Sahabat wirausaha apakah sudah sering mendengar istilah bagi hasil? Mungkin kalau sahabat wirausaha pernah menempuh pendidikan di bidang ekonomi syariah atau sedang menggunakan perbankan syariah untuk menyimpan dana pasti istilah bagi hasil ini sudah sering sahabat dengar bukan?

Nah, apakah sahabat wirausaha juga paham bagaimana sih konsep dari bagi hasil itu? Bagaimana cara kerja bagi hasil itu? Mari kita lihat penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Mudharabah


Pengertian Bagi Hasil

Bagi hasil secara sederhana merupakan suatu tata cara yang digunakan untuk membagikan hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Mengutip dalam glints menurut Wahedinvest, dalam keuangan syariah, sistem ini mengacu pada dua sistem. Yaitu, musyarakah dan mudarabah.


Apa Itu Musyarakah dan Mudarabah?

Musyarakah lebih sering dikenal sebagai bagi hasil dalam bisnis, di mana terdapat beberapa orang menyetorkan dana untuk menjalankan suatu usaha. Sedangkan mudarabah merupakan modal dari satu inverstor kepada seorang pengelola usaha.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Sabahat wirausaha jika dalam perbankan konvensional dikenal dengan bunga tabungan atau pinjaman, maka dalam perbankan syariah dikenal dengan bagi hasil, bukan bunga. Untuk jumlah yang dibagikan bergantung dengan kesepakatan tingkat rasio atau nisbah.

Sementara itu jika dalam sisi bisnis bagi hasil merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal dengan sesorang yang menjalankan kegiatan bisnis tersebut. Hal ini menjadi ikatan kontrak bagi keduanya untuk membagikan hasil bila terdapat keuntungan serta kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.


Mekanisme Bagi Hasil

Mengutip dari Tirto.id berikut adalah mekanisme yang digunakan dalam bagi hasil, yaitu:

1. Profit sharing

Profit sharing berarti kesepakatan untuk membagikan keuntungan dari suatu usaha. Keuntungan yang berasal dari pendapatan yang sudah dikurangi dengan ongkos produksi atau operasional sehingga hasil yang didapatkan merupakan keuntungan bersih.

2. Gross profit sharing

Sedikit berbeda dengan profit sharing, gross profit sharing juga merupakan kesepakatan bagi hasil. Hanya saja, pembagian keuntungan hasil usaha dihitung berdasarkan pendapatan yang dikurangi harga pokok penjualan.

Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah

Laba tersebut belum dikurangi dengan pajak, biaya administrasi, serta biaya pemasaran lainnya. Hal tersebut bisa pula disebut dengan pembagian laba kotor.

3. Revenue sharing

Berbeda dengan dua poin sebelumnya. Revenue sharing adalah pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam sistem perbankan. Hal ini dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah, pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.

Dalam perbankan syariah, mekanisme yang digunakan kebanyakan menganut prinsip profit sharing atau pembagian laba bersih antara kreditur dan juga debitur.

Sementara itu, dalam sistem kesepakatan usaha, mekanismenya bisa ditentukan berdasarkan skema bagi hasil yang dipilih sesuai dengan akad atau perjanjian di awal.

Seperti dijelaskan sebelumnya, terdapat berbagai mekanisme dalam membagikan hasil. Perlu ditentukan sejak awal bagaimana mekanisme yang akan dilakukan.


Kelebihan dan Kekurangan

Dalam suatu sistem pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan utama dari bagi hasil adalah adanya transparansi terhadap apa yang dilakukan serta keuntungan yang didapatkan. Hal ini penting agar dianggap tidak merugikan kedua belah pihak.

Meskipun begitu, kekurangan dari sistem ini dibandingkan sistem lainnya adalah perlunya supervisi terhadap pengelola usaha terutama untuk menurunkan risiko itikad kurang baik. Pihak-pihak yang kurang mengenal satu sama lain cukup rentan menghadapi fenomena tersebut.

Baca Juga: Poin-Poin Penting Dalam Mudharabah

Umumnya, karena memiliki kesamaan visi untuk memakmurkan perekonomian syariah, mereka akan melakukan kesepakatan. Hal itu berbeda dengan sistem konvensional yang terdapat prosedur-prosedur yang memungkinkan terjaringnya pihak-pihak dengan itikad semacam itu.

Nah sabahat wirausaha apakah sudah ada gambaran tentang apa itu bagi hasil?. Semoga dengan adanya informasi diatas dapat memperkaya wawasan dan informasi terkait bagi hasil untuk bisnis sahabat Wirausaha ya!

Yuk, temukan artikel yang sesuai dengan minatmu di Blog UKM Indonesia sekarang. Gratis!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://glints.com/id/lowongan/bagi-hasil/#.YfetgepBzIU
  2. https://journal.wahedinvest.com/profit-and-loss-sharing-pls-modes-of-financing-in-islamic-financial-institutions/
  3. https://tirto.id/perbedaan-bunga-bank-konvensional-dan-bagi-hasil-bank-syariah-etqm
  4. https://www.kajianpustaka.com/2018/02/pengertian-karakteristik-jenis-syarat-bagi-hasil.html
  5. https://www.kompasiana.com/satsa/54ff4d4fa333111f4c50fb24/penerapan-sistem-profit-loss-sharing-bank-syariah