Sahabat Wirausaha, sebagai pelaku usaha, tentu Anda sering mengurusi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan di dalam negeri maupun perdagangan internasional, bukan?

Nah, apakah Sahabat Wirausaha sudah mengetahui tentang istilah perdagangan dokumen komersial? Dokumen ini berbeda dengan dokumen finansial. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan dokumen komersial? Yuk, simak pembahasannya berikut ini yah.

Baca Juga: Document Control


Apa Itu Dokumen Komersial?

Disadur dari sumber Investopedia, Dokumen Komersial (Commercial Paper) merupakan jenis instrumen hutang jangka pendek tanpa jaminan. Dokumen Komersial (Commercial Paper) diterbitkan oleh perusahaan dan biasanya digunakan untuk pembiayaan gaji, hutang dan persediaan, serta dalam rangka untuk memenuhi kewajiban jangka pendek lainnya. Jatuh tempo dokumen ini biasanya berlangsung dalam beberapa hari dan tidak lebih dari 270 hari.

Disadur dari sumber Kamus Istilah Perbankan Indonesia, Dokumen Komersial (Commercial Documentary L/C) merupakan jenis letter of credit (L/C) yang pencairannya harus dilengkapi dengan dokumen niaga, antara lain dokumen pengapalan (bill of lading), faktur, wesel, daftar timbang (weighting list), dan sebagainya sesuai dengan rincian yang diminta dalam L/C tersebut.

Baca Juga: Document Against Payment

Selanjutnya, secara sederhana pengertian Dokumen Komersial (Commercial Documents) yang disadur dari sumber laman website law.uii.ac.id, merupakan dokumen yang sifatnya tidak menghasilkan uang dan terdiri dari dokumen dagang, seperti: faktur (invoice), konosemen (bill of lading), dan dokumen lainnya yang sejenis.

Nah, dari beberapa definisi yang disadur dari berbagai sumber referensi tersebut dapat disimpulkan bahwa dokumen komersial merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan internasional. Jadi dokumen-dokumen inilah yang perlu disiapkan oleh Sahabat Wirausaha bila hendak melakukan kegiatan ekspor dan impor.


Istilah Penting yang Berkaitan Dengan Dokumen Komersial

Berdasarkan definisi dokumen komersial sebelumnya, terdapat beberapa istilah penting lainnya yang masih berkaitan dengan dokumen komersial tersebut. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.

1. Letter of Credit (L/C) dan Konosemen (B/L atau bill of lading)

Disadur dari sumber Kamus Istilah Perbankan Indonesia, definisi dari kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut.

  • Letter of Credit (L/C) merupakan instrumen berupa jaminan untuk penjual (eksportir) yang diterbitkan oleh bank atas permintaan atau sesuai dengan instruksi pembeli (importir).
  • Konosemen (B/L atau bill of lading) adalah kontrak pengangkutan barang antara eksportir dengan maskapai pelayaran, mengenai pengangkutan barang milik eksportir dari pelabuhan muat hingga pelabuhan tujuan. B/L atau bill of lading juga berfungsi sebagai dokumen tanda terima barang dari maskapai pelayaran dan merupakan dokumen utama dalam suatu transaksi ekspor atau impor.

Baca Juga: Mempersiapkan Dokumen Ekspor

2. Faktur dan Wesel

Disadur dari sumber Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, pengertian dari faktur dan wesel adalah sebagai berikut.

  • Faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar. Faktur disebut juga sebagai invois (invoice).
  • Wesel adalah surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.

Nah, demikian ulasan singkat mengenai dokumen komersial dan beberapa istilah yang berkaitan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: APINDO Export Series: Mempersiapkan Dokumentasi Ekspor

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. Investopedia
  2. Laman website law.uii.ac.id
  3. KBBI Online.
  4. Dunil, Z. 2004. Kamus Istilah Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.