Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Top Artikel

#1

Foto: Ilustrasi AI Halo Sahabat Wirausaha, Label warna dan simbol kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan makanan dan minuman kini resmi menjadi kewajiban pelaku usaha di tingkat undang-undang. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskannya lewat Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 September 2026. Meski begitu, bagi UMKM, putusan ini belum berarti kemasan harus diganti besok. Sebelum putusan MK keluar, pemerintah sebenarnya sudah bergerak. BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang mewajibkan label Nutri-Level pada minuman kemasan, dengan masa transisi hingga Juni 2028. Putusan MK memperkuat arah itu dan memperluasnya ke semua makanan dan minuman yang mengandung GGL. Standar teknis untuk produk di luar minuman masih menunggu aturan pemerintah. Artikel ini membahas isi putusan MK, perjalanan label GGL dari sukarela menjadi wajib, perbandingan denga...
Sahabat Wirausaha, kalau kamu lupa kata sandi Coretax, buka halaman login Coretax DJP lalu pilih "Lupa Kata Sandi". Di halaman permohonan ubah kata sandi, kamu memasukkan NIK untuk akun orang pribadi, atau NPWP 16 digit untuk badan, lalu sistem mengirim tautan pembuatan kata sandi baru lewat email atau SMS. Prosesnya dilakukan online. Kamu baru perlu ke kantor pajak jika email dan nomor HP yang terdaftar sudah tidak bisa diakses. Bagi pelaku UMKM, akun Coretax bukan sekadar akun tambahan. Mulai 2026, penyampaian SPT PPh dilakukan...
Merek terdaftar hanya dilindungi 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan, lalu bisa diperpanjang 10 tahun lagi. Perpanjangan diajukan mulai 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir dan masih diterima hingga 6 bulan sesudahnya dengan denda. Untuk usaha mikro dan kecil, tarifnya maksimal Rp1 juta per kelas jika tepat waktu. Banyak Sahabat Wirausaha mengira sertifikat merek berlaku selamanya, seperti sertifikat tanah. Kenyataannya ada tanggal berakhirnya. Sejak 1 Agustus 2026 ada juga perubahan tarif: biaya perpanjangan untuk...
Bisa. Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 memang tidak menyebut kata freelancer, tetapi aturan ini membuka KUR untuk pelaku usaha mikro dan kecil di semua sektor yang menghasilkan barang atau jasa. Freelancer yang menjual jasanya ke klien masuk kategori ini, asalkan usahanya sudah berjalan minimal enam bulan dan punya NIB atau surat keterangan usaha. Jadi, hambatannya jarang ada di aturan. Hambatannya ada di cara freelancer menampilkan dirinya di depan bank. Bayangkan dua desainer grafis lepas dengan...
Sahabat Wirausaha, ekspor nonmigas Indonesia pada Agustus 2026 tercatat USD 25,62 miliar, naik 7,23% dibanding Agustus 2025. Secara kumulatif Januari-Agustus, nilainya mencapai USD 185,63 miliar atau naik 5,48%. Tapi kenaikan itu sebagian besar datang dari logam seperti nikel, besi baja, dan aluminium, jadi belum tentu mencerminkan kondisi produk UMKM.  Setiap awal bulan, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data ekspor-impor, dan hampir semua media menulis hal yang sama: angkanya naik atau turun. Padahal buat pelaku usaha kecil,...
Halo, Sahabat Wirausaha! Usahamu sudah jalan dan punya pasar, tapi butuh tambahan modal buat berkembang? Banyak pelaku usaha kreatif sebenarnya sudah siap tumbuh, cuma bingung cara menyusun rencana permodalan dan bagaimana meyakinkan lembaga keuangan, apalagi kalau ingin pendanaan yang sesuai prinsip syariah. Nah, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) berkolaborasi dengan Young Entrepreneur Academy (YEA) menghadirkan ICEFF 2026 (Islamic Creative Economy Founders Fund), program yang membantu pelaku usaha...
Dikelola oleh
Bekerjasama Dengan
Didukung Oleh
X REGISTRASI
UMKM