Sahabat Wirausaha, pernahkah berinvestasi pada pasar saham? Di Indonesia, pasar saham dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika ingin menerbitkan saham dan mendapatkan aliran modal, Sahabat Wirausaha harus mencatatkan perusahaannya di BEI.
Perusahaan yang telah tercatat di BEI secara otomatis disebut sebagai perusahaan Go public. Dengan menjadi Go Public, Perusahaan kita akan mendapatkan banyak benefit loh! Yuk, kita cari tahu persyaratan dan manfaat menjadi Go Public!
Baca Juga: Ragam Skema Jual Beli Saham Perusahaan yang UKM Perlu Tahu
Apa Itu Go Public?
Go Public adalah istilah untuk perusahaan yang kepemilikannya dimiliki sebagian oleh publik dalam bentuk saham. Go Public juga disebut dengan istilah IPO atau Initial Public Offering.
Perusahaan yang telah Go Public akan menerima kucuran dana yang tidak terbatas karena harga saham di Bursa Efek ditentukan oleh kekuatan demand dan supply investor. Selain itu, jika ingin Go Public, perusahaan juga harus mempersiapkan diri untuk lebih transparan terutama dalam hal anggaran dan pelaporan keuangan.
Baca Juga: Implikasi Masuknya Investor Ekuitas
Persyaratan Umum Go Public
Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi. Persyaratan yang dibutuhkan pun berbeda-beda disetiap Papan pencatatannya. Namun, secara umum, persyaratan untuk menjadi Go Public, antara lain:
Baca Juga: Membedah Pola Pikir Investor Ekuitas Dalam Memilih Investee
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sudah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan
- Perusahaan memiliki aktiva bersih berwujud sekurang-kurangnya Rp5,000,000,000 (lima miliar rupiah) dengan laporan keuangan audit tahun buku terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Menjual sekurang-kurangnya 150 juta saham atau 20% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas kurang dari Rp500,000,000 (lima ratus miliar Rupiah); 15% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas mulai dari Rp500,000,000 (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp2,000,000,000,000 (2 triliun Rupiah); 10% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas lebih dari Rp2,000,000,000,000 (2 triliun Rupiah).
- Jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak.
Manfaat Go Public
Perusahaan Go Public akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:
1. Pendanaan Tanpa Batas
Go Public membuat perusahaan lebih mudah menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan dan mempermudah akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
2. Meningkatkan Nilai Perusahaan
Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan memiliki dampak terhadap harga saham di Bursa, hal ini yang akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
3. Meningkatkan Image Perusahaan
Setelah Go Public, informasi dan berita mengenai perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas. Hal ini akan meningkatkan image perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan.
Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Perusahaan Untuk Negosiasi Penanaman Modal Ekuitas/Saham
4. Insentif Pajak
Perusahaan Go Public yang tercatat di BEI dapat memperoleh penurunan tarif PPh Badan (corporate income tax) sebesar 5% selama memenuhi persyaratan, diantaranya dengan kepemilikan publik diatas 40% dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak melebihi 5%.
Nah, Sahabat Wirausaha, menarik bukan? Apakah Sahabat Wirausaha tertarik untuk menjadi perusahaan Go Public? Yuk, penuhi persyaratannya terlebih dahulu!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi: