Sumber: Unsplash
Sahabat Wirausaha, dalam kegiatan perdagangan internasional seperti ekspor dan impor, terdapat beberapa istilah asing yang wajib Sahabat Wirausaha ketahui. Kumpulan istilah asing tersebut dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC) dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman antara para pelaku kegiatan perdagangan internasional.
Kumpulan istilah ini disebut dengan Incoterms (International Commercial Terms). Disadur dari sumber Wikipedia, incoterms tersebut memuat penjelasan mengenai hak dan kewajiban dari para pembeli dan penjual yang terkait dengan proses pengiriman barang.
Baca Juga: Cost and Freight (CFR)
Nah, teruntuk Sahabat Wirausaha yang hendak terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional, perlu tahu nih apa itu istilah freight cost. Dalam Bahasa Indonesia, istilah asing ini sebenarnya sering kita sebut sebagai biaya angkut atau biaya pengiriman.
Baca juga: Cara Menghitung Biaya dan Harga Ekspor
Definisi
Disadur dari sumber bctemas.beacukai.go.id, yang dimaksud dengan freight cost adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L (Bill of Lading), AWB (Airway Bill), atau dokumen lainnya. B/L (Bill of Lading) merupakan dokumen penting pengangkutan barang yang berisi data-data mengenai pengirim dan penerima, kapal pengangkut, barang yang dikirim, pelabuhan, rincian freight dari barang yang dikirim, hingga cara pembayarannya.
Sementara itu, AWB (Airway Bill) merupakan dokumen pengangkutan barang melalui transportasi udara yang berisi informasi lengkap mengenai data-data lokasi keberangkatan dan tujuan pengiriman barang, data pengirim, data rincian barang kiriman, hingga surat pernyataan pengiriman barang yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Cost, Insurance, dan Freight (CIF)
Selanjutnya, disadur dari sumber accountingunsoed.org, freight cost merupakan pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Jika ditampilkan ke dalam bentuk gambar, freight cost dapat digambarkan sebagai berikut.
[Sumber: accountingunsoed.org/freight-costs-accountingpedia]
Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor
Bagaimana Menghitung Freight Cost
Berdasarkan dasar perhitungan BM (Bea Masuk) dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), yang disadur dari sumber bctemas.beacukai.go.id, terdapat beberapa ketentuan khusus dalam menghitung besaran freight cost yaitu sebagai berikut.
- Perhitungan freight untuk pengangkutan barang melalui laut:
- Sebesar 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara-negara ASEAN seperti: Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
- Sebesar 10% dari FOB (Free on Board) untuk Asia-Non Asean atau Australia seperti Hongkong, Tiongkok, Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, dan lainnya.
- Sebesar 15% untuk negara selain dari keduanya seperti Amerika, Afrika, Jerman, dan lainnya.
Baca juga: Aplikasi Berbagai International Commercial Terms dalam Ekspor
Sedangkan perhitungan freight untuk pengangkutan barang melalui udara ditentukan berdasarkan tarif dari asosiasi transportasi udara internasional atau Tariff International Air Transport Association (IATA). Selanjutnya, besaran asuransi yang ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
Nah, demikian pembahasan singkat mengenai istilah freight cost dalam kegiatan perdagangan internasional. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha yah!
Referensi:
KBBI Online, Wikipedia, Investopedia.