Ekonomi syariah diprediksi akan terus berkembang dan bertumbuh pesat di Indonesia seiring dengan tingginya permintaan akan kebutuhan produk dan jasa berbasis syariah. Salah satu kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa syariah adalah bank syariah.
Dilansir dari OJK, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Prinsip inilah yang mendasari perbedaan antara bank syariah dan konvensional.
Gambar 1. Mengenal Prinsip dalam Bank Syariah
Sumber: Sikapi Uangmu OJK
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Selain perbedaan prinsip seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat ragam perbedaan lainnya antara bank syariah dan bank konvensional, antara lain:
1. Fungsi
Secara umum, bank syariah memiliki fungsi yang lebih luas dibanding bank konvensional. Meskipun keduanya berperan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, namun pada bank syariah meliputi beberapa peran lain, yaitu bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal; menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat; serta menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
2. Regulasi
Dari sisi regulasi, pengawasan bank syariah dan konvensional sama-sama dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ada tambahan pengawas untuk bank syariah yang diperankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hadirnya DPS ini bertujuan untuk memastikan semua bank syariah beroperasi dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip perbankan syariah.
Baca Juga: Kartu Kredit Syariah
Gambar 2. Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Indonesia
Sumber: Twitter Baznas
3. Sumber Pendapatan
Jika pada bank syariah sumber pendapatan diperoleh dengan sistem bagi hasil, dimana bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli seperti perdagangan pada umumnya dan menjadikan selisih harga penjualan menjadi sumber pendapatan bank syariah; maka bank konvensional menggunakan sistem bunga yang sifatnya tetap.
Selain itu, bank syariah berinvestasi hanya pada usaha yang masuk dalam kategori halal, sedangkan pada bank konvensional bebas nilai atau tidak dibatasi. Perbedaan yang terakhir adalah bank syariah besaran bagi hasilnya dapat berubah-ubah tergantung kinerja usaha, sedangkan pada bank konvensional besaran bunga tetap.
Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan
Sahabat Wirausaha, itulah penjelasan singkat terkait bank syariah. Tertarik untuk menggunakan bank syariah? Di Indonesia sudah terdapat berbagai bank syariah yang dapat Sahabat Wirausaha gunakan. Selamat bertumbuh!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
ojk.go.id. Tentang Syariah dan kelembagaannya.