Sumber: detik.com
Hasil sensus pada September 2020 lalu mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai 270,20 juta jiwa. Jumlah penduduk yang relatif besar itu merupakan pangsa pasar konsumen bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Dari total populasi tersebut, 87,2% atau 229 juta penduduk merupakan muslim.
Nah, untuk memberikan informasi kepada konsumen muslim bahwa produk yang dihasilkan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam agama, pemerintah menerbitkan sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan suatu produk. Apa itu sertifikat halal? Apa pentingnya mengonsumsi produk halal bagi muslim? Dan apa manfaatnya bagi pelaku usaha ? Temukan jawabannya pada kamus bisnis berikut.
Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi
Definisi
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketika sudah memiliki sertifikat halal, produk tersebut sudah memperoleh jaminan dari pemerintah dan kepastian hukum terhadap kehalalannya. Secara umum, semua produk yang akan dikonsumsi dimanfaatkan, dan digunakan masyarakat wajib bersertifikat halal, seperti yang tercantum pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang dimaksud meliputi makanan, minuman, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang-barang yang dimanfaatkan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?
Urgensi Kehalalan Produk
Mungkin di antara kita ada yang bertanya-tanya? Produk makanan atau minuman yang saya jual tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan orang yang mengonsumsinya. Tetapi kok, saya perlu mendaftarkan status kehalalannya?
Bagi muslim, mengonsumsi produk bukan sekedar menikmati nilai kegunaannya saja tapi juga memiliki makna spiritualitas dibaliknya. Ajaran Islam memerintahkan seorang muslim wajib mengonsumsi produk yang halal. Artinya jika seorang muslim dengan sengaja mengonsumsi produk yang diragukan kehalalannya atau produk tersebut secara terang-terangan mengandung unsur yang diharamkan, maka ia termasuk orang yang melanggar atau melampaui batas.
Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal
Produk halal didefinisikan sebagai produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Kehalalan produk mencakup pada tiga aspek yaitu : bahan baku, cara memperoleh, dan cara pengolahannya. Bahan baku untuk membuat produk tidak boleh mengandung bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak sesuai syariat. Cara memperolehnya harus dengan proses yang halal yaitu melalui jual beli atau pemberian, bukan hasil rampasan atau curian. Sementara itu, cara pengolahannya haruslah dengan metode dan cara yang halal, tidak bercampur dengan unsur-unsur yang diharamkan.
Seorang muslim mempercayai bahwa produk yang dikonsumsi tidak hanya berdampak pada kondisi tubuh saja, tetapi juga pada kondisi jiwa (nafs) yang merupakan esensi dari manusia. Produk yang halal tidak hanya berdampak bagi tubuh tetapi juga bagi kesehatan jiwa, kebersihan batin, dan kejernihan akal. Demikian persfektif muslim ketika mengonsumsi suatu produk.
Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia
Sertifikat Halal dan Pengembangan Usaha
Adanya identitas halal yang melekat pada suatu produk memberi ketenangan bagi konsumen muslim saat mengonsumsinya. Jika produk yang kita tawarkan menjadi prioritas bagi konsumen karena sudah memiliki identitas halal, peluang terjualnya produk secara otomatis akan semakin besar. Kalau sudah begitu, penjualan dan keuntungan usaha pun meningkat.
Proses pengurusan sertifikat halal tentu memakan waktu, tenaga, dan biaya. Namun, ini sepadan dengan apa yang akan diperoleh usaha kita ke depannya mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim yang religius dan melek informasi. Selain itu, produk yang bersertifikasi halal memiliki kesempatan untuk berpartisipasi di pasar halal global, dimana produk tersebut dapat menjangkau pasar konsumen muslim yang lebih luas lagi.
Baca Juga: Keuntungan Sertifikasi Halal Bagi Pengembangan Bisnis
Mengutip pernyataan Presiden melalui bbc.com, potensi ekonomi syariah di tahun 2023 diprediksi nilai transaksinya bisa mencapai hingga 3 triliun dollar atau setara dengan 45.000 triliun mengingat tingginya permintaan konsumen akan produk-produk bersertifikasi halal. Itu baru nilai ekonomi dari sisi permintaan.
Potensi lain juga bisa kita lihat di sisi penawaran. Indonesia bukan hanya menjadi negara konsumen terbesar produk halal, tetapi juga bisa menjadi negara produsen terbesar. Direktur Kerjasama Pengembangan Ekspor Kementerian Perdagangan, Marolop Nainggolan, melalui bbc.com, mengatakan bahwa regulasi yang mewajibkan sertifikat halal akan mendukung ekspor Indonesia ke negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim lainnya seperti Malaysia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, dan sebagainya.
Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja
***
Mendaftarkan produk untuk memperoleh sertifikat halal ternyata memiliki manfaat besar bagi pengembangan usaha, antara lain membangun kepercayaan konsumen dan membuka peluang menjangkau pasar halal global.
Apakah produk Anda sudah mendapatkan sertifikat halal? Jika belum, saatnya Anda mempertimbangkan manfaat-manfaat yang dapat Anda peroleh di kemudian hari. Semoga artikel ini dapat memberikan sudut pandang positif bagi pengembangan bisnis Anda.
Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.