Berita yang cukup heboh di jagat maya baru - baru ini menarik untuk disimak nih Sahabat Wirausaha. Ada netizen di Twitter memposting sebuah story pada hari Jumat (15/10/2021) di mana ia membagikan potongan gambar postingan teman nya sesama pemilik UMKM produk frozen food di mana si teman nya ini terancam kena denda sebesar 4 Milyar Rupiah dan kurungan pidana karena tidak memiliki izin edar BPOM padahal produk nya belum lama di pasarkan di GRABFOOD dan swalayan akibat usaha restoran nya yang sepi sejak pandemi.
Baca Juga: PolicyLab COVID-19 VS UMKM: Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi
Kami tidak akan membahas secara kronologi nya karena akan memakan banyak waktu juga. Namun jika Sahabat Wirausaha penasaran tentang beritanya bisa nih cek di jurnal harian www.money.kompas.com.
Kajian pada sesi ini akan membahas seputar fakta di lapangan dalam hal kepatuhan legalisasi usaha, pengertian perihal legalitas itu sendiri, bagaimana cara urus izin usaha, ada berapa jenis izin usaha yang harus Sahabat Wirausaha urus, apa dampak nya buat usaha Sahabat Wirausaha jika mengurus izin usahanya, fakta tentang kepatuhan pemilik UMKM dalam sisi legalitas usaha dan masih banyak lagi.
Namun sebelum itu Sahabat Wirausaha sudah mulai merasakan bukan, dengan adanya pandemi ini banyak kalangan milenial dan karyawan baik yang dirumahkan, di PHK ataupun yang sekedar mencari penghasilan tambahan saling berlomba membuka usahanya sendiri.
Ada fakta menarik nih yang perlu Sahabat Wirausaha ketahui ..
Indeks kemajuan ekonomi suatu negara bisa dilihat dari berapa persen orang yang memiliki perusahaan loh Sahabat Wirausaha. Pada jurnal yang diterbitkan oleh www.economy.okezone.com mayoritas negara maju memiliki jumlah pengusaha sebanyak 14% dari rasio penduduknya, jadi misalkan jumlah penduduk Indonesia per 2021 sebanyak 272.229.372 jiwa (www.dukcatpil.kemendagri.go.id) maka Sahabat Wirausaha sudah bisa menebak bahwa negara Indonesia setidaknya harus memiliki 38.112.112 pengusaha aktif.
Baca Juga: Konsultasi Legalitas Bisnis dan Pajak Perorangan
Bayangkan saja, jika satu pengusaha mempekerjakan 2 orang pengangguran, maka dengan 38.112.112 pengusaha mampu mempekerjakan 76.224.224 orang. Sebuah angka yang fantastis untuk sekedar mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Makin banyak yang dipekerjakan maka perputaran ekonomi sebuah negara makin melaju pesat. Setidaknya per 2021, terdapat 19,10 Juta orang pengangguran dan terdampak Covid-19 (www.bps.go.id).
Sahabat Wirausaha bisa perhatikan di lingkungan dan informasi sekitar, dengan adanya pandemi ini (covid-19) secara langsung menimbulkan dampak positif dan negatif yang terjadi. Dampak positif nya yaitu makin banyaknya pelaku usaha baru, baik dalam sektor perdagangan online, industri kreatif, industri digital, reseller dropshipper baru serta perusahaan start up seperti contoh nya perusahaan start up lokal komerce.id yang membawahi 500+ talenta muda menjadi profesional digital marketer walaupun sudah berdiri tepat nya di tahun 2017 dengan nama “Kampung Marketer”.
Dampak negatif yang muncul yaitu kejatuhan industri ritel yang belum siap dalam disrupsi teknologi, marak nya pinjaman online illegal, serta banyak nya angkatan kerja baru yang tidak terserap dalam dunia kerja salah satunya diakibatkan oleh tidak relevan nya ilmu pendidikan yang diperoleh di sekolah dengan kebutuhan industri saat ini.
Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM setelah Terbitnya UU Cipta Kerja
Survey independen penulis yang sudah mendampingi pelaku UMKM binaan sebanyak 6 sentra (60 UMKM) yang ada di Kabupaten Pemalang – Jawa Tengah selama 2 tahun (2018 – 2019) memperlihatkan beberapa fakta menarik nih Sahabat Wirausaha di seluruh Indonesia. Kami coba jabarkan data nya khusus buat Sahabat semua. Sebelumnya sebagai catatan, data responden ini bervariasi berdasarkan nilai omset dari rentang Rp. 1.500.000 – Rp. 50.000.000 per bulan.
Sumber: TPL Diskoperindag Kab. Pemalang, 2019
kuesioner ini menjelaskan bahwa 49 % pemilik usaha (data responden) belum memiliki legalitas usaha. Untuk lebih merincikan alasan kenapa tidak mengurus legalitas usaha nya akan penulis jabarkan dalam data berikut :
Sumber: TPL Diskoperindag Kab. Pemalang, 2019
Dari data di atas, terlihat bahwa UMKM banyak yang belum tahu prosedur mengurus legalitas usaha nya. Hal ini karena kurangnya pendampingan dan sosialisasi tentang pentingnya sebuah legalitas usaha dan bagaimana cara mengurusnya terhadap pelaku UMKM. Hal ini bisa menjadi salah satu penyebab kenapa nilai ekspor UMKM di Indonesia tergolong masih rendah karena masih ada yang belum mengerti dan patuh tentang legalitas usahanya.
Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan
Faktor Pendidikan dan besar nya nilai investasi sebuah usaha juga berpengaruh terhadap keputusan dan kepatuhan pemilik usaha dalam hal mengurus legalitas usahanya loh Sahabat Wirausaha. Berdasarkan hasil kuesioner penulis di atas, hampir semua yang menjawab “tidak tahu” memiliki latar belakang pendidikan SD – SMP. Penulis dibuat bahkan dibuat heran, lantaran ada salah satu UMKM responden yang sudah mencapai omset 10 juta dalam sebulan.
Di era yang serba digital harusnya akses informasi tentang pengurusan legalitas usaha makin gampang. Namun hal ini tidak berlaku bagi pemilik UMKM yang kurang memiliki motivasi atau kepatuhan dalam mengurus legalitas usaha nya. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena “Pajak”.
Yup, betul sekali Sahabat Wirausaha.
Momok pajak adalah sebuah keniscayaan yang sangat dihindari bagi pelaku usaha termasuk pemilik UMKM yang notabene pendapatan nya belum sampai milyaran. Yang sudah milyaran pun masih ada yang berani bermain strategi guna menghindari pajak, misalnya berita “Pandora Paper” yang sempat heboh belakangan ini. Penulis tidak akan membahasnya yah Sahabat Wirausaha karena nantinya bakal lebih panjang lagi untuk diulas.
Dari sini sudah terlihat korelasi antara kepatuhan legalitas usaha dengan pajak. Sudah hal biasa jika seorang pengusaha menginginkan profit sebesar besarnya tanpa dibayangi dengan pengurangan pendapatan akibat pajak. Lantas supaya Sahabat Wirausaha makin teredukasi maka akan kami jelaskan tentang apa itu legalitas usaha .
Baca Juga: Layanan PLUT Untuk UMKM
Sahabat Wirausaha bisa simak pembahasan berikut ini..
Legalitas Usaha
Sumber: www.freepik.com
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari legalitas adalah suatu keabsahan, atau keadaan sah secara hukum. Sehingga bisa diartikan bahwa legalitas usaha adalah suatu bukti adanya Lembaga/kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nah legalitas juga ada berbagai jenis yah Sahabat Wirausaha. Tergantung dari kebutuhan pemilik usaha, salah satunya untuk mematenkan sebuah merek maka Sahabat Wirausaha harus mengurus legalitasnya di ditjen HKI Kemenkumham dan masih banyak lagi. Sahabat Wirausaha juga perlu mengetahui, ada 2 jenis legalitas atau izin yang bisa diurus oleh UMKM:
Baca Juga: Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi
- Izin Administrasi (Operasional)
- Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)
Untuk lebih jelasnya, penulis coba rincikan apa itu izin administrasi dan izin edar.
1. Izin Administrasi
Adalah suatu legalitas yang memuat bukti sah adanya sebuah usaha, maupun izin operasi suatu usaha. Sahabat Wirausaha terutama yang tergolong masih UMKM (belum korporat besar) setidak nya harus memiliki legalitas usaha sebagai berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
- HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Cukup 5 izin ini yang wajib dimiliki jika usaha Sahabat Wirausaha masih tergolong skala UMKM. Tatacara pendaftaran usaha diatas sekarang melalui portal www.oss.go.id kecuali NPWP dan HKI Merek. Untuk legalitas pembuatan NPWP, Sahabat Wirausaha cukup datang ke Kanwil Ditjen Pajak yang ada di kota masing – masing ataupun bisa melalui website resmi https://ereg.pajak.go.id. Sedangkan untuk mengurus HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merek, Sahabat Wirausaha bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkumham yang ada di Kota Provinsi ataupun bisa melalui online di website https://merek.dgip.go.id/daftar-online.
Untuk tutorial cara pendaftaran nya Sahabat Wirausaha bisa cari di youtube yah.
2. Izin Edar
Adalah suatu izin sebuah produk diperbolehkan untuk diedarkan/diperjualbelikan di tempat umum karena sudah memenuhi baik dari segi kesehatan, segi kepatutan dan norma masyarakat. Adapun izin edar yang harus dimiliki bagi UMKM produk olahan makanan antara lain :
- PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat
- Halal MUI yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI
- BPOM
Jadi berita yang viral kemarin karena produk frozen food wajib memiliki izin BPOM sehingga akibatnya UMKM tersebut terancam denda.
Jadi seperti itu gambarannya yah Sahabat Wirausaha dalam memulai mengurus legalitas usahanya. Adapun baik dari izin administrasi ataupun izin edar ada yang gratis dan ada yang berbayar sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Manfaat Mengurus Legalitas Usaha
Sumber: www.rawpixel.com
Sahabat Wirausaha, baik disadari maupun tidak dalam hal kepatuhan legalitas akan bersinggungan langsung dengan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Perlu diperhatikan jika Sahabat Wirausaha memulai usaha maka sebaiknya terlebih dahulu dipastikan legalitas usaha nya supaya nanti tidak terkendala di tengah jalannya operasional maupun pada saat memasarkan produknya.
Baca Juga: Memanfaatkan Peluang Pasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Apakah Sahabat Wirausaha Mengeluhkan Rumitnya Mengurus Izin Usaha ?
Mungkin penulis sependapat, namun itu sebelum tahun 2019 loh ya. Karena sejak peraturan terbaru mengenai kemudahan mengurus perizinan di teken oleh presiden Ir. Joko Widodo maka segala pengurusan izin usaha semuanya melalui satu portal yaitu Online Single Submission (OSS) dan dilakukan melalui online, tanpa melewati segala kerumitan khas birokrasi yang mungkin saja membuat Sahabat Wirausaha yang saat ini belum urus izinnya merasa sungkan dan enggan mengurus izin usahanya.
Turunan peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil (“PermenkopUKM 2/2019”) sehingga sudah tidak ada alasan lagi bagi Sahabat Wirausaha untuk tidak mengurus izin usaha nya karena semua nya sudah di permudah oleh pemerintah dan pengurusan izin tersebut gratis dan bisa dikerjakan dirumah apalagi di musim pandemi ini yang mana aktivitas sosial diluar harus dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Social Media Marketing: Mengenal Jenis dan Manfaatnya
Ada beberapa manfaat jika Sahabat Wirausaha memiliki legalitas usaha, diantaranya :
- Berpotensi lebih cepat lolosnya dalam mengajukan proposal bantuan baik kepada pemerintah, perusahaan swasta, lembaga non pemerintah maupun CSR dari BUMN
- Terjamin keamanannya dalam hal operasional perusahaan
- Terlindungi secara hukum
- Sebagai antisipasi jika usaha Sahabat mengalami plagiat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
- Menambah kepercayaan calon relasi yang akan bekerjasama dengan usaha Sahabat Wirausaha
Ancaman Bagi UMKM yang Tidak Mengurus Legalitas Usaha
Sumber: www.freepik.com
Sahabat Wirausaha sudah mengerti bukan, bahwa mengurus legalitas usaha sangat penting supaya usahanya bisa meningkat “scale up” dan naik kelas. Sayang banget bukan jika usahanya sudah go ekspor namun terkendala oleh perizinan yang tidak lengkap.
Pada sesi ini, penulis mengajak Sahabat Wirausaha semua untuk menelusuri ancaman apa saja yang akan dikenai kepada pemilik UMKM yang tidak mengurusi legalitas usahanya.
Setidaknya dalam UU perdagangan yang telah disahkan, terdapat 13 ketentuan pidana yang tercantum dan patut menjadi perhatian pemilik UMKM yang notabene melakukan aktivitas perdagangan. Ketentuan pidana terdapat dalam pasal 104-116. Ancaman pidananya pun beragam, mulai dari penjara selama 1 tahun sampai 12 tahun. Penulis coba kutip salah satu pasal, yaitu pasal 108 dan 109.
Baca Juga: Manfaat dan Kebijakan Pemberdayaan Perempuan bagi Usaha
“ Pasal 108 berlaku pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.
Pasal 109 mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan pada Menteri. “
Ancaman pidana nya tidak main main bukan, sehingga saat adanya berita viral terkait UMKM produk frozen food berpotensi terkena denda 4 milyar karena pihak kepolisian mengacu pada pasal di atas. Yang mana perlu Sahabat Wirausaha ketahui, bahwa produk yang memiliki masa simpan di atas 1 minggu dan tergolong produk frozen food wajib mempunyai izin edar BPOM aktif baik produknya dipasarkan secara online, offline ataupun dijualbelikan di pasar lokal sekalipun saat ada razia produk maka harus punya izin BPOM. Hal ini demi menjaga keamanan produk tersebut saat dikonsumsi oleh masyarakat.
Epilog: Renungan bagi Pemilik UMKM
Sahabat Wirausaha, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan wirausaha baru maka segala kebijakan guna memudahkan berusaha dilakukan dan cenderung inovatif karena sebelumnya belum ada kebijakan tersebut misalnya pengurusan izin usaha dalam satu portal utama yaitu OSS.
Manfaatkan peluang ini dengan mencari sebanyak mungkin relasi dan konektivitas yang memunculkan peluang-peluang baru sehingga tujuan Sahabat semua untuk meningkatkan kelas usaha nya bisa tercapai. Banyak peluang kerjasama dan bantuan hibah yang dikucurkan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga swasta dan syarat utamanya yaitu Legalitas Usaha.
Maka fakta kepatuhan legalitas usaha yang ada di lapangan menjadi momok mengerikan namun juga sebagai peluang bahwa masih sedikitnya keminatan pengusaha UMKM dalam mengurus legalitasnya maka saingan Sahabat semua belum banyak.
Jadilah salah satu dari yang bisa memanfaatkan peluang yang ada di depan mata ini, sebelum akhirnya menyesal karena peluang kerjasama ataupun bantuan diambil oleh pemilik UMKM lain yang lebih matang dan lengkap dari sisi Legalitas Usaha.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.