Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa warga binaan di lembaga pemasyarakatan bisa dikategorikan sebagai bagian dari UMKM, asalkan warga tersebut memang berkecimpung di dunia kewirausahaan.

Hal ini disampaikan Maman pada sambutannya, dalam acara pembukaan Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di Jakarta, Senin (21/04/2025). Ia juga menyebut bahwa wacana tersebut akan dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

"Insyaallah, 2 bulan ke depan kami akan membentuk tim pokja untuk mengusulkan revisi Undang-Undang UMKM dan kewirausahaan," ujar Maman, seperti dikutip dari AntaraNews.com.


Menjadi Wadah Bagi Warga Binaan yang Tertarik Wirausaha

Lebih lanjut, Maman menyebut bahwa warga binaan tersebut akan dimasukkan sebagai salah satu lis dalam kategori usaha mikro. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk tindakan afirmatif dan kepedulian dari pihak Kementerian UMKM terhadap warga binaan yang memiliki ketertarikan di bidang wirausaha.

"Ada beberapa kasus, misalnya si A pada saat dia terkena sanksi pidana dan diproses masuk ke lembaga pemasyarakatan, ada pertanyaan sederhana, ‘Usahanya bagaimana?’ Terkadang usahanya ikut di-freeze (dibekukan), ikut juga hancur,” ungkapnya.

Maka dari itu, alasan dari keterlibatan warga binaan sebagai salah satu kategori pelaku UMKM diharapkan bisa menjadi solusi untuk membantu usaha masyarakat, termasuk mereka yang memiliki kasus hukum.

"Supaya kalau memang yang diproses secara hukum silakan personalnya, tetapi usahanya jangan sampai runtuh ataupun kolaps," tambahnya.

Adapun IPPA Fest 2025 merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61. Festival ini memamerkan berbagai karya warga binaan dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari pertunjukan seni, kuliner, kerajinan tangan, batik, hingga lukisan dinding.


Pihak Pengemudi Ojek Online (Ojol) Akan Diberikan Akses KUR

Selain warga binaan yang bisa menjadi bagian dari UMKM, Maman Abdurrahman juga mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa masuk ke dalam regulasi Undang Undang (UU) UMKM yang akan direvisi pada tahun depan. 

Hal tersebut diusulkan karena profesi ojol yang masih belum dilindungi oleh hukum. Melalui usulan ini, Maman berharap agar para pengemudi ojol bisa menikmati fasilitas yang sama dengan pelaku UMKM, termasuk dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

"Akan diberikan akes pembiayaan KUR, akses pembiayaan KUR itu kan diberikan kepada pengusaha UMKM dengan bunga 6% pinjaman mulai dari 1 juta sampai 100 juta tidak kena agunan tambahan," ujar Maman, pada Selasa (15/4/2025) seperti dilansir dari Kontan.co.id. 

Tidak hanya KUR saja, pengemudi ojol pada revisi UU UMKM nantinya juga bisa mengakses beberapa fasilitas lain seperti kepastian LPG 3 kg, insentif pajak 0,5 % bagi yang memiliki omset pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan sumber daya manusia. 

"Jadi artinya semua fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKm ke depan bisa diterima oleh ojol," tutup Maman.

Referensi : AntaraNews.com, Kontan.co.id

Sumber Gambar: Suara Kalbar