Surat Keterangan Hak Waris BHP: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya untuk Semua WNISumber foto: magnific.com

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dari Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah bukti resmi tentang siapa saja ahli waris yang sah. Sejak aturan pertanahan diubah pada 2021, semua WNI boleh mengurusnya tanpa melihat golongan penduduk. Menurut PP 30/2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026, biaya negaranya paling tinggi Rp200.000 per surat.

Tapi ada biaya dokumen pendukung yang perlu kamu siapkan, dan ada jalur lain yang sama sahnya. Keduanya dibahas di bawah.

Baca Juga: SKB PPh Waris: Cara Bebas Pajak Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Warisan

Sahabat Wirausaha, bayangkan usaha katering kamu berjalan di rumah peninggalan orang tua. Pesanan makin ramai, kamu ingin menambah modal, dan sertifikat rumah itu rencananya dijadikan agunan. Masalahnya, sertifikat masih atas nama almarhum ayah. Sebelum bisa dibalik nama, kantor pertanahan meminta satu dokumen: bukti bahwa kamu dan saudara-saudaramu memang ahli waris yang sah.

Situasi ini bisa dialami siapa saja yang menjalankan usaha di aset keluarga, entah rumah, ruko, kios, atau sebidang tanah. Selama masih atas nama pewaris, aset itu sulit dijadikan agunan, dijual, atau dibagi.

Untuk bukti ahli waris, pilihannya lebih dari satu. Dulu BHP hanya melayani golongan penduduk tertentu, dan informasi lama itu masih beredar di banyak artikel. Tulisan ini memakai aturan yang berlaku per Oktober 2026, termasuk tarif baru yang mulai berlaku Agustus 2026.


Apa Itu Surat Keterangan Hak Waris dan Kapan Kamu Membutuhkannya?

SKHW adalah surat yang diterbitkan BHP, unit di bawah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Isinya menerangkan siapa pewaris yang meninggal, siapa saja ahli warisnya, apa harta peninggalannya, dan berapa bagian masing-masing. Kewenangan BHP membuat surat ini diatur dalam Pasal 3 Permenkumham 7/2021.

Bagi pelaku usaha, surat ini biasanya dibutuhkan saat:

  • Balik nama sertifikat rumah, ruko, atau tanah usaha di kantor pertanahan (BPN).

  • Berurusan dengan bank, misalnya mencairkan tabungan almarhum atau mengurus aset yang akan dijadikan agunan. Ditjen AHU menyebut SKHW berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pihak ketiga seperti perbankan dan kantor pertanahan.

Intinya: SKHW menjawab pertanyaan "siapa ahli warisnya", bukan "berapa pajaknya". Pembebasan PPh atas warisan tetap diurus terpisah lewat SKB.

Untuk membuktikan status ahli waris, kamu punya tiga pilihan surat yang paling umum:

Pilihan surat Dibuat oleh Catatan
Surat pernyataan ahli waris Para ahli waris sendiri, dengan dua saksi, diketahui lurah/kepala desa dan camat Tanpa BHP atau notaris
Akta keterangan hak mewaris Notaris di tempat tinggal terakhir pewaris Biaya mengikuti notaris
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) Balai Harta Peninggalan PNBP paling tinggi Rp200.000 per surat

Tiga bentuk lainnya adalah wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, dan penetapan hakim atau ketua pengadilan. Bedanya, ketiganya lahir dari proses lain. Wasiat dibuat pewaris semasa hidup. Putusan pengadilan biasanya muncul saat ahli waris bersengketa, sedangkan penetapan bisa diajukan tanpa sengketa, misalnya permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Kalau keluargamu sudah memegang salah satunya, dokumen itu bisa menjadi bukti ahli waris tanpa mengurus surat di tabel atas. Tetap tanyakan ke kantor pertanahan apakah dokumen tersebut sudah cukup.

Perlu diingat, sejak Permen ATR/BPN 16/2021 pembagian berdasarkan golongan penduduk (kelurahan untuk WNI pribumi, notaris untuk keturunan Tionghoa, BHP untuk keturunan Timur Asing lainnya) sudah dihapus, jadi semua WNI bebas memilih jalur mana pun, termasuk BHP.


Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persyaratan bisa sedikit berbeda antarkantor BHP. Secara umum, siapkan:

  • Surat permohonan kepada Kepala BHP, plus surat kuasa bermeterai kalau diwakilkan.

  • Surat pernyataan ahli waris bermeterai yang memuat riwayat almarhum, diketahui RT/RW atau kelurahan dan camat.

  • Surat pernyataan belum pernah mengurus SKHW di BHP yang sama, juga bermeterai.

  • Surat Keterangan Wasiat untuk memastikan ada atau tidaknya wasiat yang terdaftar atas nama pewaris. Surat ini bukan diterbitkan BHP, melainkan oleh Pusat Daftar Wasiat di Ditjen AHU. Menurut Permenkum 16/2025, ahli waris boleh mengajukannya sendiri secara online lewat laman resmi Ditjen AHU, atau lewat notaris maupun kuasa. Permohonan baru bisa diajukan paling cepat 36 hari setelah pewaris meninggal, dan hasilnya dikirim lewat email setelah diperiksa paling lama 5 hari kerja. Caranya, buka ahu.go.id, pilih menu Wasiat lalu Permohonan Surat Keterangan Wasiat, pesan voucher PNBP dan bayar di bank persepsi, lalu unggah surat permohonan dan akta kematian yang dilegalisir. Begitu email hasilnya masuk, langsung unduh dan simpan filenya, karena menurut panduan Ditjen AHU file itu hanya bisa diunduh satu kali.

  • Fotokopi dokumen keluarga: akta kematian pewaris, akta kematian ahli waris yang sudah meninggal (misalnya ayah atau ibu), KTP dan KK para ahli waris, akta kelahiran para ahli waris, dan akta nikah pewaris.

  • Fotokopi KTP dan KK saksi, serta penerima kuasa kalau diwakilkan.

  • Meterai Rp10.000, menurut Ditjen AHU sebanyak empat lembar.

Semua fotokopi wajib dilegalisir oleh instansi penerbitnya atau notaris. Kalau ada dokumen yang tidak kamu punya, Ditjen AHU membolehkan dokumen lain yang setara, jadi tanyakan ke petugas BHP pengganti apa yang diterima.


Biaya Terbaru Mengurus SKHW

Sejak 1 Agustus 2026, tarif layanan BHP mengikuti PP 30/2026 tentang jenis dan tarif PNBP di Kementerian Hukum. PP ini mencabut tarif PP 45/2024, yang sebelumnya menggantikan PP 28/2019. Angka di PP adalah batas tarif tertinggi.

Komponen biaya Tarif Dasar
Pembuatan SKHW Rp200.000 per surat PP 30/2026
Salinan SKHW Rp200.000 per surat PP 30/2026
Surat Keterangan Wasiat Rp500.000 per surat PP 30/2026
Meterai Rp10.000 per dokumen UU 10/2020
Legalisir fotokopi Mengikuti notaris atau instansi —

Sebagai gambaran, satu SKHW ditambah satu Surat Keterangan Wasiat berarti PNBP Rp700.000, belum termasuk meterai dan legalisir. Kalau butuh lebih dari satu lembar SKHW, misalnya untuk BPN dan bank sekaligus, tanyakan dulu ke petugas apakah salinan memang perlu, karena biayanya sekarang sama dengan surat asli.


Alur Mengurus SKHW di BHP

  1. Siapkan dokumen dan ajukan permohonan ke BHP yang wilayah kerjanya mencakup domisili terakhir pewaris.

  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.

  3. Para ahli waris dipanggil untuk memberi keterangan, lalu dicatat dalam berita acara.

  4. Bayar PNBP. Ada kantor yang meminta sebelum surat diserahkan, ada yang saat penyerahan.

  5. SKHW dibacakan, ditandatangani, dan diserahkan.

Lama prosesnya umumnya beberapa hari kerja setelah dokumen lengkap, tergantung kantor BHP-nya.


Jalur Mana yang Cocok untuk Usahamu?

Setelah pembagian golongan dihapus, ahli waris bebas memilih jalur yang paling sesuai. Berikut gambaran umumnya, sebagai saran praktis dan bukan ketentuan resmi:

  • Surat pernyataan kelurahan paling sederhana karena dibuat para ahli waris sendiri. Cocok kalau semua sepakat dan asetnya tidak rumit. Kekurangannya, surat buatan sendiri lebih mudah dipersoalkan kalau belakangan muncul perbedaan pendapat.

  • SKHW dari BHP cocok kalau keluarga ingin surat dari instansi negara, misalnya untuk ruko atau tanah usaha bernilai besar, atau susunan keluarga yang rumit.

  • Akta notaris cocok kalau kamu sudah memakai notaris atau PPAT untuk balik nama dan ingin semuanya satu pintu. Aturannya meminta notaris di tempat tinggal terakhir pewaris.

Sebelum memutuskan, tanyakan ke kantor pertanahan setempat jenis surat yang mereka terima, supaya tidak perlu mengurus ulang.

Setelah bukti ahli waris lengkap, nama di sertifikat ditentukan oleh ada tidaknya pembagian. Kalau ahli waris lebih dari satu dan belum dibagi, BPN mencatatnya atas nama para ahli waris bersama-sama. Kalau sudah ada akta pembagian yang menunjuk satu orang sebagai penerima, sertifikat dicatat atas nama orang itu. Ini penting kalau aset akan dijadikan agunan usaha, karena sertifikat milik bersama biasanya butuh persetujuan semua pemiliknya.

Satu hal yang sering tertukar: SKHW bukan pengganti SKB PPh. SKHW membuktikan siapa ahli warisnya, sedangkan SKB membebaskan PPh Final atas peralihan karena waris. Keduanya bisa disiapkan bersamaan, dan BPHTB tetap berjalan di jalurnya sendiri.

Jadi, urus bukti ahli waris dan urusan pajaknya sebagai dua jalur yang saling melengkapi, supaya aset usaha keluarga bisa segera kamu manfaatkan.

Artikel ini disusun untuk edukasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku per Oktober 2026. Persyaratan dapat berbeda antarkantor BHP dan dapat berubah. Sahabat Wirausaha disarankan memeriksa ketentuan terbaru ke BHP terdekat, kantor pertanahan, atau notaris/PPAT sebelum mengurus dokumen.

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Daftar Referensi:

  • PP 30/2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum — JDIH BPK
  • Permenkumham 7/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP — JDIH BPK
  • Permen ATR/BPN 16/2021 — JDIH BPK
  • Layanan Surat Keterangan Hak Waris — Ditjen AHU

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•