Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah mempersiapkan revisi UU UMKM melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026 mendatang. Adapun yang akan menjadi salah satu poin utamanya yaitu melibatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku UMKM.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Maman dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (15/4). Ia juga menjelaskan bahwa revisi UU UMKM ini dilakukan sebagai hasil dari diskusi dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi, termasuk kelompok ojol pada beberapa waktu yang lalu. 

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” ujar Maman, seperti dilansir dari Neraca.com. 


Latar Belakang Perlunya Revisi UU UMKM

Saat ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM telah menjadi dasar kebijakan bagi pelaku UMKM selama lebih dari 16 tahun lamanya. Jika diukur untuk suatu peraturan perundang-undangan, maka undang undang ini cenderung sudah terlalu lama dijadikan referensi, dan perlu dilakukan pembaharuan, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.com.

Sejatinya, dalam beberapa aspek pemerintah sudah melakukan pembaruan pada beberapa substansi melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Contohnya seperti penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM, di mana hal tersebut belum diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 secara komprehensif. Padahal, justru pelayanan tersebut sangat krusial bagi UMKM, karena posisi mereka yang sangat rentan terhadap pelanggaran hukum.

Tetapi, meskipun sudah dilakukan pembaruan serta ketersediaan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan, pada praktiknya ternyata masih belum maksimal dan diperlukan penguatan. Apalagi, secara fakta di lapangan pelaku UMKM masih mengalami berbagai kendala. 

Misalnya seperti standar produk untuk kebutuhan pasar ekspor yang masih belum terpenuhi, pelaksanaan kebijakan yang belum optimal, serta keterbatasan dalam mengakses teknologi yang berakibat pada lemahnya daya saing UMKM. Hal tersebut menjadi latar belakang utama bagi peraturan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang sudah kurang relevan untuk situasi seperti saat ini sehingga perlu direvisi.


Perlunya Kebijakan Baru yang Berpihak Pada UMKM

Dalam rangka mempersiapkan revisi UU UMKM tersebut, nyatanya bukanlah menjadi suatu pekerjaan yang mudah. Pemberdayaan serta peraturan yang menaungi para pelaku UMKM perlu dikembangkan secara komprehensif, dengan kondisi yang sesuai dengan perkembangan zaman. Maka, diperlukan langkah yang tidak hanya strategis, namun juga terukur. 

Sejauh ini, pemerintah memang telah membuat sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk membantu pelaku UMKM. Selain UU Nomor 6 Tahun 2023 di atas, pemerintah juga melakukan penghapusan utang macet bagi UMKM seperti tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024. Rencananya, pada revisi UU UMKM yang akan dilakukan tahun depan tersebut juga akan melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari warga binaan serta para ojek online (ojol) nantinya akan termasuk dalam golongan pelaku UMKM.

Sebagai informasi, pada usulan revisi UU UMKM ini pengemudi ojol berhak untuk mendapat alokasi subsidi BBM seperti layaknya pelaku UMKM. 

"Kalau memang ojek online masuk kategori UMKM, maka teman-teman kita punya hak fasilitas subsidi BBM," ungkap Maman, seperti dilansir dari Liputan6.com.

Jadi, dengan berubahnya status mereka menjadi bagian dari pelaku UMKM, para pengemudi ojol tersebut juga berhak mendapat sejumlah insentif yang sama dengan para pengusaha UMKM. 

"Artinya apa, kalau misalnya teman-teman ojek online kita treatment sebagai usaha mikro, berarti fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara kita teman-teman ojek online, berarti mengikuti fasilitas insentif untuk pengusaha mikro dan lainnya," pungkas Maman. 

Referensi : Neraca.com, CNBC Indonesia.com, Liputan6.com

Sumber Gambar  : Kompas.com