Apakah Sahabat Wirausaha telah memiliki sebuah karya yang menghasilkan profit yang cukup besar? Merasa khawatir jika orang lain mengambil atau mencomot karya Anda tanpa izin? Hal ini tentunya akan merugikan Anda sebagai pemilik dan pencipta asli karya tersebut.

Baca Juga: Ragam Jenis Saham dan Ruang Lingkup Hak Pemiliknya

Nah, untuk menghindarinya, Anda perlu memiliki hak eksklusif atas karya tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya hak eksklusif itu? Seberapa pentingnya hal tersebut dalam melindungi karya-karya Anda? Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini, ya!


Pengertian Hak Eksklusif

Hak Eksklusif adalah hak yang dimiliki seseorang atas sebuah karya yang sudah dilahirkan/diciptakan. Dengan hak eksklusif tersebut, seorang pencipta berhak memegang perizinan penggunaan atau penyebaran sebuah karya yang ada.

Berdasarkan hukum, hak eksklusif ini telah diawasi dalam Undang Undang Hak Cipta (UUHC) pasal 12 ayat 1 yang mengatur tentang :

  1. Hak Ekonomi, dimana si pencipta berhak mendapatkan keuntungan secara ekonomi atas ciptaan atau produk terkait
  2. Hak Moral, dimana si pencipta berhak memberi izin atau melarang pihak tertentu untuk mengubah hasil ciptaannya baik dari segi judul, jumlah, isi, nama, dan lain-lain

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja


Cara Mendapatkan Hak Eksklusif

Untungnya, hak eksklusif ini sudah bisa didapatkan tanpa melalui proses pendaftaran. Selama si pencipta merupakan orang asli dan benar-benar menghasilkan karya/produk tersebut, maka hak ekslusif telah bisa didapatkan secara otomatis.

Berdasarkan pasal 35 ayat (4) UUHC, si pencipta tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan terkait dengan ciptaan. Namun, agar lebih formal dan memiliki bukti hukum secara kuat, Anda sebagai pemilik karya tersebut sangat direkomendasikan untuk memiliki bukti formal yaitu berupa sertifikat pendaftaran ciptaan tersebut sehingga apabila adanya pelanggaran maka pencipta dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan

Nah, itu tadi pengertian singkat tentang hak eksklusif dan cara mendapatkannya. Semoga dengan info ini dapat membuat bisnis Anda lebih terlindungi secara hukum, ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

http://download.garuda.kemdikbud.go.id/