Free vector flat car wash service concept illustration

Kendaraan baik motor maupun mobil saat ini menjadi alat transportasi yang sangat penting untuk menunjang aktivitas, apalagi bagi masyarakat yang mobilitasnya tinggi. Agar motor dan mobil dapat digunakan dengan nyaman, tentu harus dilakukan perawatan. Salah satunya adalah dengan mencuci kendaraan secara rutin, kinerja mesin tetap prima karena bebas dari kotoran.

Bayangnya berapa banyak motor dan mobil yang selalu memenuhi jalanan setiap harinya. Hal ini tentu saja menjadi peluang bisnis pencucian motor atau mobil yang bisa dikembangkan oleh Sahabat Wirausaha. Meski tergolong sebagai usaha berisiko menengah rendah, bisnis pencucian motor atau mobil tetap harus memiliki izin untuk beroperasi.


Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Cucian Mobil/Motor

Bisnis pencucian motor atau mobil merupakan suatu usaha jasa yang menyediakan layanan pencucian kendaraan dan perawatan lainnya. Meski bergerak dalam usaha yang hampir sama, namun pencucian motor dengan mobil diklasifikasikan dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda.

Baca Juga: Promosi

  • Pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.
  • Pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.

Pastikan Sahabat Wirausaha tahu betul nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil agar tidak salah ketika mengurus perizinannya.


Daftar Perizinan yang Diperlukan untuk Bisnis Cucian Mobil/Motor

Sahabat Wirausaha yang sudah mantap ingin membuka bisnis cucian motor atau mobil, segeralah urus perizinan yang dibutuhkan sebagai berikut.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Nah, bagi Sahabat Wirausaha yang belum memiliki, bisa segera mengurusnya dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Caranya sangat mudah, Sahabat Wirausaha hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengikuti instruksi yang ada.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Ketika Sahabat Wirausaha menjadi member dalam komunitas tertentu, pasti diharuskan untuk memiliki kartu tanda anggota. Sama halnya saat menjadi pelaku usaha, Sahabat Wirausaha juga wajib mempunyai kartu anggota yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya sangatlah mudah, Sahabat Wirausaha cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan mengantongi NIB, Sahabat Wirausaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Nah, untuk memperoleh NIB terdapat dua langkah yang musti Sahabat Wirausaha lakukan.

Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA 2021

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan Sahabat Wirausaha memiliki hak akses ke sistem tersebut. Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Sekarang, Sahabat Wirausaha bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.

Baca Juga: Mengenal Online Single Submission

5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah. Kendati demikian, operasional bisnis ini diwajibkan menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.

Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, Sahabat Wirausaha dapat melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

Sebagai bisnis berisiko rendah dan menengah rendah, pencucian motor atau mobil dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, dan menengah. Artinya, skala bisnis yang akan Sahabat Wirausaha rintis ini tentu dapat disesuaikan dengan modal yang dimiliki.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Apabila modal yang dimiliki masih terbatas, maka bisa memulai dalam skala mikro lebih dulu. Seiring dengan berkembangnya usaha ke depannya, skala bisnis pun bisa ditingkatkan menjadi kecil, bahkan menengah. Apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetaplah sama, yaitu NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L.

Perizinan usaha penting bagi setiap pelaku usaha, agar dapat menjalankan operasional bisnis dengan aman dan tenang. Artinya bisnis yang dijalankan legal, sehingga terlindungi secara hukum. Kelengkapan izin usaha juga dapat memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain tanpa rasa was-was, karena bisnisnya legal dan terpercaya. Tunggu apa lagi? Yuk segerakan mengurus perizinan bisnis!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.