Sahabat Wirausaha mungkin belum familiar dengan istilah terminasi, tapi tentu Sahabat familiar dengan istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bukan?

Ya Sahabat, PHK adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja dan tidak jarang menimbulkan keresahan karena akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja dan keluarga yang mengalaminya. Akan tetapi, PHK atau terminasi sangat lazim dan sering ditemui dalam dunia kerja.

Baca Juga: Downsizing

Gambar 1. Dampak PHK bagi Karyawan

Sumber: Detik


Mengenal Apa itu Terminasi

Secara umum, terminasi atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam hal ini, yang perlu digarisbawahi adalah harus adanya hal atau alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja tersebut, sehingga tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang.

Baca Juga: Seleksi Tenaga Kerja


Alasan Dilakukannya Terminasi

Secara umum, ada berbagai ragam alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan terminasi terhadap karyawannya, antara lain :

  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
  • Perusahaan pailit

Baca Juga: Cara Tepat Menerima Kritik dan Saran Karyawan

Gambar 2. Terminasi akibat Perusahaan Pailit

Sumber: Hukum Online

  • Karyawan mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, serta telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis
  • Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama enam bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
  • Karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan atau satu tahun lamanya
  • Karyawan memasuki usia pensiun
  • Karyawan meninggal dunia

Baca Juga: Tips Merekrut Karyawan

Sahabat Wirausaha, itulah penjelasan singkat terkait terminasi. Pada dasarnya, keputusan ini dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan selama terdapat hal atau alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja tersebut. Semoga dapat menambah wawasan, selamat bertumbuh!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Investopedia. Termination of Employment.