditur lalu mintalah restrukturisasi pada semua utang-utang kita.
Baca Juga: Rencana Usaha untuk Mengakses Pinjaman di atas Rp 500 Juta
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
- https://wartaekonomi.co.id/read329627/apa-itu-inso...
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-kep...
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.








