Cara Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Jika Sahabat Wirausaha tertarik atau sedang ingin mengembangkan usaha, maka tidak ada salahnya untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) melalui beragam pilihan sistem elektronik yang telah disediakan. Selain menguntungkan, hal ini bisa berdampak positif juga lho terhadap branding usaha yang dijalankan. Kita juga bisa punya kesempatan untuk memperluas jaringan (networking) dengan pelaku usaha lainnya agar terhubung lebih mudah

Di Indonesia, kegiatan PBJP ini dapat dilakukan melalui beberapa platform situs yang dikelola secara online oleh LKPP, yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), E-Catalogue, dan situs aplikasi BISA Pengadaan. Apabila Sahabat Wirausaha ingin mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka sudah sepatutnya kita melakukan registrasi atau daftar terlebih dahulu ke situs-situs tersebut. Nah, pada artikel berikut ini kita akan bahas panduan langkah demi langkah untuk membuat akun SPSE, E-Catalogue, dan situs aplikasi BISA Pengadaan. Silakan disimak dengan seksama, ya!

1. Membuat Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Pertama, jika ingin berpartisipasi dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), kita perlu mempersiapkan akun SPSE terlebih dahulu sebagai penyedia (pelaku usaha). SPSE atau Sistem Pengadaan Secara Elektronik merupakan aplikasi pengadaan elektronik (e-procurement) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Dalam operasinya, akun SPSE yang dibuat nantinya akan digunakan dalam platform LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Namun, secara tujuan tetap sama kok, Sahabat Wirausaha. Yaitu untuk memfasilitasi kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pelatihan Offline Perluas Pasar dengan Peluang Pengadaan Pemerintah, Dapatkan Kesempatan Jadi Mitra!

Pada perkembangannya, sebagian instansi pemerintah telah mendirikan LPSEnya secara struktural seperti di Kementerian Keuangan, Provinsi Jawa Barat, atau Provinsi Banten. Meskipun demikian, mereka tetap memfasilitasi pengadaan dari luar lembaga mereka, seperti dari KPK, PPATK, atau lainnya. Sekarang, yuk kita cari tahu cara membuat akun SPSE ini pada langkah berikut:

Cara Membuat Akun SPSE:

  • Kunjungi situs resmi SPSE di https://www.spse.go.id/ pada browser gawai Sahabat Wirausaha.
  • Pilih opsi "Pendaftaran Penyedia" yang terletak di pojok kanan atas halaman seperti ini.

  • Kemudian, kita akan diarahkan ke situs Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) untuk pengisian kualifikasi pelaku usaha. Silakan isi e-mail dan kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik “Daftar”.

  • Setelah mendaftar, kita akan menerima e-mail konfirmasi untuk pendaftaran akun. Silakan buka e-mail tersebut dan lengkapi informasi yang dibutuhkan seperti nama usaha, alamat usaha, serta nomor KTP & NPWP untuk mengaktifkan akun SPSE yang telah didaftarkan.
  • Setelah akun berhasil diaktifkan, kita bisa langsung ke situs SPSE untuk masuk/login di sini.

*Catatan: Jika Sahabat Wirausaha butuh tutorial pendaftaran akun LPSE ini, silakan akses video berikut:

Setelah mendaftar akun LPSE, pastikan agar lokasi/domisili pelaku usaha dapat menjangkau kantor/lembaga terkait untuk memudahkan proses verifikasinya oleh LPSE tersebut. Informasi terkait lokasi LPSE dapat dilihat pada link ini: https://eproc.lkpp.go.id/lpse/index. Apabila lolos verifikasi, maka kita bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu mengakses katalog elektronik atau e-catalogue.

Baca Juga: Cara Ikut Pengadaan Barang dan Jasa, Ketahui Ketentuan Standardisasi dan Kemasan Produk Berikut!

2. Cara Mengakses E-Catalogue

Secara umum, E-Catalogue atau katalog elektronik ini memiliki 3 (tiga) jenis, yaitu Nasional (dikelola LKPP), Sektoral (dikelola Kementerian/Lembaga), serta Lokal (dikelola Pemda). Katalog elektronik ini dapat diakses dengan akun LPSE yang telah didaftarkan dan lolos verifikasi sebelumnya, jadi bisa digunakan secara paralel antar platform tersebut. Di sini, kita bisa mengakses katalog produk yang berbentuk etalase elektronik, yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam kegiatan PBJP.

Adapun langkah-langkah dalam mengakses e-catalogue ini yaitu:

  • Menentukan tipe penyedia;
  • Mengunggah formulir pernyataan;
  • Mengunggah dokumen pendukung (SPT dan Akta Perubahan Modal Terakhir);
  • Mengisi formulir pernyataan status usaha;
  • Menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik; dan
  • Mengunggah Surat Pernyataan Keabsahan/Kebenaran Informasi Produk dan Harga

Contoh Form Pengisian Data Produk E-Catalogue

  • Setelah mengisi data produk usaha, kita bisa langsung mendaftarkan produk yang akan dipromosikan di e-catalogue pada laman pengumuman. Lengkapi informasi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis dan kondisi usaha yang dijalankan.
  • Apabila informasi data produk sudah sesuai dan lolos kriteria kualifikasi, maka produk usaha kita akan segera ditayangkan di platform e-catalogue. Di sini, kita bisa melakukan penawaran terhadap pengadaan yang diadakan oleh Kementerian atau Lembaga terkait sesuai kebutuhan.

*Catatan: Jika Sahabat Wirausaha butuh tutorial terkait akses e-catalogue ini, silakan akses video berikut atau unduh kumpulan dokumen petunjuknya di sini. Kita juga bisa mengirim pesan/pertanyaan melalui WhatsApp Helpdesk E-Catalogue LKPP di sini.

3. Cara Menggunakan Aplikasi BISA Pengadaan

Setelah mendaftar akun LPSE dan mengakses katalog elektronik, di sini kita akan mempelajari juga terkait fitur BISA Pengadaan. Secara praktis, BISA Pengadaan atau Business Information Supply Platform adalah aplikasi/platform situs web yang mewadahi pelaku usaha sebagai calon penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang berasal dari seluruh Indonesia.

Sama seperti dua platform sebelumnya, BISA Pengadaan juga dikelola dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di mana BISA Pengadaan ini merupakan “induk” dari pranala situs-situs tersebut.

Melalui BISA Pengadaan, diharapkan informasi antara pihak yang membutuhkan (yaitu pemerintah terkait peluang pengadaan) dapat diakses oleh pelaku usaha sebagai penyedia kebutuhan tersebut. Selain itu, BISA Pengadaan juga menjadi media atau penghubung antar peluang pengadaan pemerintah kepada pelaku usaha, sebagai kesempatan untuk berpartisipasi dalam PBJP tersebut. Begitu juga sebaliknya, pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemda) dapat mencari informasi atau alternatif pelaku usahanya sebagai calon penyedia sesuai dengan barang/jasa yang dibutuhkan dan kualifikasi pelaku usaha yang diharapkan.

Baca Juga: Pelatihan Offline Perluas Pasar dengan Peluang Pengadaan Pemerintah, Dapatkan Kesempatan Jadi Mitra!


Keuntungan Menggunakan BISA Pengadaan

Jika pelaku usaha melakukan registrasi atau mendaftar di BISA Pengadaan ini, maka mereka akan mendapat kesempatan yang lebih besar untuk diundang/mengikuti event atau acara dari pemerintah terkait PBJP atau kegiatan penawaran/tender lainnya (bahkan bisa bertaraf Internasional). Selain itu, kita juga bisa mempromosikan atau menawarkan usaha kita melalui platform ini.

Namun, perlu diketahui bahwa nilai produk yang ditawarkan harus berada di angka maksimal Rp. 200 juta rupiah. Jika lebih dari itu, maka pelaku usaha bisa menawarkannya via tender dengan serangkaian proses seperti pengajuan proposal, penawaran produk, penentuan kualifikasi, seleksi, hingga evaluasi terhadap usaha tersebut.

Persyaratannya cukup simpel, cukup melampirkan KTP dan NPWP atas nama pribadi/pemilik usaha sendiri. Namun jika memiliki NPWP bisnis, maka disarankan untuk mendaftarkan salah satunya saja (satu akun hanya berlaku untuk satu KTP dan satu NPWP).

Cara Menggunakan Aplikasi Situs Web BISA Pengadaan

  • Kunjungi ke situs BISA Pengadaan di link ini: https://bisa.pengadaan.lkpp.go.id
  • Masuk/login dengan akun yang telah didaftarkan. Di sini, akun yang digunakan berbeda dengan akun LPSE sebelumnya, jika belum memiliki akun maka bisa klik “Daftar” atau klik di sini.
  • Isikan informasi yang dibutuhkan seperti nama, NIK dan NPWP, serta alamat domisili sesuai dengan kelengkapan dokumen yang dimiliki.

Contoh Halaman Pendaftaran Akun BISA Pengadaan

  • Setelah mendaftar dan mendapat link verifikasi via email, silakan masuk kembali dengan akun yang telah didaftarkan, kemudian lengkapi data atau informasi tentang usaha yang dijalani dengan klik tombol “Daftar Usaha Baru”
  • Jika sudah mendaftarkan usaha, kita bisa melihat profilnya di halaman “Cari Pelaku Usaha”. Di sini, ada beragam kegiatan yang bisa dilakukan seperti mengecek peluang pengadaan, mengajukan penawaran, melihat status pengadaan, serta berinteraksi dengan penyedia lainnya.
  • Pastikan agar Sahabat Wirausaha memahami tata cara dan persyaratan yang berlaku dalam aplikasi BISA Pengadaan ini, sehingga layanan ini bisa digunakan dengan efektif.

Catatan: Jika Sahabat Wirausaha masih memiliki pertanyaan atau butuh info lebih lanjut terkait pendaftaran BISA Pengadaan ini, silakan hubungi call centernya di nomor 144 atau kunjungi link berikut ini untuk informasi kontak, serta akses videonya di:

Nah Sahabat Wirausaha, perlu diingat bahwa setiap proses dan persyaratan yang terkait dengan pembuatan akun SPSE, penggunaan E-Catalogue, dan aplikasi BISA Pengadaan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, jangan lupa agar terus memantau perkembangannya dengan mengacu pada petunjuk dan informasi terbaru yang disediakan oleh pihak berwenang (LKPP) di situs resminya. Dari beberapa informasi panduan di atas, semoga kita bisa mendapatkan peluang untuk terlibat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ya, Sahabat Wirausaha. Semangat dan sukses selalu!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan atau share kepada teman dekat atau kerabat Anda. Jangan lupa juga untuk like dan berikan komentar pada artikel ini ya, Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://spse.lkpp.go.id/eproc4
  2. https://e-katalog.lkpp.go.id/
  3. https://bisapengadaan.lkpp.go.id/