Usulan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terkait menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku UMKM ternyata menuai sejumlah tanggapan. Sama seperti usulan dan kebijakan lainnya, tanggapan tersebut juga berupa pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Namun, Maman menyatakan bahwa usulan ini akan menjadi solusi konkret untuk mengatasi ketiadaan payung hukum bagi para pengemudi ojol tersebut. Menurutnya, inisiatif ini juga menjadi hasil dari pertemuan dengan asosiasi pengemudi ojol, yang memungkinkan mereka agar mendapatkan hak perlindungan serta fasilitas yang setara dengan pelaku UMKM.
"Ini pun sudah kami komunikasikan dengan asosiasi-asosiasi ojek online yang menurut kami cukup punya kompetensi mewakili ojek online," ujar Maman seperti dilansir dari Tempo.co.
Respons SPAI Terkait Usulan Maman: Pengemudi Ojol Adalah Pekerja Tetap
Kendati demikian, Maman juga menegaskan bahwa usulan tersebut akan ditindaklanjuti dan tetap dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini dikarenakan tanggapan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menolak secara tegas terkait ojol yang akan dimasukkan ke kategori pelaku UMKM.
Menurut SPAI, pengemudi ojol, taksi online, dan kurir seharusnya dikategorikan sebagai pekerja tetap seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Karena pengemudi ojol, taksi online dan kurir masuk dalam kategori sebagai pekerja tetap," ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Lily juga mengatakan alasan ojol merupakan pekerja tetap karena hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja dengan tiga unsur. Adapun tiga unsur tersebut yaitu mencakup pekerjaan, upah dan perintah.
Terkait tanggapan tersebut, Maman menjadikan perbedaan pendapat semacam itu adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berdialog dengan semua pihak terkait, untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
"Ini hal yang biasa dalam negara demokrasi. Saya terbuka untuk berbicara dengan seluruh pihak yang terkait, agar kita dapat menemukan jalan tengah yang baik," ujar Maman, seperti dilansir dari LinkUMKM.id.
Respons Perusahaan Ojol: Hal ini Patut Dipertimbangkan
Dari sisi lain, Grab Indonesia selaku perusahaan yang menaungi para pengemudi ojol justru menyambut positif usulan Maman di atas. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menilai bahwa inisiatif tersebut bisa memberikan fleksibilitas bagi mitra pengemudi dalam mengatur jam kerja. Kemudian, mitra juga memiliki peluang besar untuk mengakses kredit bersubsidi serta pelatihan pengembangan bagi para UMKM.
"Kami melihat ini sebagai langkah yang patut dipertimbangkan karena sejalan dengan misi Grab mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil," ujar Tirza seperti dilansir dari Tempo.co.
Namun, Tirza juga mengingatkan jika pengemudi ojol dikategorikan sebagai pekerja tetap, fleksibilitas kerja mereka akan hilang. Ditambah lagi, hanya 10-20 persen mitra yang bisa bertahan dalam sistem baru tersebut.
Referensi : Tempo.co, LinkUMKM
Sumber Gambar : Liputan6.com