Dalam dunia kepedulian sosial lingkungan, beneficiaries biasanya memiliki kriteria tertentu untuk dikategorikan sebagai penerima manfaat. Misalnya dalam kasus penerima bantuan korban banjir dan longsor. Warga yang terdampak akibat bencana alam banjir dan longsor tersebut bisa dikatakan sebagai beneficiaries atas bantuan yang ditujukan untuk korban banjir dan longsor.
Bantuan yang diberikan pun bisa beragam, bisa berupa pakaian, makanan, obat-obatan, maupun berupa uang tunai. Dari sana dapat disimpulkan bahwa beneficiaries merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan atas manfaat yang diberikan dari suatu pihak lain.
Baca Juga : Digital Money (Uang Digital)
Pengertian Beneficiaries
Kata beneficiaries berasal dari Bahasa Inggris dengan kata tunggalnya adalah beneficiary yang memiliki arti sebagai penerima, sedangkan dalam Bahasa Indonesia kata tersebut memiliki arti yang lebih luas yang biasa diartikan sebagai penerima manfaat atau pihak yang mendapatkan keuntungan atau mendapatkan nilai lebih dalam sesuatu.
Namun jika dalam Bidang Keuangan, beneficiary bisa dikatakan sebagai pihak yang seharusnya menerima haknya, seperti dalam pembagian warisan, dana wali dan asuransi. Misalnya dalam kasus asuransi jiwa, Pak Sanusi adalah pencari nafkah bagi keluarganya yang terdiri dari dua orang, istri dan satu orang anak. Selama tiga tahun Pak Sanusi mendaftar asuransi jiwa sebagai cadangan proteksi keluarganya.
Namun sayang, tidak lama berselang Pak Sanusi ternyata dinyatakan meninggal dunia dengan catatan masa asuransi masih aktif. Dalam dokumen asuransi jiwa miliknya, Pak Sanusi menyebutkan bahwa istrinya sebagai penerima polis. Maka, perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran asuransi kepada istrinya.
Dari kasus tersebut maka istri dari Pak Sanusi bisa dikataan sebagai beneficiary atas polis asuransi suaminya. Istri Pak Sanusi merupakan pihak yang menerima manfaat atas polis asuransi yang didaftarkan oleh Pak Sanusi semasa hidupnya.
Baca Juga : Inclusive Business
Apa Saja Jenis-jenis Penerima Manfaat?
1. Penerima Manfaat Utama (Primary Beneficiary)
Penerima manfaat utama adalah orang yang ditunjuk sebagai penerima manfata yang diprioritaskan dibanding yang lainnya. Misalnya pada pemberian polis asuransi jiwa, pasangan yang ditunjuk sebagai primary beneficiary akan diprioritaskan untuk mendapatkan polis asuransi. Selama penerima manfaat utama masih hidup dan kompeten secara hukum, maka mereka dapat menerima manfaat tersebut.
Baca Juga : Enterprise Resource Planning (ERP)
2. Penerima Manfaat Kontinjensi (Contingent Beneficiary)
Penerima manfaat kontijensi bisa juga disebut sebagai penerima manfaat sekunder, sebagai cadangan apabila penerima manfaat utama sudah meninggal dunia atau tidak kompeten secara hukum. Penerima manfaat kontijensi juga dapat menerima manfaat apabila penerima manfaat utama tidak dapat ditemukan atau menolak untuk menerima manfaat dengan alasan apapun.
3. Penerima Manfaat Yang Dapat Dibatalkan (Revocable Beneficiary)
Dalam bidang asuransi terdapat istilah revocable beneficiary, yaitu pihak penerima manfaat yang dapat dibatalkan tanpa harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari pihak penerimanya.
4. Penerima Manfaat Yang Tidak Dapat Dibatalkan (Irrevocable Beneficiary)
Irrevocable beneficiary merupakan kebalikan dari revocable beneficiary. Penerima manfaat ini justru pihak penerima manfaat yang tidak bisa dibatalkan. Satu-satunya jalan untuk bisa mengubah penerima manfaat adalah dengan meminta persetujuan dari pihak tersebut.
Baca Juga : Material Requirements Planning
Dalam penunjukan pihak beneficiary dibutuhkan kriteria khusus atau perlu adanya rasa percaya (trust) dari pihak si pemberi manfaat. Adapun dilihat dari jumlah beneficiary bisa lebih dari satu pihak atau satu orang. Pada praktiknya pun penunjukan beneficiary bersifat flexible bisa dirubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.