Dikutip dari Detik.com, Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya perubahan skema dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini dilakukan terkait dengan diberlakukannya revisi UU Minerba, sehingga saat ini mekanismenya diberikan dengan pertimbangan skala prioritas.

"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," ujar Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), seperti dilansir dari Detik.com.

Menurutnya, perubahan skema tersebut juga dilakukan sebagai upaya dalam memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta koperasi.

"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," tambahnya.

Baca Juga: UU Minerba Disahkan, Pelaku UMKM Lokal Jadi Prioritas Kelola Tambang


Izin Pengelolaan Minerba Akan Diberikan Ke Badan Usaha

Supratman melanjutkan, salah satu bentuk dari skema prioritas tersebut adalah dengan membatalkan pemberian konsesi atau izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Ia meyakini bahwa konsesi kepada pihak kampus “hanya” digunakan untuk melakukan riset, hingga bantuan dana beasiswa kepada mahasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga angkat bicara terkait dihapusnya rencana pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam UU Minerba ini. Bahlil menekankan bahwa izin pengelolaan Minerba akan diberikan sepenuhnya kepada BUMN dan BUMD.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini undang-undang ini tidak memberikan automatically (secara otomatis) kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain (yang ditugaskan)," jelas Bahlil.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Kriteria UMKM Pengelola Tambang: Perlu Memenuhi 3 (Tiga) Aspek Penting

Sesuai UU Minerba terbaru, pemerintah memastikan pelaku UMKM bisa mengelola lahan pertambangan mineral dan batu bara, termasuk pihak koperasi dan ormas keagamaan. Namun, perlu dipahami bahwa pelaku UMKM setempat saja yang bisa mengelola lahan di daerah terkait.

Misalnya, jika lahan tambang berada di Kalimantan Timur, maka pelaku UMKM yang berhak mengelola adalah yang berdomisili di Kalimantan Timur. Hal tersebut diberlakukan sebagai bentuk prioritas UMKM untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri, seperti yang dikatakan oleh Bahlil.

"Selama ini kan enggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan," katanya, seperti dilansir dari CNN Indonesia.com.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno juga mengatakan bahwa selain pelaku usaha lokal, kriteria lain untuk mengelola tambang bagi UMKM adalah harus memenuhi 3 (tiga) aspek yang sedang disusun oleh pemerintah. Aspek tersebut meliputi administrasi, ekonomi dan lingkungan, yang nantinya akan diumumkan dalam peraturan pemerintah (PP)..

"Harus tetap memenuhi aspek teknis (administrasi), ekonomi dan lingkungan Itu wajib, nggak boleh (nggak). Tetap itu kriterianya tetap harus itu," pungkasnya.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : Detik.com, CNN Indonesia.com