Vector hair styling concept female characters visiting beauty salon for making hairstyle young women sitting front of mirror

Cara Daftar Online Izin Usaha Salon Kecantikan - Tingkat kesadaran masyarakat akan penampilan dan perawatan rambut serta wajah semakin tinggi. Maklum saja, era digital seperti sekarang ini, penampilan menjadi begitu penting agar bisa tampak lebih fresh dan glow-up ketika membuat konten di media sosial. Alhasil tak hanya perempuan saja yang butuh perawatan rambut dan wajah, tetapi juga laki-laki.

Fenomena akan pentingnya perawatan rambut dan wajah ini tentu saja merupakan peluang bisnis yang bisa dikembangkan. Bisnis potong rambut dan salon kecantikan baik skala mikro, kecil, maupun menengah tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah. Meskipun demikian, Sahabat Wirausaha tetap saja perlu memiliki izin untuk menjalankan bisnis ini.


Cara Daftar Online Izin Usaha Salon Kecantikan, Simak Kriteria Bisnisnya!

Bisnis potong rambut dan salon kecantikan merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pemangkasan dan perawatan rambut, serta kecantikan untuk masyarakat umum. Dilihat dari cakupan kegiatan usahanya, bisnis potong rambut dan salon kecantikan, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Aktivitas pangkas rambut (barber shop) yang mencakup jasa pemangkasan dan perawatan rambut, termasuk pemangkas kumis, jambang, dan jenggot untuk kaum pria.
  • Aktivitas salon kecantikan yang mencakup pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan wajah, pijat wajah, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut baik untuk wanita.

Perbedaan cakupan aktivitas bisnis potong rambut dan salon kecantikan berpengaruh pada pengkategorian usaha dalam nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berbeda pula. Aktivitas usaha potong rambut (barber shop) khusus untuk pria masuk dalam kategori pangkas rambut dengan nomor KBLI 96111. Sementara untuk salon kecantikan wanita tergolong dalam kategori aktivitas salon kecantikan dengan nomor KBLI 96112.

Baik aktivitas pangkas rambut maupun salon kecantikan sama-sama terkelompok dalam aktivitas jasa perorangan lainnya. Pentingnya mengetahui kelompok kategori usaha termasuk nomor KBLI-nya, agar Sahabat Wirausaha dapat memilih jenis usaha secara tepat ketika mengurus perizinannya.

Baca Juga: Peluang Pasar: Produk Kecantikan dan Perawatan


Daftar Perizinan yang Diperlukan Bisnis Salon Kecantikan

Sahabat Wirausaha yang memiliki keterampilan potong rambut atau perawatan kecantikan, yang ingin merintis usaha salon dalam skala mikro, kecil, atau menengah, perlu melakukan pengurusan izin usaha sebagai berikut.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Untuk memulai suatu usaha, pastikan Sahabat Wirausaha telah memiliki NPWP. NPWP merupakan nomor wajib pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Kepemilikan NPWP bersifat wajib dan menjadi syarat utama untuk mengurus perizinan usaha.

Proses pengurusan NPWP tidaklah sulit, Sahabat Wirausaha bisa mendatangi Kantor Pratama Pajak setempat, atau bisa juga dilakukan secara online dengan mengakses laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Sahabat Wirausaha hanya perlu mengikuti instruksi pendaftaran yang ada.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selain NPWP, setiap pelaku usaha juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merepresentasikan identitas pelaku usaha, yang bisa diperoleh dengan mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Tak hanya penting, NIB juga bermanfaat bagi pelaku usaha. Ketika Sahabat Wirausaha telah mengantongi NIB, maka tidak perlu lagi memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Baca Juga: Mengenal Online Single Submission

Untuk mendapatkan NIB caranya sangat mudah. Sahabat Wirausaha hanya perlu mendaftarkan diri secara online melalui website https://oss.go.id/. Syarat registrasi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, dan alamat email. Proses registrasi NIB dilakukan melalui dua tahap sebagai berikut:

a. Membuat Akun untuk Mendapatkan Hak Akses OSS

Untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS, Sahabat Wirausaha wajib memiliki akun terlebih dahulu. Berikut caranya.

  • Buka laman https://oss.go.id/.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK) > Lanjut.
  • Isi formulir Pendaftaran Akun. Jika sudah klik tombol Verifikasi.
  • Buka email untuk mengetahui Username dan Password akun OSS.

Setelah mendapatkan username dan password, artinya Sahabat Wirausaha telah memiliki akun di sistem OSS yang otomatis juga mendapatkan hak akses untuk masuk ke sistem tersebut. Langkah-langkah untuk membuat akun guna mendapatkan hak akses selengkapnya dapat dibaca di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

b. Mengisi Formulir Pendaftaran NIB

Gunakan hak akses Sahabat Wirausaha untuk mengisi pendaftaran NIB melalui langkah-langkah berikut.

  • Buka laman website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username, password, dan juga captcha yang tertera, lalu klik tombol Masuk.
  • Pilih menu Perizinan Berusaha, lalu Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Profil pelaku usaha, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Klik Tambah Usaha lalu lengkapi data usaha, khusus pada bagian Pilih KBLI, isilah data berikut:
    • Bagian Pilih KBLI, pilih opsi Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya.
    • Bagian Pilih KBLI 5 Digit, pilih opsi Aktivitas Pangkas Rambut atau Aktivitas Salon Kecantikan (tergantung jenis usaha yang akan dijalankan)
  • Jika sudah, klik Simpan
  • Di bagian Draf NIB dan Izin Usaha, centang pernyataan mandiri di bagian bawah
  • Klik tombol Proses NIB dan Izin Usaha.
  • Muncul notifikasi yang menyatakan bahwa NIB telah terbit.

Baca Juga: Cara Daftar Nomor Induk Berusaha untuk Orang Perseorangan

Setelah menyelsaikan registrasi NIB, Sahabat Wirausaha akan memperoleh dokumen berupa Nomor Induk Berusaha dan Surat Izin Usaha Salon (SIUS). Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak sebagai legalitas usaha yang Sahabat Wirausaha jalankan.

Perizinan usaha potong rambut dan salon kecantikan baik skala mikro, kecil, maupun menengah tidak mensyaratkan ukuran lahan dan lokasi. Artinya, Sahabat Wirausaha bisa membuka usaha ini di rumah dengan memanfaatkan ruang yang ada, menyewa ruko, atau tempat usaha lainnya.

Perlu diketahui bahwa izin usaha potong rambut dan salon kecantikan skala UMKM tidak memiliki masa kadaluarsa, sehingga izin usaha salon ini dapat digunakan selama Sahabat Wirausaha menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Jadi untuk menjalankan usaha salon baik dalam jenis barber shop maupun salon kecantikan, Sahabat Wirausaha hanya memerlukan NPWP, NIB, dan Surat Izin Usaha Salon (SIUS), yang mana surat izin usaha tersebut dapat diperoleh ketika mendaftar NIB. Semoga Sahabat Wirausaha dapat mengambil manfaat dan memperoleh gambaran yang jelas terkait dengan pengurusan perizinan di bisnis salon. Yuk, pastikan bisnis yang kita jalankan telah berizin sehingga legal dan aman!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.