[ Sumber: Monstera/Pexels ]
Sahabat Wirausaha, era digital telah memberikan banyak perubahan sekaligus kemudahan bagi seluruh masyarakat sehingga masyarakat dan para pelaku usaha perlu dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Dalam kegiatan bisnis misalnya, transaksi jual-beli saat ini tidak hanya dilakukan secara offline namun juga aktif dilakukan secara online khususnya di masa pandemik ini. Namun dengan adanya perkembangan teknologi digital, kegiatan transaksi menjadi lebih mudah yaitu dengan menggunakan uang digital (digital money). Artinya, dari uang tunai beralih ke cashless (non-tunai).
Tahukah Sahabat Wirausaha, kalau kita menggunakan uang digital secara efektif berarti kita mendukung program Pemerintah loh! ‘Masa iya?’ Tentu saja. Program cashless merupakan program yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong UMKM dan pasar tradisional agar naik kelas sehingga memperoleh penghasilan yang lebih bahkan dua kali lipat.
Ingin tahu lebih banyak tentang uang digital ini? Simak ulasannya berikut ini.
Apa yang dimaksud dengan Uang Digital?
Secara ringkas, definisi uang digital menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah uang yang dipakai dalam transaksi secara elektronik. Sedangkan menurut Investopedia, uang digital merupakan alat pembayaran yang murni berbentuk elektronik. Artinya, uang digital tersebut tidak memiliki bentuk fisik atau pun berwujud seperti uang kertas dan uang logam namun uang tersebut dicatat dan ditransfer melalui sistem secara online.
Jenis-jenis Uang Digital
Di Indonesia, uang digital terbagi menjadi dua jenis yaitu uang digital berbasis chip atau kartu dan uang digital berbasis server atau aplikasi. Simak penjelasannya berikut ini.
1. Uang Digital Berbasis Chip/Kartu.
Uang digital ini umumnya dikeluarkan oleh pihak Bank. Misalnya, kartu Brizzi (produk BRI); kartu Danamon Flazz (produk Bank Danamon); kartu Mandiri e-money (produk Bank Mandiri); kartu Flazz (produk BCA); kartu TapCash (produk BNI); dan kartu Blink (produk BTN).
[ Sumber: Rodnae Production/Pexels ]
Uang digital jenis ini dapat digunakan untuk berbelanja, sebagai alat pembayaran transportasi seperti MRT; KRL; Bus Trans, sebagai alat pembayaran e-Toll, hingga sebagai alat pembayaran di toko maupun restoran. Umumnya, cara menggunakan uang digital ini adalah dengan cara menempelkan kartu pada mesin (misalnya: mesin EDC) yang telah disiapkan oleh kasir/petugas. Selain itu, cara mengisi saldo di uang digital tersebut adalah dengan cara Top Up Saldo yang dapat dilakukan secara online melalui internet banking maupun mobile banking, atau secara offline yaitu top up saldo melalui mesin EDC atau melalui mesin ATM.
2. Uang Digital Berbasis Server/Aplikasi.
Uang digital ini sudah sering digunakan oleh masyarakat di Indonesia dan sering disebut sebagai Dompet Digital (e-wallet). Dompet digital ini berbentuk aplikasi yang digunakan untuk pembayaran atau transaksi secara online melalui smartphone sehingga membutuhkan akses internet. Contoh dompet digital ini yaitu GoPay, OVO, DANA, LinkAja, Blue (produk BCA), dan masih banyak aplikasi lainnya.
Manfaat Uang Digital
Lalu, apa saja manfaat dari uang digital ini? Tentu, manfaatnya adalah kemudahan bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai. Uang digital juga dapat memudahkan serta mempercepat sistem pengiriman uang dan penerimaan uang.
Kelemahan Uang Digital
Uang digital memiliki kelemahan yaitu sistemnya rentan terhadap peretasan. Tentu, sistem tersebut memuat data-data pribadi yang sangat penting bagi setiap pengguna. Sehingga membutuhkan perlindungan yang ekstra agar tidak merugikan kedua belah pihak; penyedia jasa dan pengguna.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa uang digital dapat memberikan berbagai kemudahan bagi kita namun tentu kita perlu menggunakannya dengan bijak dan hati-hati agar privasi kita tetap terjaga. Penggunaan uang digital juga merupakan bentuk dukungan kita atas program cashless yang dilakukan Pemerintah. Yuk, kita sukseskan program ini bersama-sama. ‘Saatnya UKM Naik Kelas!’.
Demikian ulasan singkat mengenai uang digital (digital money). Semoga bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha.
Referensi: KBBI Online, Investopedia.