Sahabat wirausaha, sudah tahukah apa itu ijarah? Dalam perbankan syariah, ijarah termasuk kata yang sering digunakan. Apa arti ijarah? Bagaimana pelaksanaan ijarah dalam kehidupan sehari-hari?
Pengertian Ijarah
Secara etimologi kata ijarah berasal dari kata ajara – ya‟ jiru, yang berarti upah yang diberikan. Secara istilah, ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pihak pemberi sewa dan penyewa terhadap suatu barang dalam periode waktu tertentu.
Menurut fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah, menyebutkan bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Jadi, dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan pada penyewa. Landasan hukum ijarah adalah Al Quran surat Al-Qashash ayat 26 dan Al-Baqarah ayat 233.
Ijarah juga dibolehkan berdasarkan hadist "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering". (H.R. Ibn Majah) dan "Barang siapa mempekerjakan pekerja, Beritahukanlah upahnya". (H.R.'Abd ar-Razzaq).
Sahabat wirausaha, dalam pelaksanaannya, transaksi ijarah ini harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Kita harus tahu lho agar bisa melaksanakannya tanpa melanggar ketentuan syariah.
Rukun Ijarah
Dalam Pasal 295 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), rukun ijarah adalah sebagai beikut.
- Ada musta’jir atau penyewa
- Ada mu’ajir atau pihak yang menyewakan atau pemberi sewa
- Ada ma’jur atau barang yang akan diijarahkan berupa barang atau jasa
- Ada akad, meliputi sighat ijarah sebagai penanda kedua belah pihak setuju atas akad yang dilakukan.
Syarat-Syarat Ijarah
Agar dianggap sah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syaratnya adalah:
Baca Juga: Poin-Poin Penting Dalam Mudharabah
- Kedua belah pihak yang berakad harus sudah baligh dan berakal,
- Kedua belah pihak rela untuk melakukan akad ijarah,
- Manfaat yang menjadi objek ijarah harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak,
- Objek ijarah itu dimiliki secara penuh oleh yang menyewakan sehingga bisa diserahkan dan digunakan secara langsung oleh pihak penyewa,
- Objeknya harus halal dan bersifat umum yang biasa disewakan,
- Upah/sewa harus jelas dengan jumlah tertentu dan bernilai harta.
Jenis-Jenis Ijarah
Berdasarkan objek yang disewakan ada dua jenis ijarah.
1. Ijarah Manfaat
Objek sewanya berupa aset yang tidak bergerak seperti rumah, pakaian, perhiasan, kendaraan, dan lain sebagainya.
2. Ijarah Pekerjaan
Objek sewanya berbentuk pekerjaan atau jasa seperti jasa memperbaiki barang, membangun bangunan, menjahit baju, mengantar paket, dan lain-lain.
Pembatalan Ijarah
Ternyata ijarah bisa saja batal, lho sahabat wirausaha. Ya, akad ijarah atau sewa-menyewa dapat berakhir atau dibatalkan apabila terjadi kondisi sebagai berikut.
Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah
- Objek atau barang yang disewakan mengalami kerusakan, hilang, atau musnah,
- Masa sewa-menyewa yang disepakati telah berakhir. Jika yang disewa adalah jasa, maka orang tersebut berhak menerima upah dari jasanya. Jika bentuk barang, maka penyewa harus mengembalikan kepada pemiliknya.
- Terjadi uzur pada salah satu pihak.
Nah, demikian penjelasan tentang ijarah. Semoga dalam praktiknya kita dapat melakukannya sesuai ketentuan syariat sehingga praktik kegiatan ekonomi tidak melanggar ketentuan agama.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
Ijarah: Pengertian, Landasan Hukum dan Syaratnya
Pengertian Ijarah, Rukun Syarat, Jenis, dan Perbedaannya dengan Leasing