Cara Mendaftar Izin Usaha Bengkel - Legalitas bagi pelaku bisnis bengkel tidak boleh dipandang sebelah mata. Karena dengan legalitas, ragam keuntungan dapat kita dapatkan. Salah satunya usaha yang dijalankan berkemungkinan besar dilirik oleh banyak konsumen. Tak hanya itu, dengan memiliki legalitas usaha kita juga bakal mendapatkan perhatian dari calon mitra bisnis.

Kelebihan lainnya, usaha bengkel yang kita jalankan akan lebih berkembang karena kemungkinan besar akan mendapatkan lampu hijau dari para pendana. Terutama untuk pinjaman usaha dengan nominal diatas Rp10 juta. Yang tak kalah pentingnya, dengan memiliki izin usaha, secara tidak langsung akan mengangkat citra bisnis kita sendiri baik yang dikerjakan secara perseorangan atau melalui skema waralaba.

Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?


Langkah-Langkah Mendaftar Izin Usaha Bengkel

Untuk mendaftar izin usaha bengkel bagi bisnis perseorangan atau orang pribadi, maka syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai kunci untuk mengurus perizinan lain yang dibutuhkan. Sahabat Wirausaha belum memiliki NPWP? Tenang saja. Sahabat Wirausaha dapat mengurus dokumen ini secara mudah hanya dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB bisa diibaratkan sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib punya NIB. Untuk memperoleh NIB, caranya sangat mudah, Sahabat Wirausaha hanya perlu mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagai identitas pelaku usaha, NIB dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan Sahabat Wirausaha memiliki hak akses ke sistem tersebut. Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

b. Mengisi Formulir Pendaftaran

Sekarang, Sahabat Wirausaha bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.

3. Mendaftarkan Diri pada Sistem Informasi Industri Nasional (SINAS)

Selanjutnya mendaftarkan diri pada Sistem Informasi Industri Nasional (SINAS) di website https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php dengan mengisi kolom yang sesuai dengan kondisi saat ini.

4. Pendaftaran HAKI

Setelah ini tahapan legalitas usaha bengkel dianggap sudah selesai. Namun, demi mendukung pengembangan bisnis, kita juga dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual atas logo dan nama merek bengkel dengan melakukan pendaftaran merek di https://merek.dgip.go.id/

5. Mendaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Terakhir, Sahabat Wirausaha juga bisa melakukan pendaftaran asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk diri kita sendiri dan karyawan sebagai tambahan.

Nah, demikian penjelasan tentang daftar perizinan yang diperlukan untuk bisnis bengkel. Semoga bermanfaat!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Sumber foto:

https://pixabay.com/photos/motorbike-garage-repair...

Sumber:

  1. https://ereg.pajak.go.id/
  2. https://oss.go.id/