Berbisnis olahan pangan memang menggiurkan. Selain setiap produknya memiliki ciri khas, rasa, dan keunikan tersendiri, pangsa pasar untuk bisnis ini tergolong besar. Apalagi masyarakat Indonesia kebanyakan gemar ngemil, di mana di setiap momen keluarga atau berkumpul dengan teman-teman pastilah tersedia makanan.

Bicara tentang pangan, kita tentu tidak bisa mengonsumsi makanan dan minuman secara sembarang, karena zat-zat yang terkandung di dalamnya akan masuk ke dalam tubuh dan berpengaruh pada kesehatan kita. Sebab itu, penting bagi kita untuk memilah dan memilih makanan yang bernutrisi tinggi.

Baca Juga: Hazard Analysis And Critical Control Points (HACCP)

Informasi kandungan nutrisi ini atau disebut juga dengan nutrition facts harus menjadi perhatian Sahabat Wirausaha yang memproduksi produk makanan dan minuman kemasan. Sebab, nilai gizi yang dicantumkan pada label kemasan produk berfungsi sebagai informasi yang membantu konsumen memilih produk sesuai kebutuhannya. Selain itu juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.

Nah, informasi nilai gizi pada label kemasan produk ini tentu tidak bisa dicantumkan dengan mengira-ngira saja, tetapi butuh pengujian laboratorium sehingga hasilnya benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagaimana tata cara pencantuman label nutrition facts pada kemasan produk? Artikel berikut bisa menjadi referensi untuk mengurus legalitas terkait pencantuman label nutrition facts pada kemasan produk Sahabat Wirausaha.


Definisi Nutrition Facts

Nutrition facts yang disebut juga sebagai Informasi Nilai Gizi (ING) adalah bagian dari label produk makanan dan minuman yang mencantumkan informasi kandungan gizi dari produk tersebut. Label nutrition facts umumnya didasarkan pada acuan label gizi pangan olahan resmi, yang mana di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi.

Baca Juga: ISO 22000 - Sistem Manajemen Keamanan Pangan

Informasi nutrition facts dapat mempermudah konsumen memilih makanan dan minuman sesuai kebutuhannya. Perlu diketahui bahwa ada golongan konsumen yang menderita jenis penyakit tertentu atau sedang menjalani program diet sehingga harus benar-benar memperhatikan asupan nutrisi dari makanan dan minuman yang dikonsumsi setiap harinya.


Mekanisme Pencantuman Informasi Nutrition Facts

Setiap produk pangan olahan wajib mencantumkan label nutrition facts atau informasi nilai gizi pada kemasannya. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Artinya, pencantuman label ING tidak hanya wajib bagi pengusaha pabrikan besar tetapi juga UKM.

Label ING atau nutrition facts diperlukan ketika Sahabat Wirausaha melakukan registrasi produk pangan. Artinya, Sahabat Wirausaha harus mengantongi rincian kandungan nutrisi produk lebih dulu untuk bisa meregistrasikan produk olahannya agar memiliki izin edar secara legal.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa pencantuman label ING atau nutrition facts ini tergantung pada tingkat risiko dari produk yang diproduksi, apakah tinggi atau rendah. Produk pangan dengan risiko tinggi, wajib meregistrasikan label ING ke BPOM.

Sementara produk pangan berisiko rendah, cukup meregistrasikan ke Dinas Kesehatan setempat. Tingkat risiko produk tersebut dapat diketahui dari NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk itu, pastikan Sahabat Wirausaha telah memiliki NIB.

Kembali ke bahasan nutrition facts, bagaimana mekanisme pencantuman label kandungan nutrisi produk itu sendiri? Mekanismenya melalui beberapa tahap sebagai berikut.

1. Pengajuan Sampel Produk

Proses diawali dengan mengajukan sampel produk ke laboratorium pemerintah atau swasta yang sudah terakreditasi untuk melakukan uji proksimat. Uji proksimat adalah metode analisis kimia guna mengidentifikasi kandungan nutrisi seperti lemak, karbohidrat, protein, dan serat pada suatu bahan pangan. Selain itu bisa juga untuk mengetahui umur simpan dari suatu produk pangan.

Sahabat Wirausaha bisa menggunakan layanan laboratorium pengembangan produk yang terdapat di daerah masing-masing, atau bisa juga dari luar daerah. Saat ini telah banyak laboratorium yang menyediakan layanan pengujian proksimat.

Baca Juga: Sertifikat Kontrol Veteriner (NKV)

Beberapa laboratorium milik pemerintah diantaranya Balai Besar BPOM dan Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) di bawah Kementerian Perdagangan. Sementara laboratorium pangan swasta yang melayani uji proksimat di antaranya Saraswanti Indo Genetech (SIG), Embrio Biotekindo (MBRIO), Merck, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Bahkan laboratorium kampus-kampus pun membuka layanan uji kandungan nutrisi produk seperti laboratorium teknologi pangan umum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), laboratorium jasa pengujian dan penelitian QLAB Universitas Pancasila, laboratorium Kimia dan Biokimia Pangan Universitas Atma Jaya, pusat pengujian mutu obat, makanan, dan kosmetika Universitas Indonesia, serta yang lainnya.

2. Pengujian Sampel Produk

Ketika Sahabat Wirausaha telah mengirimkan sampel produk pangan olahan ke laboratorium pangan yang diinginkan, maka proses pengujian sampel produk tersebut segera dilakukan. Umumnya uji proksimat untuk mengetahui kandungan nutrisi produk dilakukan secara duplo. Namun tidak menutup kemungkinan pula dilakukan secara triplo.

Pengujian secara duplo adalah pengambilan dua kali sampel agar dapat diperbandingkan hasilnya. Sementara pengujian secara triplo pengujian yang dilakukan dengan menggunakan tiga sampel atau pengujian tiga kali. Pentingnya pengujian sampel pangan dilakukan secara duplo atau triplo agar data pertama dapat dibandingkan dengan data kedua atau ketiga, sehingga hasil akhir yang diperoleh menjadi lebih akurat.

Adapun metode yang umum digunakan untuk menguji kandungan nutrisi untuk masing-masing parameter yang wajib dicantumkan yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Sertifikat Pangan Organik

  • Energi total menggunakan metode kalkulasi.
  • Lemak total menggunakan metode soxhlet atau cara langsung dan weibull atau hidrolisis.
  • Lemak jenuh menggunakan alat GC FID (Gas Chromatography Flame Ionization Detector).
  • Protein menggunakan metode Kjeltech yaitu metode analisis nitrogen untuk menghitung kandungan protein dalam bahan pangan, pupuk, air limbah, dan bahan fosil.
  • Karbohidrat menggunakan metode kalkulasi.
  • Gula menggunakan metode titrimetri dan HPCL, tergantung pada produknya. Metode titrimetri adalah metode analisis untuk menentukan jumlah kadar suatu zat berdasarkan pengukuran volume suatu larutan yang sudah diketahui konsentrasinya yang bereaksi secara ekuivalen. Sementara HPLC (High Performance Liquid Chromatography) merupakan metode untuk mengukur kadar bahan aktif pada suatu sampel bahan makanan, obat, atau herbal.
  • Garam menggunakan metode ISP OES (Inductively Coupled Plasma Optical Emission Spectrometry), yaitu metode analisis untuk mendeteksi kimia unsur logam.

3. Penerbitan Informasi Nutrition Facts

Pengujian proksimat terhadap sampel produk pangan olahan menghasilkan informasi nutrition facts berupa uraian data dari setiap parameter nutrisi yang diujikan, mencakup energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat, gula, dan garam.

Informasi nutrisi ini berupa nilai atau kadar gizi yang terkandung pada produk di setiap takaran saji, jumlah sajian per kemasan, Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang biasa dinyatakan dalam persentase, dan juga catatan kaki.

Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Konsumen Melalui Pencantuman Label Kemasan Nutrition Facts

Informasi yang dicantumkan pada bagian catatan kaki tak kalah penting, sebab bisa sebagai peringatan terkait dengan kelompok usia yang diperkenankan untuk mengonsumsi produk tersebut.

Nilai atau kadar gizi yang dihasilkan dari pengujian produk pangan olahan, kemudian dapat dicantumkan dalam label kemasan sesuai dengan desain yang telah disiapkan. Jadi, pencantuman nutrition fact dalam label kemasan pangan pada setiap produsen bisa saja berbeda, karena tergantung dari desain label yang menyesuaikan dengan bentuk dan ukuran kemasan.


Waktu dan Biaya Pengujian Nutrition Facts

Pada prinsipnya pencantuman label nutrition facts pada kemasan produk tidaklah sulit. Sahabat Wirausaha hanya perlu mengujikan produk pangan olahannya ke laboratorium pangan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah terakreditasi.

Ketika hasil uji proksimat telah keluar, Sahabat Wirausaha bisa langsung mencantumkannya pada desain label kemasan produk yang sudah disiapkan. Nah, jika label kemasan telah mencantumkan informasi lengkap terkait kandungan nutrisi produk, maka produk pangan dari Sahabat Wirausaha siap untuk diregistrasikan ke BPOM agar memperoleh izin edar.

Namun proses uji proksimat yang dilakukan tentu membutuhkan waktu dan biaya. Bicara tentang biaya, Sahabat Wirausaha tidak perlu khawatir, karena biaya pengujian kandungan nutrisi produk pangan olahan dapat dikatakan cukup terjangkau alias murah. Kisaran biaya pengujian nutrition facts umumnya mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Biaya tersebut tentu tergantung pada masing-masing laboratorium, yang bisa jadi menetapkan tarif yang berbeda.

Baca Juga: ISO 45001 - Keselamatan dan Kesehatan

Sementara waktu yang dibutuhkan untuk melakukan uji proksimat guna mengetahui kandungan gizi dalam produk makanan umumnya berkisar antara 5 hingga 7 hari kerja. Waktu pengujian sampel pangan ini bisa jadi berbeda pada setiap laboratorium.

Nah, jika Sahabat Wirausaha ingin menjangkau pasar yang lebih luas dan memiliki nilai plus pada produk pangan olahannya, maka melengkapi label kemasan produk dengan Informasi Nilai Gizi merupakan langkah yang tepat. Selain sebagai standarisasi produk yang beredar secara legal, produk pangan yang telah mencantumkan ING pada label kemasanannya akan lebih bernilai dan dipercaya oleh konsumen.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. Badan POM Yogyakarta
  2. Saraswanti Indo Genetech
  3. Istana UMKM. Alur dan Syarat Pendaftaran Izin Edar Pangan BPOM