Sahabat Wirausaha, pernah mendengar istilah Free Trade Agreement (FTA) yang sering dibahas dalam perdagangan internasional? Nah, itu merupakan salah satu jenis kerjasama multilateral yang dilakukan antarnegara di bidang ekonomi.

Apa itu kerjasama multilateral? Bagaimana UMKM bisa merasakan manfaat dari kerjasama ini? Mari kita simak dalam artikel ini.


Pengertian Multilateral

Multilateral adalah istilah yang merujuk pada hubungan atau kerjasama antara tiga atau lebih pihak, dalam hal ini negara atau organisasi internasional, dalam rangka mencapai tujuan bersama yang melibatkan berbagai bidang seperti ekonomi, politik, keamanan, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga: Membedah Pameran Internasional dari Pemerintah Indonesia

Dalam konteks ekonomi global, negara-negara juga seringkali melakukan kerjasama multilateral melalui organisasi seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan UNESCO. Organisasi ini bertujuan untuk membantu negara-negara mengatasi masalah ekonomi dan keuangan melalui bantuan keuangan dan teknis, serta mengembangkan kebijakan yang dapat mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan demikian, kerjasama multilateral merupakan salah satu cara efektif untuk mempromosikan perdamaian, keamanan, kesejahteraan ekonomi, dan perlindungan lingkungan di seluruh dunia.


Contoh Organisasi dan Perjanjian Multilateral

Ada beberapa contoh konkret dari organisasi multilateral yang dapat kita amati bersama yaitu sebagai berikut:

1. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

PBB merupakan forum multilateral untuk kerjasama dan dialog antara negara-negara di seluruh dunia. PBB dibentuk pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II dan bertujuan untuk mempromosikan perdamaian, kerjasama internasional, dan pengembangan ekonomi dan sosial.

2. UNESCO

Salah satu badan PBB yang mempromosikan kerjasama multilateral adalah UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa). UNESCO bekerja dengan negara-negara anggota dan mitra lainnya untuk meningkatkan akses pendidikan, mempromosikan keberagaman budaya dan bahasa, dan melindungi warisan budaya dunia.

3. WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)

WTO juga merupakan contoh multilateral yang penting dalam perdagangan internasional. WTO didirikan pada tahun 1995 dan berfungsi sebagai forum multilateral untuk membahas kebijakan perdagangan antara anggota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi global melalui perdagangan bebas dan adil di seluruh dunia.

Baca Juga: Strategi Komunikasi Efektif Menjangkau Peluang Pasar Global

4. Protokol Kyoto

Contoh lain dari kerjasama multilateral adalah perjanjian lingkungan internasional seperti Protokol Kyoto tentang perubahan iklim yang ditandatangani pada tahun 1997. Protokol ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di seluruh dunia melalui kerjasama multilateral. Hal ini dianggap sebagai salah satu upaya terpenting dalam melindungi lingkungan global dan mencegah perubahan iklim yang merugikan.

5. ASEAN Free Trade Area (AFTA)

Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) adalah perjanjian perdagangan oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang mendukung perdagangan dan manufaktur lokal di semua negara ASEAN, dan memfasilitasi integrasi ekonomi dengan sekutu regional dan internasional. AFTA berdiri sebagai salah satu kawasan perdagangan bebas (FTA) terbesar dan terpenting di dunia, dan bersama dengan jaringan mitra dialognya, mendorong beberapa forum dan blok multilateral terbesar di dunia, termasuk Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik, KTT Asia Timur dan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.


Manfaat Kerjasama Multilateral Bagi UMKM

Kerjasama multilateral di bidang ekonomi dapat memberi manfaat bagi negara yang terlibat, khususnya bagi pelaku usaha. Berikut beberapa manfaatnya:

1. Akses ke Pasar Internasional

Melalui kerjasama multilateral, UMKM dapat memperoleh akses yang lebih mudah ke pasar internasional, meningkatkan keterlibatan mereka dalam rantai pasok global, dan meningkatkan daya saing mereka di tingkat global.

Misalnya, dalam perdagangan internasional, UMKM seringkali menghadapi hambatan seperti biaya tinggi untuk memasuki pasar, peraturan yang kompleks, dan kurangnya akses ke informasi dan teknologi terbaru. Melalui kerjasama multilateral, UMKM dapat memperoleh dukungan dan bantuan untuk mengatasi hambatan ini dan meningkatkan akses mereka ke pasar global.

Baca Juga: Tips Jitu Untuk Sukses di Pameran Internasional

2. Mengembangkan Jejaring Bisnis Internasional

Selain itu, kerjasama multilateral juga dapat membantu UMKM mengembangkan jejaring bisnis internasional yang kuat. Dalam konteks perdagangan internasional, UMKM dapat bekerja sama dengan perusahaan asing atau mitra bisnis lainnya untuk memasuki pasar global. Melalui kerjasama multilateral, UMKM dapat memperoleh akses ke jejaring bisnis internasional yang lebih besar dan meningkatkan kemampuan mereka untuk menjalin kemitraan dan membangun hubungan yang berkelanjutan di tingkat global.


Contoh Kerjasama Multilateral Yang Dapat Memberikan Manfaat Bagi UMKM

Sahabat Wirausaha berikut adalah contoh konkret dari kerjasama multilateral yang dapat memberikan manfaat bagi UMKM yakni perjanjian perdagangan bebas atau FTA (Free Trade Agreement).

FTA adalah perjanjian antara dua atau lebih negara untuk menghapuskan atau mengurangi hambatan perdagangan seperti tarif dan hambatan non-tarif lainnya, sehingga mempermudah akses pasar bagi UMKM.

Selain itu, ada pula ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi di pasar dunia melalui penghapusan hambatan tarif dan non-tarif; dan menarik lebih banyak investasi asing langsung ke ASEAN.

Dengan demikian, kerjasama multilateral dapat membantu UMKM memperoleh manfaat ekonomi dan meningkatkan akses mereka ke pasar global. Melalui kerjasama multilateral, UMKM dapat memperoleh dukungan dan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global, meningkatkan akses ke informasi dan teknologi terbaru, dan membangun jejaring bisnis internasional yang kuat.

Itulah tadi penjelasan mengenal istilah multilateral. Semoga Sahabat Wirausaha dapat semakin memahaminya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Sumber tulisan:

  1. www.kompas.com
  2. www.icdx.co.id
  3. fiskal.kemenkeu.go.id