Sumber: surakarta.go.id
Sahabat Wirausaha yang biasa mengurus perizinan usaha, tentu sudah tidak asing lagi dengan DPMPTSP. Lembaga yang dikelola oleh pemerintah ini memang sangat lekat citranya dengan perizinan usaha.
Sebelum Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 dikeluarkan, mengurus berbagai perizinan di Indonesia cukup rumit. Sebagai contoh, ketika mau mengurus Izin Usaha Industri, pemohon harus mengurus dokumen persyaratan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan, Izin Gangguan dll.
Nah, yang menjadi persoalan, untuk mengurus dokumen persyaratan tersebut, pemohon harus mendatangi beberapa instansi pemerintahan misalnya mengurus IMB ke Dinas Tata Ruang, Izin Lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup, dan Izin Gangguan ke Kantor Kecamatan setempat. Izin tidak langsung keluar di hari yang sama, pemohon harus menunggu beberapa hari hingga surat izin keluar. Sangat rumit tentunya ya Sahabat Wirausaha.
Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia
Sebagai upaya mempermudah pendaftaran izin, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi cikal bakal terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Definisi DPMPTSP
DPMPTSP adalah Dinas yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan, dan non perizinan secara terpadu.
Dalam urusan penanaman modal, DPMPTSP melakukan kajian dan perumusan kebijakan terkait investasi sumber daya alam tidak terbarukan dan investasi bidang industri yang modalnya berasal dari domestik maupun asing. Sedangkan dalam urusan perizinan, DPMPTSP menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang mudah, pasti, dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?
Kemudahan Perizinan bagi Pelaku Usaha
Sejak DPMPTSP hadir di setiap kota dan kabupaten, pelaku usaha yang ingin melakukan investasi dan mengurus perizinan tidak selalu harus hilir mudik ke beberapa instansi untuk mengurus dokumen persyaratan. Cukup datang ke DPMPTSP, pelaku usaha dapat melakukan konsultasi perizinan, mendapat arahan cara dan prosedur pendaftaran, hingga mengurus izin usaha.
Adanya pelayanan terpadu ini tidak hanya memberi kemudahan terhadap akses dan informasi perizinan, tetapi juga mempersingkat waktu mengurus perizinan karena pelaku usaha tidak harus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti membayar dan mendapatkan slip pajak.
Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi
Berdirinya DPMPTSP merupakan langkah transformatif yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah pengurusan izin usaha di Indonesia. Inisiatif ini dipicu salah satunya oleh Laporan Doing Business yang melaporkan bahwa Indonesia termasuk negara yang proses pengurusan izinnya relatif rumit. Ini tercermin dari indeks kemudahan berbisnis di Indonesia sebesar 57,8 atau menduduki urutan ke-129 dari 190 negara yang disurvei kemudahan bisnisnya.
Sejak saat itu, pemerintah mulai berbenah dan memperbaiki proses perizinan di berbagai lini salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Satu Atap yang menjadi cikal bakal berdirinya DPMPTSP di berbagai kota dan kabupaten Indonesia.
Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja
Upaya tersebut tampaknya membuahkan hasil cukup signifikan bagi perbaikan pelayanan izin. Dalam rentang waktu 2013-2019, indeks kemudahan perizinan di Indonesia perlahan semakin naik hingga di tahun 2019, indeksnya mencapai skor 67,96 atau berada di peringkat ke 73 dari 190 negara.
Sebenarnya apa saja manfaat yang pelaku usaha rasakan ketika usahanya sudah memiliki legalitas yang lengkap ?
Seringkali pelaku usaha dibayang-bayangi perasaan was-was karena takut tempat usaha dan produknya terkena razia petugas. Kalau terkena razia, usaha bisa menderita kerugian lebih besar karena bisa diberlakukan larangan membuka tempat usaha dan penyitaan produk oleh petugas. Kalau usaha kita tidak bisa beroperasi akan ada banyak hal yang dipertaruhkan termasuk kerugian dan menurunnya kepercayaan konsumen.
Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam mengurus perizinan, kita memang mengeluarkan waktu, tenaga, dan sejumlah uang. Namun itu dapat menghindarkan kita dari resiko yang lebih besar lagi di kemudian hari. Apalagi sekarang sudah hadir DPMPTSP yang mempermudah proses pengurusan izin usaha sehingga kita dapat mengakses layanan perizinan di satu tempat.
Selain menghindarkan kita dari resiko, memiliki legalitas usaha juga dapat membuka peluang menguntungkan yaitu terlibat dalam program-program yang pemerintah selenggarakan seperti seminar, pameran, akses teknologi, dan program lainnya secara gratis. Tentu saja mengikuti kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pengembangan usaha kita.
Baca Juga: Tips Mengurus Perizinan dan Legalitas Usaha Bagi UMKM
Mendirikan DPMPTSP merupakan salah satu upaya pemerintah yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam penanaman modal dan memperoleh izin usaha di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Transformasi ini membawa dampak yang cukup signifikan bagi proses kemudahan berbisnis dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin mengurus izin usaha, semoga artikel ini menambah motivasi untuk mengurus perizinan dan memberi gambaran singkat tentang DPMPTSP. Yuk, lengkapi legalitas usaha!
Referensi:
portal.dpmptsp.bandung.go.id