C:\Users\JX\Downloads\guarantee-best-quality-stamp_1017-7145.jpg

Sumber: freepik

Sahabat Wirausaha, perkembangan dunia perdagangan dewasa ini membuat garansi menjadi hal yang vital bagi konsumen. Dapat dikatakan garansi dalam jual beli memiliki fungsi sebagai penjaminan apabila dalam masa-masa garansi ditemukan cacat-cacat tersembunyi oleh pembeli dan pengikat terhadap pihak penjual untuk memenuhi prestasi (kewajiban) yang telah disepakati bersama dengan pembeli. Penting bagi Sahabat Wirausaha untuk mengetahui apa itu garansi dan hal-hal terkait agar konsumen semakin merasakan jaminan atas produk atau jasa kita.


Apa itu Garansi?

Kata garansi berasal dari bahasa inggris Guarantee yang berarti jaminan atau tanggungan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, garansi mempunyai arti tanggungan, sedang dalam ensiklopedia Indonesia, garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Tips Sukses Membangun Strategi Pemasaran Secara Offline dan Tetap Relevan ala Rendang Mizaki

Pada dasarnya jaminan produk adalah bagian dari hukum jaminan. Hukum jaminan sendiri meliputi dua pengertian yaitu hukum jaminan kebendaan dan hukum jaminan perorangan. Jaminan kebendaan meliputi piutang-piutang yang diistimewakan, gadai dan hipotik. Sedangkan jaminan perorangan meliputi penanggungan utang (borgtocht) termasuk juga perikatan tanggung menanggung dan perjanjian garansi.


Pentingnya Pemberian Garansi

Pemberian garansi merupakan kepentingan konsumen yang sangat vital di era persaingan terbuka ini. Meningkatnya jumlah supply barang sejenis dengan berbagai macam kualifikasi mewajibkan konsumen untuk lebih cerdas dalam menentukan pilihan produk dan jasa. Pemberian garansi kepada konsumen (pembeli) pada prinsipnya sejalan dengan salah satu tujuan dasar UUPK yaitu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa.

Baca Juga: Mengenal Psikologi Konsumen Untuk Mengambil Keputusan Pemasaran

Keberadaan garansi ialah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas pemakaian produk yang dibeli olehnya. Berdasarkan Pasal 7 huruf e UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberi garansi atas barang yang dibuat dan diperdagangkan.

Garansi memberikan gambaran kepada konsumen bahwa pelaku usaha menjamin bahwa produk yang dijual olehnya merupakan produk yang berkualitas. Pada dasarnya, garansi memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memperoleh ganti kerugian atas kerusakan yang muncul pada produk tersebut dalam masa garansi.

Baca Juga: 8 Jenis Promosi Paling Mantap Bagi Bisnis Fashion

Dapat disimpulkan, garansi merupakan layanan yang diberikan pelaku usaha yang dapat memberikan jaminan rasa aman kepada konsumen atas pemakaian produk yang dibelinya, selain itu garansi juga merupakan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha untuk memberikan layanan ganti rugi kepada konsumen atas kerusakan yang dialami oleh produk selama masa garansi, sepanjang tidak disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Kartu Garansi

Hal yang sangat erat dengan garansi adalah kartu garansi. Kartu garansi memuat lama masa garansi. Syarat perolehan garansi, spesifikasi pemberian ganti rugi, pengecualian pemberian ganti rugi, serta cara pengajuan klaim. Jika konsumen menemukan cacat pada produk, maka konsumen dapat mengajukan klaim kepada produsen produk ataupun kepada distributor untuk kemudian mendapatkan fasilitas perbaikan ataupun penggantian sesuai dengan klasifikasi ganti rugi yang disepakati.

Baca Juga: Mengenal Consumer Acquisition

Sahabat Wirausaha dapat merancang kartu garansi dan ketentuan yang sesuai agar meningkatkan kredibilitas usaha Anda. Tujuannya agar konsumen merasa terlindungi agar kepercayaan konsumen pada usaha anda pun semakin meningkat.

Referensi :

  1. www.hukumonline.com
  2. www.otosia.com
  3. dictionary.cambridge.org