Free photo top view business contract form with coffee eyeglasses car calculator pen with magnifying glass on wooden background.

Daftar Izin Usaha Waralaba di Indonesia - Istilah waralaba (franchise) tentu sudah tidak asing di telinga pelaku bisnis di Indonesia. Waralaba sebagai suatu sistem bisnis telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Tak sedikit pelaku bisnis yang lebih memilih membeli lisensi dari sebuah brand bisnis yang sudah ada dan berkembang ketimbang menemukan ide bisnis baru yang belum tentu diminati pasar.

Di Indonesia, bisnis waralaba kini telah menjamur dan mencakup berbagai bidang, mulai dari makanan, minuman, retail, laundry, hingga ekspedisi logistik. Sebut saja Kebab Baba Rafi, J.Co Donuts, Chatime, Kopi Kenangan, Indomaret, Alfamart, SiCepat, dan J&T Express. Bisnis waralaba cenderung lebih diminati karena dinilai lebih mudah dipasarkan, lebih cepat berkembang, dan tentunya lebih menguntungkan.


Cara Membuat Izin Usaha Waralaba, Ketahui Kriteria dan Spesifikasi Bisnisnya

Bisnis waralaba dapat dipahami sebagai kontrak bisnis antara franchisor (pemilik lisensi bisnis atau pemberi waralaba) dan franchisee (pembeli lisensi atau penerima waralaba), yang direalisasikan dalam bentuk pembukaan cabang baru, dengan status kepemilikan bisnis oleh pihak franchisee sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Jadi, pemilik bisnis dengan brand yang sama di berbagai tempat dan wilayah adalah berbeda.

Baca Juga: Mengintip Peluang Memperluas Pemasaran melalui Waralaba

Dulu, bisnis waralaba hanya mencakup bidang yang terbatas, yakni makanan saja terutama restoran cepat saji seperti McDonald’s, Kentucky Fried Chicken, dan California Fried Chicken. Kini, bisnis waralaba telah menjangkau bidang bisnis yang lebih luas. Bisnis waralaba tak luput dari kategorisasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), di mana bisnis ini termasuk dalam nomor KBLI 77400. Nah, apabila Sahabat Wirausaha berminat untuk menjalankan bisnis waralaba, penting untuk mengetahui dan memahami daftar izin usaha yang harus dimiliki terlebih dahulu.


Cara Membuat Izin Usaha Waralaba di Indonesia

Sahabat Wirausaha yang tertarik menjalankan bisnis dengan sistem waralaba, simak daftar perizinan usaha yang perlu dimiliki berikut ini.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan pada level nominal tertentu diwajibkan memiliki NPWP, terlebih para pelaku usaha. NPWP digunakan sebagai syarat administrasi untuk kepentingan pengurusan pajak. NPWP dapat diperoleh dengan mudah dan dapat dilakukan secara online, Sahabat Wirausaha hanya perlu mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Selanjutnya, mulailah melakukan registrasi dengan mengikuti instruksi yang diberikan.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha. Dokumen ini menjadi induk dari perizinan berusaha. Artinya dokumen ini harus disertakan sebagai syarat administrasi untuk mengurus segala perizinan usaha yang diperlukan. NIB dapat menggantikan fungsi dari Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Untuk memperoleh NIB sangatlah mudah. Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui dua tahapan sebagai berikut.

Baca Juga: Menjaga Standar Mutu Bisnis Kuliner Waralaba

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Kepemilikan akun OSS menjadi syarat utama untuk bisa melakukan registrasi. Akun OSS berfungsi sebagai kunci akses ke sistem OSS. Untuk membuat akun OSS, lakukan langkah-langkah berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika registrasi berhasil, Sahabat Wirausaha akan menerima email dari OSS yang berisi username dan password. Gunakan username dan password tersebut untuk masuk ke sistem OSS. Selengkapnya Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduannya di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Pastikan Sahabat Wirausaha telah masuk ke sistem OSS dengan username dan password yang telah diberikan. Berikutnya mulailah mengisi formulir pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.

5. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian atau prospektus yang diberikan baik kepada franchisor maupun franchisee setelah kedua belah pihak memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak franchisor berkewajiban mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan pihak franchisee wajib mendaftarkan perjanjian bisnis waralaba.

Pengajuan STPW dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat pengajuan permohonan baru STPW bagi franchisee mencakup:

  • Dokumen izin usaha;
  • Dokumen prospektus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Dokumen perjanjian waralaba;
  • STPW franchisor;
  • Akta pendirian perusahaan atau perubahan;
  • KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
  • Komposisi penggunaan tenaga kerja; dan
  • Komposisi barang atau bahan yang menjadi objek waralaba.

Jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka akan diproses dan ditindaklanjuti dengan penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Bisnis waralaba baik dalam skala mikro, kecil, maupun menengah tergolong dalam bisnis berisiko rendah. Sebab itu, daftar izin usaha yang diperlukan sebagai legalitas usaha tidaklah rumit dan tentunya tidak sebanyak bisnis yang memiliki tingkat risiko tinggi.

***

Meski berisiko rendah, bukan berarti bisnis waralaba dapat dijalankan secara ilegal. Setiap bisnis wajib memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Legalitas bisnis penting agar operasional bisnis dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa gangguan terkait dengan regulasi. Selain itu, bisnis yang legal memungkinkan bagi Sahabat Wirausaha untuk mengembangkan bisnis dengan melakukan ekspansi, dan melakukan kerja sama dengan banyak pihak termasuk investor secara aman.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.