Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI di tahun 2025 ini. Adapun kuota yang disediakan yaitu sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya mengatakan bahwa area Jawa Barat mendapatkan jatah atau porsi sertifikasi halal gratis untuk sekitar 220 ribu UMKM.

Namun, kebanyakan dari mereka belum memanfaatkan program dari pemerintah pusat ini secara optimal. Maka dari itu, mereka pun didorong untuk segera memanfaatkan layanan sertifikasi halal gratis dari BPJPH tersebut agar semua UMKM di Jawa Barat ini bisa naik kelas.

"Tapi ternyata itu baru diakses 7 ribu (UMKM) saja. Jadi sebetulnya UMKM ini yang paling penting adalah mereka mendapatkan informasi," ujar Atalia saat ditemui di Gedung PKK, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Minggu (15/6/2025), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Terkait pelayanan sertifikasi halal tersebut, menurut Atalia saat ini sudah ada melalui aplikasi Si Halal. Tetapi, lagi-lagi para pelaku UMKM di Jabar belum memanfaatkan aplikasi tersebut karena memang belum mendapatkan informasinya.

"Nanti mereka akan mendapatkan pendampingan dari teman-teman kami bersama dengan penyuluh yang hari ini hadir. Supaya informasi dari kami yang merupakan kepanjang tangan pemerintah sampai ke masyarakat," tambahnya.

🌿 Kriteria Sertifikat Halal Self Declare untuk Pelaku UMKM

Dalam program SEHATI ini, pelaku usaha bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis dengan skema pernyataan dari pelaku usaha atau Self Declare, dikutip dari BPJPH. Namun, Self Declare tetap wajib memenuhi syarat tertentu, di antaranya harus ada pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar, serta proses penetapan halal oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Selain wilayah Jawa Barat, Sertifikasi Halal Self Declare ini juga menjadi solusi praktis bagi pelaku UMKM di Indonesia yang ingin memastikan produknya memenuhi standar halal tanpa proses yang rumit. Dikutip dari Smesco.go.id, pelaku usaha juga perlu memperhatikan beberapa kriteria dalam pengajuannya, yaitu:

  1.     Produk dan Bahan Halal yang Terjamin

Pelaku usaha menghasilkan produk yang menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Bahan yang digunakan harus sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

  1.     Proses Produksi Sederhana dan Halal

Proses produksi yang dilakukan harus sederhana dan dipastikan kehalalannya/alat-alatnya terpisah dari produk non-halal.

  1.     Omset dan Modal Usaha

Pelaku usaha memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00, dan modal usaha paling banyak Rp2.000.000.000,00, yang dibuktikan dengan pernyataan secara mandiri.

  1.     Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pelaku usaha memiliki NIB yang sah sebagai identitas usaha.

  1.     Lokasi dan Alat Proses Produk Halal (PPH)

Pelaku usaha memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

  1.     Peralatan Produksi Sederhana

Pelaku usaha menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual.

  1.     Outlet dan Fasilitas Produksi

Pelaku usaha memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.

  1.     Lama Produksi

Pelaku usaha sudah melakukan kegiatan produksi secara aktif minimal 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.



  1.   Menggunakan Jenis Produk yang Ditentukan

Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023, sertifikat halal berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi atau proses produksi. Jadi, tidak perlu perpanjangan setiap beberapa tahun selama tidak ada perubahan.

Alur Pengajuan Sertifikat Halal Gratis/SEHATI (Self Declare)

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria di atas, termasuk memiliki proses produksi sederhana dan bahan yang sudah dijamin kehalalannya, maka bisa mengikuti program SEHATI ini. Dilansir dari Medcom.id, alur pengajuannya adalah sebagai berikut:

 

  • Mendaftar akun di ptsp.halal.go.id
  • Memilih menu Self Declare dan input kode fasilitasi
  • Melakukan kegiatan verifikasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal)
  • Mengupload dokumen dan ikuti sidang fatwa MUI
  • Nantinya, sertifikat halal akan diterbitkan dan bisa diunduh dari aplikasi Si Halal

Referensi : Tribunnews.com, Smesco Indonesia, Medcom.id

Sumber Gambar : Pikiran-Rakyat.com