Sahabat Wirausaha, kalau kamu baru saja mewarisi rumah, tanah, atau ruko dari orang tua dan diminta bayar Pajak Penghasilan (PPh) sampai puluhan juta rupiah saat balik nama sertifikat, kamu tidak wajib membayarnya. Warisan bukan objek PPh — tapi pembebasan ini baru berlaku kalau kamu mengajukan sendiri dokumen bernama SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Final ke DJP lewat Coretax. Tanpa SKB ini, sistem akan menganggap balik nama itu setara transaksi jual-beli biasa dan otomatis mengenakan PPh Final 2,5% dari nilai aset.
Masalahnya, opsi keringanan ini bukan sesuatu yang otomatis ditawarkan di lapangan — kamu harus tahu dan mengajukannya sendiri. Dan buat pelaku UMKM yang mewarisi ruko atau bangunan usaha, nilainya sering jauh lebih besar dari rumah tinggal biasa, jadi potensi kerugian akibat tidak tahu aturan ini juga lebih besar.
Baca Juga: Data Listrik dan Rekeningmu Ki...