Sumber: Unsplash

Pernahkah Sahabat Wirausaha melakukan pengiriman barang ke luar negeri atau melakukan kegiatan ekspor melalui jalur laut? Jika sudah pernah, tentu Sahabat Wirausaha tidak asing lagi dengan istilah FOB (Free On Board), bukan? Atau justru Sahabat Wirausaha baru mendengar istilah FOB? Nah, Sahabat Wirausaha tidak perlu khawatir, karena artikel kali ini akan membahas mengenai FOB (Free On Board). Mari kita simak ulasan berikut ya!


Apa itu FOB (Free on Board)?

FOB yang merupakan kependekan dari Free On Board adalah pengiriman yang digunakan untuk menunjukkan apakah penjual atau pembeli bertanggung jawab atas barang yang rusak atau hancur selama pengiriman.

Proses penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan di atas kapal barang yang akan melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor adalah Sahabat Wirausaha selaku pihak penjual atau eksportir. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antar pulau saja.

Baca Juga: Cost and Freight (CFR)


Jenis-jenis FOB Dalam Ekspor Impor

Dalam kegiatan ekspor impor, FOB memiliki beberapa jenis yang perbedaannya terletak pada tanggung jawab pembayaran.

1. FOB Destination

Free on Board Destination adalah proses penyerahan barang yang ongkos kirimnya ditanggung oleh Sahabat Wirausaha selaku eksportir. Dalam hal ini, tidak hanya ongkos kirim namun juga segala jenis resiko terhadap barang akan ditanggung oleh Sahabat Wirausaha. Tanggung jawab tersebut akan berakhir, jika barang telah sampai ke tangan pembeli atau importir.

Baca Juga: Cost, Insurance, dan Freight (CIF)

2. FOB Shipping Point

Free on Board Shipping Point merupakan penyerahan barang dimana ongkos kirim menjadi tanggung jawab pihak pembeli atau importir. Selain biaya angkut, pembeli atau importir juga bertanggung jawab atas segala resiko pengiriman hingga produk sampai ke tangan importir. Eksportir harus mencatat penjualan pada titik keberangkatan dari pelabuhan eksportir. Pada saat ini Barang yang dibeli telah otomatis beralih kepada importir.

Baca Juga: Apa itu Bill of Lading?

Dari ulasan di atas, diketahui jika FOB adalah salah satu syarat dagang yang cukup banyak dipilih dalam dunia perdagangan ekspor impor. Semoga artikel ini dapat mengenalkan Sahabat Wirausaha tentang istilah FOB yang umum digunakan pada kegiatan perdagangan internasional.

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.