Foto: Ilustrasi AI
Halo Sahabat Wirausaha,
Label warna dan simbol kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan makanan dan minuman kini resmi menjadi kewajiban pelaku usaha di tingkat undang-undang. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskannya lewat Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 September 2026. Meski begitu, bagi UMKM, putusan ini belum berarti kemasan harus diganti besok.
Sebelum putusan MK keluar, pemerintah sebenarnya sudah bergerak. BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang mewajibkan label Nutri-Level pada minuman kemasan, dengan masa transisi hingga Juni 2028. Putusan MK memperkuat arah itu dan memperluasnya ke semua makanan dan minuman yang mengandung GGL. Standar teknis untuk produk di luar minuman masih menunggu aturan pemerintah.
Artikel ini membahas isi putusan MK, perjalanan label GGL dari sukarela menjadi wajib, perbandingan denga...