Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Halo Sahabat Wirausaha! Bagi yang sedang memulai dan mengembangkan usaha, tentunya ingin banget ya agar bisnis kita bisa mendapatkan order dari pembeli setiap harinya. Namun, perlu diketahui juga kalau ingin mengembangkan bisnis, maka kita harus mengenali target atau pembeli produk kita. Jika barang yang diproduksi jumlahnya cukup tinggi atau bahkan sudah berskala industri, maka tidak ada salahnya untuk memasarkan produk tersebut ke pemerintah dalam kegiatan pengadaan. Lho, apa bisa?
Jawabannya tentu bisa banget, Sahabat Wirausaha! Hal ini dikarenakan pemerintah seringkali membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan operasional dan program-program yang mereka jalankan. Melalui kegiatan ini, setiap pelaku usaha memiliki peluang untuk ikut menjadi vendor pengadaan barang/jasa tersebut.
Namun, dalam prosesnya tentu membutuhkan persiapan dan pemahaman yang baik mengenai aturan dan persyaratan yang berlaku, agar bisnis kita dapat memiliki peluang tinggi untuk dipilih dalam kegiatan pengadaan pemerintah. Nah, pada artikel ini akan dibahas mengenai peluang cara menjadi vendor pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Yuk lanjut!
Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sebelum mempelajari tentang bagaimana peluang menjadi vendor barang dan jasa pemerintah, kita perlu mengetahui definisinya terlebih dahulu. Secara praktis, pengadaan barang dan jasa ini adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD. Proses pengadaan ini meliputi barang atau jasa yang dibutuhkan meliputi identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Dalam rangka memperoleh barang dan jasa tersebut, pemerintah biasanya akan melakukan proses pengadaan yang terbuka untuk para vendor. Kini, pengadaan tersebut bisa kita pantau juga secara online melalui platform situs/website BISA Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Maka dari itu, setiap pelaku usaha sejatinya memiliki kesempatan untuk menawarkan usahanya melalui situs tersebut. Menarik sekali bukan?
Baca Juga: Cara Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Online, Simak Cara Daftarnya Di Sini!
Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Berdasarkan jenisnya, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah diatur dalam pasal 3 Perpres No. 16 Tahun 2018 & Perpres 12 Tahun 2021. Adapun jenisnya dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:
- Jenis Barang : Contohnya makanan/minuman konsumsi, ATK, Furniture, dll.
- Jenis Jasa Konsultansi : Contohnya pengembangan aplikasi, kajian, dll.
- Jenis Pekerjaan Konstruksi : Contohnya pembangunan jembatan, gedung, fly over, dll.
- Jenis Jasa Lainnya : Contohnya Helpdesk, Cleaning Service (CS), Security, dll.
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi UKM dan Koperasi
Tahun ini, berdasarkan pelatihan “Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” kegiatan pengadaan ini memiliki rencana pengadaan hingga totalnya mencapai Rp. 1.054,34 triliun. Adapun pembagiannya mencakup Rp. 355,15 triliun melalui swakelola, dan Rp. 699,18 triliun melalui penyedia. Secara praktis, definisi dari Swakelola dan Penyedia adalah sebagai berikut:
- Swakelola: Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Misalnya Kementerian Perhubungan, ICW (Indonesia Corruption Watch), dll.
- Penyedia: Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak yang telah ditetapkan. Misalnya PT. Hutama Karya (HK) Persero yang bergerak di bidang konstruksi.
Kemudian, pelatihan yang diselenggarakan hybrid di Le Meridien Jakarta ini juga membahas tentang peran UKM dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Peran tersebut juga telah diatur dalam pasal 19 & 65 Perpres No. 16 Tahun 2018 & Perpres 12 Tahun 2021 dengan poin-poin berikut:
- Dalam penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, pejabat pembuat komitmen (PPK) menggunakan produk dari usaha mikro, kecil serta koperasi.
- Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil atau koperasi.
- Bagi penyedia usaha non-kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
Cara Menjadi Vendor Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah
Dari pembahasan sebelumnya, maka bisa kita pahami bahwa setiap pelaku usaha mikro, kecil bahkan koperasi memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk terlibat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Agar usaha kita memiliki peluang yang tinggi dalam proses pemilihan kegiatan pengadaan ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti berikut ini:
1. Memahami Peraturan dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sebelum memulai proses menjadi vendor pemerintah, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami peraturan dan prosedur yang berlaku. Pahami peraturan umumnya, seperti undang-undang yang mengatur proses pengadaan tersebut. Selain itu, pelajari juga persyaratan dan prosedur khusus yang berlaku di instansi pemerintah yang menjadi target kita dalam menawarkan produk/jasa.
Baca Juga: Cara Ikut Pengadaan Barang dan Jasa, Ketahui Ketentuan Standardisasi dan Kemasan Produk Berikut!
2. Registrasi dan Verifikasi data Usaha untuk Kegiatan Pengadaan
Pada tahap ini, kita perlu mendaftarkan badan usaha/perusahaan yang dijalankan sebagai vendor atau penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah di situs BISA Pengadaan dari LKPP. Kemudian, perlu diketahui juga bahwa terdapat 3 (tiga) pelaku yang berperan dalam kegiatan pengadaan ini, yaitu Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Penyedia yaitu pelaku usaha.
Secara teknis, Pokja akan melakukan proses pemilihan dan penetapan penyedia bersama PPK dalam suatu pengadaan. Setelah penyedia terpilih, PPK atau PA/KPA akan melaksanakan dan mengendalikan kontrak terkait pengadaan selama periode tertentu. Jika Sahabat Wirausaha masih ingin mempelajari terkait cara registrasi dan informasi kriteria yang diperlukan, silakan kunjungi video tutorialnya di link berikut ini.
3. Memantau Informasi Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
Setelah melakukan pendaftaran akun sebagai penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah, berikutnya adalah mencari informasi terkait pengadaan yang tersedia. Ya, dalam hal ini kita perlu memperkenalkan usaha kita agar berpeluang lebih untuk dilihat oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk pengadaan yang dibutuhkannya. Jadi, secara praktiknya kita juga harus “aktif” dalam mencari informasi dan update terbaru terkait kebutuhan pengadaan dari pemerintah.
Pemantauan informasi tersebut bisa dilakukan dengan 3 (tiga) hal sesuai kondisi/status usaha yang dijalankan, yaitu:
- Pertama, jika pelaku usaha tertarik untuk mengikuti PBJP secara langsung, maka bisa mengunjungi situs web resminya di SIRUP dan INAPROC.
- Kedua, jika pelaku usaha ingin memperkenalkan terlebih dahulu terkait usahanya kepada pemerintah, maka bisa dilakukan melalui situs BISA Pengadaan dari LKPP. Di sana, kita dapat menyiapkan profil tentang usaha kita, keunggulan produk, serta kontak yang bisa dihubungi.
- Ketiga, jika ingin menjalin koneksi dan memperluas relasi dengan pelaku usaha lainnya agar makin update seputar informasi pengadaan, Sahabat Wirausaha juga dapat bergabung dengan grup penyedia LKPP di link berikut ini: https://bit.ly/Grup-Penyedia-UMKM-LKPP
Skema UKM dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
Dalam praktiknya, pemerintah melalui Kementerian/Lembaga/Pemda akan melakukan 2 (dua) jenis pengadaan, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Jika secara langsung, maka pengadaan dilakukan dengan sistem electronic purchasing (e-purchasing) dari katalog BISA Pengadaan yang ditawarkan pelaku usaha. Namun, perlu diingat bahwa pengadaan langsung ini memiliki pendanaan dengan nilai maksimal Rp. 200 juta rupiah. Jika pengadaan memiliki nilai di atas Rp. 200 juta rupiah, maka dilakukan melalui tender.
Selanjutnya, jika pengadaan dilakukan secara tidak langsung biasanya dilakukan oleh usaha besar seperti konstruksi, pengembangan sistem/elektronik, dan lainnya. Di sini, peran UKM dan koperasi adalah bekerja sama dengan usaha besar tersebut, dalam beragam bentuk seperti kemitraan, subkontrak, atau lainnya. Hal ini dilakukan jika terdapat kecocokan atau kemampuan yang dimiliki pelaku UKM di bidang yang bersangkutan. Agar lebih jelas, skema PBJP ini dapat dilihat melalui gambar berikut:
Gambar Skema Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dilakukan oleh UKM dan Koperasi
Baca Juga: Pelatihan Offline Perluas Pasar dengan Peluang Pengadaan Pemerintah, Dapatkan Kesempatan Jadi Mitra!
Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas, kegiatan pelatihan ini telah benar-benar melatih para pelaku usaha yang hadir untuk ikut berpartisipasi dalam menjadi penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah. Partisipasi tersebut terlihat dari testimoni salah satu peserta pelatihan ini, yaitu Bapak Andrea yang mengatakan bahwa ia ikut merasakan antusiasme dari para peserta lainnya.
Hal ini dibuktikan dengan tingginya minat para pelaku usaha yang hadir untuk ikut membuat akun LPSEnya di platform BISA Pengadaan. “Wah kalau tadi saya lihat, materinya benar-benar daging semua yaa. Jadinya saya ikut mempelajari gimana sih cara membuat akun SPSE dan E-Katalog di BISA Pengadaan untuk usaha kita, lalu ditambah lagi dengan pemateri yang andal di bidangnya. Menurut saya sih, pelatihan ini selain bernilai tinggi dari segi kuantitas (tingginya minat para pelaku usaha yang hadir), juga dari segi kualitas (materi yang disampaikan).” ujarnya sambil tersenyum.
Selain itu, salah satu panitia yang ikut mendampingi terkait teknis pelatihan bernama Adi juga ikut merasakan euforia yang luar biasa dari pelatihan tersebut. “Sepertinya pelatihan yang dilakukan pada tanggal 31 Mei 2023 ini nggak cukup satu hari, sih. Tingginya minat peserta yang hadir dan materi yang cukup padat ini, sebenarnya bisa lebih baik jika mereka sampai bisa memasukkan produk usahanya ke e-Katalog dalam upaya penawaran pengadaan ke pemerintah. Tetapi, kurang lebih ini juga sudah ok kok! Mudah-mudahan bisa sukses semuanya aamiin”. pungkasnya.
Wah, sepertinya kegiatan ini sangat berkesan bagi panitia dan peserta yang hadir ya, Sahabat Wirausaha. Semoga harapan dan do’a dari mereka bisa terwujud, dan kita juga dapat ikut terlibat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara nyata. Tetap optimis dan semangat selalu!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan atau share kepada teman dekat atau kerabat Anda. Jangan lupa juga untuk like dan berikan komentar pada artikel ini ya, Sahabat Wirausaha.
Referensi:
- Perpres No. 16 Tahun 2018 & Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- https://bisapengadaan.lkpp.go.id/
- https://inaproc.id/
- https://sirup.lkpp.go.id/