Tingkat kesadaran masyarakat akan penampilan dan perawatan rambut serta wajah semakin tinggi. Maklum saja, era digital seperti sekarang ini, penampilan menjadi begitu penting agar bisa tampak lebih fresh dan glow-up ketika membuat konten di media sosial. Alhasil tak hanya perempuan saja yang butuh perawatan rambut dan wajah, tetapi juga laki-laki.
Fenomena akan pentingnya perawatan rambut dan wajah ini tentu saja merupakan peluang bisnis yang bisa dikembangkan. Bisnis potong rambut dan salon kecantikan baik skala mikro, kecil, maupun menengah tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah. Meskipun demikian, Sahabat Wirausaha tetap saja perlu memiliki izin untuk menjalankan bisnis ini.
Bisnis potong rambut dan salon kecantikan merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pemangkasan dan perawatan rambut, serta kecantikan untuk masyarakat umum. Dilihat dari cakupan kegiatan usahanya, bisnis potong rambut dan salon kecantikan, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Baca Juga: Membedah Pameran Domestik Untuk Produk Kecantikan
Perbedaan cakupan aktivitas bisnis potong rambut dan salon kecantikan berpengaruh pada pengkategorian usaha dalam nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berbeda pula. Aktivitas usaha potong rambut (barber shop) khusus untuk pria masuk dalam kategori pangkas rambut dengan nomor KBLI 96111. Sementara untuk salon kecantikan wanita tergolong dalam kategori aktivitas salon kecantikan dengan nomor KBLI 96112.
Baik aktivitas pangkas rambut maupun salon kecantikan sama-sama terkelompok dalam aktivitas jasa perorangan lainnya. Pentingnya mengetahui kelompok kategori usaha termasuk nomor KBLI-nya, agar Sahabat Wirausaha dapat memilih jenis usaha secara tepat ketika mengurus perizinannya.
Baca Juga: Peluang Pasar: Produk Kecantikan dan Perawatan
Sahabat Wirausaha yang memiliki keterampilan potong rambut atau perawatan kecantikan, yang ingin merintis usaha salon dalam skala mikro, kecil, atau menengah, perlu melakukan pengurusan izin usaha sebagai berikut.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk memulai suatu usaha, pastikan Sahabat Wirausaha telah memiliki NPWP. NPWP merupakan nomor wajib pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Kepemilikan NPWP bersifat wajib dan menjadi syarat utama untuk mengurus perizinan usaha.
Proses pengurusan NPWP tidaklah sulit, Sahabat Wirausaha bisa mendatangi Kantor Pratama Pajak setempat, atau bisa juga dilakukan secara online dengan mengakses laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Sahabat Wirausaha hanya perlu mengikuti instruksi pendaftaran yang ada.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Selain NPWP, setiap pelaku usaha juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merepresentasikan identitas pelaku usaha, yang bisa diperoleh dengan mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Tak hanya penting, NIB juga bermanfaat bagi pelaku usaha. Ketika Sahabat Wirausaha telah mengantongi NIB, maka tidak perlu lagi memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Baca Juga: Mengenal Online Single Submission
Untuk mendapatkan NIB caranya sangat mudah. Sahabat Wirausaha hanya perlu mendaftarkan diri secara online melalui website https://oss.go.id/. Syarat registrasi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, dan alamat email. Proses registrasi NIB dilakukan melalui dua tahap sebagai berikut:
Untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS, Sahabat Wirausaha wajib memiliki akun terlebih dahulu. Berikut caranya.
Setelah mendapatkan username dan password, artinya Sahabat Wirausaha telah memiliki akun di sistem OSS yang otomatis juga mendapatkan hak akses untuk masuk ke sistem tersebut. Langkah-langkah untuk membuat akun guna mendapatkan hak akses selengkapnya dapat dibaca di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Gunakan hak akses Sahabat Wirausaha untuk mengisi pendaftaran NIB melalui langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Hal Yang Perlu Diketahui
Tentang NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha
Dari langkah-langkah registrasi NIB tersebut, Sahabat Wirausaha akan memperoleh dua dokumen sekaligus, yaitu NIB dan Surat Izin Usaha Salon. Kedua dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak sebagai legalitas usaha yang Sahabat Wirausaha jalankan.
Perizinan usaha potong rambut dan salon kecantikan baik skala mikro, kecil, maupun menengah tidak mensyaratkan ukuran lahan dan lokasi. Artinya, Sahabat Wirausaha bisa membuka usaha ini di rumah dengan memanfaatkan ruang yang ada, menyewa ruko, atau tempat usaha lainnya.
Perlu diketahui bahwa izin usaha potong rambut dan salon kecantikan skala UMKM tidak memiliki masa kadaluarsa, sehingga harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Izin usaha salon ini dapat digunakan selama Sahabat Wirausaha menjalankan kegiatan usaha tersebut.
Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia
Jadi untuk menjalankan usaha salon baik dalam jenis barber shop maupun salon kecantikan, Sahabat Wirausaha hanya memerlukan NPWP, NIB, dan Surat Izin Usaha Salon (SIUS), yang mana surat izin usaha tersebut dapat diperoleh ketika mendaftar NIB. Semoga Sahabat Wirausaha dapat mengambil manfaat dan memperoleh gambaran yang jelas terkait dengan pengurusan perizinan di bisnis salon. Yuk, pastikan bisnis yang kita jalankan telah berizin sehingga legal dan aman!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.
Sumber: detik.comHasil sensus pada September 2020 lalu mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai 270,20 juta jiwa. Jumlah penduduk yang relatif besar itu merupakan pangsa pasar konsumen bagi p.
Sumber: FreepikSahabat Wirausaha yang sedang menjalankan usaha, terkadang banyak yang belum tahu apa itu Sertifikat Register UMKM, apa fungsinya, dan bagaimana cara memperolehnya. Bahkan banyak juga y.
Untuk keperluan pengembangan usaha, mau tidak mau aspek legalitas usaha terkait perjanjian-perjanjian kerjasama pun perlu kita pelajari. Hal ini untuk menekan berbagai resiko sengketa, yang jika terja.
Banyak sekali pertanyaan yang ukmindonesia.id terima mengenai NIB, Izin Usaha, Izin Operasional dan izin lainnya. Setiap kali menjawab, kami selalu menjelaskan terlebih dahulu mengenai Online Single S.