Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) Minerba. Pengesahan ini dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dari UU Minerba disahkan tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi pelaku UMKM sejatinya bisa mengangkat skala pengusaha ke arah yang lebih besar.
"Saya melihat sebagai opportunity bagi pengusaha kecil dan menengah, dalam rangka mereka bisa melakukan akselerasi masuk ke skala usaha yang lebih besar," ujar Maman di Jakarta, Selasa (18/02/2025), seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Selain itu, Maman juga menyampaikan bahwa pengesahan UU Minerba ini adalah sebagai bentuk terobosan kebijakan dari pemerintah yang dituangkan dalam peraturan. Menurutnya, pemerintah ingin membuka keadilan seluas-luasnya dalam pengelolaan aset tambang di dalam negeri.
"Tidak hanya pada usaha besar tapi pada usaha kecil menengah. Namun tentunya dengan catatan faktor kompetensi, profesionalisme dan kualitas deliver dari pengelolaan lapangan (tambang), ini harus menjadi catatan," tambahnya.
Memprioritaskan Pelaku UMKM, Koperasi, Serta Masyarakat
Selain pelaku UMKM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UU Minerba ini juga akan diprioritaskan bagi koperasi serta masyarakat organisasi keagamaan (ormas).
Menurut Bahlil, selama ini pengelolaan tambang mineral dan batu bara umumnya hanya dikuasai oleh para pengusaha dari perusahaan besar. Melalui UU Minerba yang diperbarui ini, hal tersebut akan diatur supaya sumber kekayaan alam juga bisa dinikmati secara adil dan merata.
"Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.com.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tidak Akan Bisa Dipindahtangankan
Lebih lanjut, Bahlil juga menjelaskan bahwa keterlibatan UMKM dalam IUP akan diprioritaskan untuk UMKM daerah setempat, agar tercipta pemerataan di seluruh wilayah Indonesia.
"Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya. Yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan," jelasnya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.com.
Terkait kepemilikan, Bahlil menegaskan bahwa IUP yang akan diberikan pada UMKM, organisasi keagamaan, serta koperasi tersebut tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.
"IUP yang akan kita kasih ke prioritas bukan untuk dibeli, dikasih, habis itu dijual lagi. Tidak akan bisa dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Jadi sekarang di UMKM, lima tahun, empat tahun (yang akan datang) itu bisa menjadi pengusaha besar. Inilah yang menjadi tujuan pemerintah," pungkasnya.
Referensi : Kontan.co.id, CNBC Indonesia.com
Sumber Foto: Shutterstock