Aset Canva

Sahabat wirausaha, sudah tahukah apa itu ujrah? Ujrah merupakan kata dalam bahasa Arab. Ujrah artinya upah. Upah adalah imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang.

Dalam Islam dikenal juga ujrah atau upah. Adanya upah ini sudah dimulai sejak masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab. Jadi, dulu pegawai kekhalifahan digaji, disesuaikan berdasarkan tingkat kebutuhan dan taraf kesejahteraan masyarakat setempat.

Jika tingkat biaya hidup masyarakat setempat meningkat, upah para pegawai juga ditingkatkan. Tujuannya supaya mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Salam

Sahabat wirausaha, bagaimana hukum upah dalam Islam? Apakah ada landasannya dalam Al Quran?


Hukum Upah

Pada dasarnya hukum pemberian upah adalah mubah atau boleh. Namun, kalau itu sudah menjadi hak seseorang yang menjadikan pekerjaan sebagai mata pencahariannya, upah hukumnya wajib.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 233, “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut."

Malahan, dalam Islam, menunda-nunda upah merupakan hal yang tidak dibenarkan. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tiga orang (tiga golongan) yang aku musuhi nanti pada hari kiamat, yaitu orang yang memberi kepadaku kemudian menarik kembali, orang yang menjual orang merdeka kemudian makan harganya dan orang yang mengupahkan dan telah selesai, tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Ba'i Al-Dayn

Bahkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda,“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan upahnya terhadap apa yang dikerjakan.”

Wah, Islam benar-benar sangat memerhatikan tentang upah ya. Namun, hukum yang berlaku dalam masalah upah dan gaji sebenarnya kembali kepada keridhaan kedua belah pihak. Kapan pelaksanaan upah juga ditentukan kesepakatan kedua belah pihak. Jadi prinsipnya adalah ‘an taradhin, yaitu kedua belah pihak saling ridha yang disepakati di awal perjanjian.

Misalnya pada sebuah kantor. Ada kebijakan kantor bahwa pekerja akan mendapatkan upah di akhir bulan. Hal ini tidak menjadi masalah apabila pekerja sepakat dengan kebijakan ini. Dan inilah yang sering terjadi bahwa pekerja mendapatkan gaji di akhir bulan.


Prinsip Penentuan Ujrah

Islam juga mengajarkan agar perusahaan dan pekerja mengindahkan akad atau kesepakatan tentang sistem kerja dan sistem pengupahan.

Baca Juga: Ijarah Wa Iqtina

Penentuan upah sebaiknya dilandaskan pada dua faktor yaitu objektif dan subjektif. Secara objektif, upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja.

Sedangkan secara subjektif, upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan sosial. Misalnya mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja. Jadi, sebaiknya upah memperhatikan sisi kemanusiaan juga.

Memperhatikan karyawan dari segi kesehatan wajib hukumnya dalam Islam. Jadi tidak boleh mempekerjakan karyawan dalam kondisi sakit yang dikhawatirkan bertambah parah. Sebaiknya mempekerjakan karyawan dalam kondisi sehat sehingga pekerjaannya pun maksimal.

Islam juga menghendaki prinsip adil dilihat dari sisi tenaga kerja (ajir) dan sisi majikan (musta’jir).jadi, upah hendaknya mensejahterakan tenaga kerja dan menguntungkan pihak produsen atau majikan juga.

Baca Juga: Ishtisna

Ajaran Islam memiliki solusi yang lengkap untuk kehidupan manusia. Termasuk dalam bidang ekonomi. Nah, jadi ajaran Islam bukan hanya dalam ibadah saja. Marilah panduan Islam dalam bidang ekonomi ini kita terapkan agar kehidupan kita mendapatkan berkah dari-Nya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Tenaga Kerja Dan Upah Dalam Perspektif Islam
Pengertian Upah, Hukum, Rukun, Syarat dan Hikmah Disyariatkan Upah dalam Islam