Hand presenting model house for home loan campaign

Ketika Sahabat Wirausaha dipusingkan dengan keputusan untuk memilih membeli gedung secara tunai atau menggunakan utang hipotek bagi keperluan usaha, artikel ini adalah jawabannya. Salah satu alasannya karena kita akan mengetahui plus-minus dari penggunaan hipotek bagi kalangan pengusaha. Tak perlu berlama-lama, berikut ulasannya.


Definisi Hipotek

Hipotek adalah sebuah instrumen pembiayaan jangka panjang dengan jaminan objek benda tak bergerak. Istilah hipotek berasal dari bahasa Romawi yakni hypotheca yang kemudian diserap kedalam Bahasa Belanda dengan penyebutan hypotheek yang sama-sama diartikan sebagai pembebanan.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hipotek dibuat dengan dua pengertian. Definisi pertama adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak, sedangkan definisi kedua diartikan sebagai surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga. Jika ditarik benang merahnya, hipotek merupakan sebuah hak kebendaan yang dapat diperalihkan.

Baca Juga: Piutang Dagang

Hingga saat ini, objek dari hipotek sendiri belum diubah dan masih merujuk pada Buku II KUH Perdata Pasal 1164 berupa benda tidak bergerak termasuk segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan, hak pakai atas suatu benda serta segala kelengkapannya, hak untuk numpang karang (opstal) dan hak usaha, bunga tanah yang dibayarkan dengan uang maupun dengan hasil tanah, bunga seperti semula, kapal, pertambangan, konversi dan pasar yang diakui oleh pemerinta serta hak-hak dasar yang melekat padanya.

Jika diaplikasikan di era saat ini, hipotek tak ada bedanya dengan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dipelopori oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Awalnya KPR dilahirkan sebagai nama sebuah program pembiayaan rumah. Tujuannya kala itu untuk meringankan pembiayaan pembelian rumah bagi warga Indonesia. Karena dianggap sukses, lama kelamaan, istilah tersebut diadopsi oleh perbankan lain dengan jaminan berupa sertifikat rumah, hingga akhirnya istilah hipotik menjadi tersamarkan.

Baca Juga: Apa itu Capital?


Pengadaan Hipotek

Hampir tak ada bedanya pengadaan hipotek dengan KPR yang selama ini kita kenal. Sama-sama harus dibuat dalam bentuk akta resmi dan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengadaan hipotek juga membutuhkan notaris sebagai PPAT atau orang yang bukan notaris tapi telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT. Setelah resmi berjalan, maka akan muncul istilah debitur (peminjam) dan kreditur (pemegang hipotek). Seandainya di tengah jalan terjadi masalah karena tidak debitur tak mampu melunasi utang-utangnya, maka kreditur akan mendapatkan hak kali pertama atas hasil penjualan barang jaminan tersebut (jaminan dikuasai peminjam).

Baca Juga: Pengertian Biaya Administrasi


Kelebihan dan Kekurangan Hipotek

Bagi kalangan pengusaha, utang hipotek berguna untuk mengurangi biaya pajak jika dibandingkan dengan keputusan untuk membeli bangunan gedung secara tunai. Alasannya karena tingkat suku bunga yang ditawarkan lebih rendah. Apa lagi jangka waktu pelunasan yang ditawarkan juga lebih lama. Begitu juga yang terjadi kalau membandingkannya dengan skema penerbitan saham. penggunaan hipotek juga jauh lebih menguntungkan karena tidak ada intervensi di dalamnya.

Tiap pengelolaan usaha sama-sama dapat memanfaatkan aset yang dijaminkan. Meskipun banyak kelebihan, ternyata hipotek juga memiliki kelemahan. Beberapa diantaranya menimbulkan biaya yang cukup mahal, seperti administrasi, notaris, premi asuransi, hingga biaya penilaian aset. Sahabat Wirausaha juga tidak dapat menyewakan atau bahkan menjual kembali ketika masih berstatus sebagai jaminan.

Baca Juga: Apa itu Operating Expense?

Setelah membaca artikel diatas, sudah jelas jika sistem instrumen pada KPR yang selama ini kita kenal adalah perwujudan dari hipotek. Setelah membaca artikel ini juga Sahabat Wirausaha diharapkan tidak dipusingkan lagi untuk memilih apakah membeli bangunan secara kontan atau menggunakan utang hipotek.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://www.merdeka.com/jatim/hipotek-adalah-perjanjian-peminjaman-uang-untuk-membeli-properti-ini-selengkapnya-kln.html
  2. https://wartaekonomi.co.id/read325971/apa-itu-hipotek?page=2
  3. https://www.rumah.com/panduan-properti/mengenal-hipotek-dan-bedanya-dengan-gadai-18550