Sahabat Wirausaha, kalau kamu sudah membaca soal marketplace yang kini menjadi pemungut pajak, mungkin muncul pertanyaan lanjutan: "Terus, apa yang harus aku siapkan supaya tidak ikut dipotong?" Jawabannya ada pada satu dokumen kecil namun krusial: Surat Pernyataan Omzet. Dokumen inilah yang menjadi pembeda antara pedagang yang tetap menerima dana penuh dan pedagang yang otomatis dipotong 0,5% oleh sistem marketplace.
Kabar terbarunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh empat marketplace besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—resmi berjalan efektif mulai 1 Agustus 2026. Artinya, waktu yang tersisa untuk menyiapkan surat pernyataan ini sudah sangat sempit. Bagi kamu yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, inilah saatnya memastikan dokumen ini sudah di tangan sebelum tanggal tersebut tiba.
Ke...