Cara Daftar Nomor Induk Berusaha - Apakah Sahabat Wirausaha pemilik usaha mikro yang berstatus perseorangan? dan apakah Sahabat Wirausaha ingin tahu cara daftar NIB di OSS dan ingin pelajari caranya? Maka, artikel ini tepat untuk disimak karena akan dibahas secara detail urutan dan langkah pendaftarannya. Mari kita simak!


Cara Daftar Nomor Induk Berusaha, Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar, Sahabat Wirausaha sebaiknya mempersiapkan dokumen wajib berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP; dan
  2. NPWP Pribadi.

Selain itu, jika sudah memiliki sertifikat SNI dan halal, Sahabat Wirausaha juga bisa menyiapkannya. Kedua sertifikat ini bersifat opsional atau tambahan.


Langkah Mendapatkan Hak Akses di OSS

Sebagai tahap awal, Sahabat Wirausaha perlu daftar hak akses di website OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi https://oss.go.id/
  2. Pilih DAFTAR
  3. Pilih Skala Usaha (UMK)
  4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  5. Lengkapi Formulir Pendaftaran
  6. Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi

Setelah melakukan aktivasi akun, Sahabat Wirausaha akan mendapatkan pemberitahuan Username dan Password melalui email yang akan dipergunakan untuk login di OSS.

nib.jpg

Panduan lengkap mengenai cara mendapatkan hak akses bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dapat dilihat di Panduan Membuat Akun bagi UMK di Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA).


Langkah-Langkah Membuat NIB Online

Jika sudah mendapatkan hak akses, berikutnya mari ikuti langkah cara daftar NIB online dengan langkah berikut:

1. Login di OSS

Sahabat Wirausaha kunjungi kembali website OSS lalu masukkan username, password, dan CAPTCHA yang tertera.

2. Ajukan Permohonan Baru

Setelah masuk, Sahabat Wirausaha akan melihat beberapa pilihan menu. Pilih menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Permohonan Baru.

3. Isi Data Pelaku Usaha

Selanjutnya isi formulir data usaha yang terdiri dari :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama
  3. Jenis Kelamin
  4. Tempat/Tanggal Lahir
  5. Nomor Telepon
  6. Alamat Sesuai KTP
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
  8. Email
  9. BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
  10. BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki)

Jika Sahabat Wirausaha belum memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan. Isi "Tidak" jika belum memiliki.

4. Lengkapi Data Usaha

Selanjutnya, lengkapi seluruh data usaha yang meliputi:

  1. Luas Lahan Usaha
  2. Alamat Usaha
  3. Provinsi
  4. Kabupaten/Kota
  5. Kecamatan
  6. Kelurahan/Desa
  7. Kode Pos
  8. Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
  9. Nama Usaha/Kegiatan
  10. Modal Usaha

Jika sudah lengkap, klik Validasi Risiko. Sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko.

5. Lengkapi Data Detail Usaha

Jika semua isian sudah tepat, Sahabat Wirausaha akan melihat keterangan tingkat risiko kegiatan usaha di bagian atas pada kolom berwarna hijau.

Di laman ini, Sahabat Wirausaha harus isi deskripsi kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja Indonesia.

6. Tambah Daftar Produk/Jasa

Di bagian bawah terdapat menu Daftar Produk/Jasa, klik menu Tambah Produk/Jasa lalu isi data jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Jika sudah terisi, klik Simpan.

7. Lengkapi Data Produk/Jasa

Jika Sahabat Wirausaha mendaftar perizinan tunggal atau usahanya masuk dalam kategori KBLI tertentu, ada beberapa menu tambahan yang perlu diisi yaitu:

  1. Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat SNI? (Jika Ya, isi Nomor Sertifikat SNI dan masa berlaku SNI) dan
  2. Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat Halal? (Jika Ya, isi Nomor Sertifikat Halal, Tanggal Terbit dan Tanggal Berakhir).

Simpan semua data yang sudah diisi. Jika berhasil, akan terlihat tampilan seperti berikut yang menampilkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Klik Selesai jika sudah benar.

Selanjutnya sistem akan menampilkan tabel data usaha yang sudah Sahabat Wirausaha isi, terdiri dari Bidang Usaha, Lokasi Usaha, dan Data Usaha.

Jika sudah benar, klik tombol Selanjutnya.

8. Periksa Daftar Kegiatan Usaha

Sahabat Wirausaha akan melihat menu tampilan sebagai berikut:

  • Klik ikon “V”.
  • Klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA.
  • Untuk Perizinan UMK dengan Risiko Menengah Rendah lanjut ke langkah 9.
  • Untuk Perizinan UMK dengan Risiko Rendah lanjut ke poin 10.

9. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

Jika usaha Sahabat Wirausaha masuk ke tingkat risiko menengah rendah, maka sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?”

Jika pilih Sudah, pilihlah jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Jika pilih Belum, sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan


Klik tombol LANJUT.

10. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

Jika Sahabat Wirausaha belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, maka data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Parameter Lingkungan, pilihlah kondisi parameter yang tertera pada formulir sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. (Kemudian, sistem akan menampilkan jenis kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi, seperti SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL).
  2. Uraian Usaha, isilah sesuai dengan uraian kegiatan usaha yang dilakukan.

Jika sudah selesai, klik Lanjut.

11. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

Sistem akan menampilkan surat Pernyataan Mandiri seperti berikut ini:

Pahami dan beri centang pernyataan di bagian bawah. Klik Lanjut.

Khusus untuk perizinan tunggal dan pada KBLI tertentu yang membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal, maka surat Pernyataan Mandiri akan terlihat seperti berikut. Centang semua pernyataan, lalu klik Lanjut.

12. Periksa Draf Perizinan Berusaha

Berikutnya, akan muncul draf perizinan berusaha seperti gambar berikut:

Centang kolom pernyataan dan pilih Terbitkan Perizinan Berusaha.

13. Perizinan Berusaha Sudah Terbit

Akhirnya perizinan berusaha sudah terbit! Sahabat Wirausaha bisa mencetaknya dengan menekan tombol Cetak NIB.

***

Sahabat Wirausaha akhirnya sudah menyelesaikan semua proses pendaftaran NIB secara online untuk orang perseorangan. Kini, usaha Sahabat Wirausaha telah terdaftar secara resmi di sistem OSS.

Semoga panduan ini bermanfaat!