Free photo happy asian family making preparation dough and bake cookies in kitchen at home enjoy family

Cara Daftar Izin Usaha Daycare - Kesibukan para orang tua meniti karir memaksa mereka untuk menitipkan anak-anak mereka ke tempat penitipan anak. Apalagi di kota-kota besar, tingkat permintaan akan jasa penitipan anak tergolong tinggi. Dibanding dengan mempekerjakan baby sitter di rumah, banyak orang tua yang lebih memilih untuk menitipkan anaknya ke jasa penitipan anak, karena dinilai lebih aman dan terjamin.

Tingginya permintaan terhadap jasa penitipan anak ini tentu menjadi peluang bisnis yang sangat layak untuk dikembangkan. Namun perlu diketahui bahwa jasa penitipan anak tidak cukup hanya bermodal rasa sayang anak dan kesabaran saja, tetapi juga komitmen untuk mengasuh anak dengan sebaik-baiknya. Apalagi bisnis ini tergolong dalam risiko tinggi, sehingga untuk menjalankannya dibutuhkan perizinan yang lengkap mulai dari NIB hingga sertifikat standar usaha.


Cara Daftar Izin Usaha Daycare, Pahami Kriteria Bisnisnya

Jasa penitipan anak merupakan suatu bisnis yang memberikan layanan pengasuhan dan pendidikan anak-anak mulai dari bayi sampai dengan usia 6 (enam) tahun. Pengasuhan ini mencakup pemenuhan segala kebutuhan anak selama dititipkan mulai dari makan, minum, tidur siang, bermain, dan belajar.

Baca Juga: Peluang Pasar: Membangun Usaha Jasa Rutin Pendukung Kehidupan

Bisnis bisnis daycare bisa diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Artinya seluruh masyarakat berkesempatan untuk menjalankan bisnis ini selama mampu memenuhi persyaratan, baik dari sarana, prasarana, dan perizinannya. Dalam KBLI, jasa penitipan anak termasuk kategori Pendidikan Taman Penitipan Anak dengan nomor 85134. Bagi Sahabat Wirausaha yang berniat untuk membuka bisnis jasa penitipan anak, pastikan tidak salah dalam memilih kategori usaha ketika mengurus perizinannya.


Daftar Perizinan yang Diperlukan untuk Usaha Daycare

Untuk menjalankan bisnis daycare, berikut daftar perizinan yang perlu Sahabat Wirausaha miliki.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Syarat utama yang harus Sahabat Wirausaha siapkan dan penuhi untuk mengurus perizinan usaha adalah NPWP. Perkembangan teknologi yang serba canggih saat ini memungkinkan Sahabat Wirausaha untuk mengurus NPWP secara online, tanpa perlu repot-repot mengunjungi Kantor Pratama Pajak. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar dan ikuti instruksinya.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha adalah NIB. Jika dianalogikan, NIB ini berfungsi sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam lingkup pengusaha Indonesia, karena menunjukkan identitas pelaku usaha.

NIB dapat diperoleh dengan sangat mudah melalui registrasi di sistem Online Single Submission (OSS). Ketika pelaku usaha telah mengantongi NIB, maka tidak perlu lagi memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Ada dua langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan NIB, yaitu:

a. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Registrasi akun OSS berhasil apabila Sahabat Wirausaha mendapatkan notifikasi email berisi username dan password yang digunakan untuk mengakses sistem OSS. Panduan lengkap untuk memperoleh hak akses dapat dibaca di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

b. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah memperoleh hak akses, Sahabat Wirausaha bisa memulai mengisi formulir registrasi dengan menerapkan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.

3. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Setempat

Bisnis jasa penitipan anak tidak hanya sekadar mengasuh anak dan memberinya makan secara terjadwal saja, tetapi ada tugas mendidik selama anak-anak dalam masa pengasuhan. Berkenaan dengan hal itu, bisnis ini harus diampu oleh orang-orang yang memang kredibel dalam dunia pendidikan anak dan parenting. Oleh sebab itu, diperlukan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat untuk mengurus perizinan bisnis ini.

4. Sertifikat Standar Usaha

Sertifikat Standar Usaha menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang bisnisnya berisiko tinggi, termasuk jasa penitipan anak. Dokumen ini tidak diterbitkan oleh sistem OSS, tetapi oleh pemerintah daerah yang berwenang setempat, yakni bupati, walikota, atau gubernur.

Meski demikian, untuk mendapatkan sertifikasi standar usaha ini, pelaku usaha dapat mengajukannya melalui sistem OSS. Pengajuan tersebut akan diteruskan oleh sistem OSS kepada pihak yang berwenang. Hasil sertifikasi standar usaha tersebut nantinya bisa diperoleh melalui sistem OSS. Pengajuan sertifikasi standar usaha melalui sistem OSS dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

  • Buka menu Permohonan > Pemenuhan Persyaratan.
  • Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan.
  • Lengkapi Dokumen Pemenuhan.
  • Proses verifikasi dan persetujuan pemenuhan standar usaha/persyaratan mulai berlangsung.
  • Sertifikasi standar usaha terbit.

Syarat untuk mengurus perizinan usaha jasa penitipan anak baik untuk skala mikro, kecil, dan menengah pada prinsipnya sama. Sebab perizinan usaha lebih mempertimbangkan tingkat risiko, bukan skala usahanya.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Kelengkapan izin usaha sangat penting bagi setiap pelaku usaha. Adanya izin usaha menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah legal secara hukum, sehingga pelaku usaha tidak perlu takut kegiatan bisnisnya diganggu atau bahkan dirazia. Selain itu, kegiatan usaha yang telah mengantongi izin akan lebih dipercaya oleh konsumen dalam hal keamanan dan kredibilitasnya. Tunggu apa lagi? Yuk, segera lengkapi perizinan dari bisnis kita!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.