Menuju pertengahan tahun 2025 ini, pemerintah akan menerapkan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru. Nantinya, kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan, akan segera ditiadakan. Ketiga kelas tersebut akan diganti dengan sistem baru yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 mendatang. Tetapi, menjelang perubahan tersebut, saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama sesuai kelasnya masing-masing.
Terkait implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan soal kenaikan biaya iurannya. Hal ini dikarenakan nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama sesuai ketentuan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, terkait Jaminan Kesehatan.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pada Selasa (17/6/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.com.
Iuran BPJS Kesehatan Per Bulan Juni 2025
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, tarif untuk iuran tiap kelasnya juga masih sama alias belum berubah untuk bulan Juni ini. Iuran ini juga masih dikategorikan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," tambah Ghufron.
Selain itu, Ghufron turut mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan mereka. Namun, bagi orang miskin justru akan terasa menyulitkan. Maka, dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan yang menggunakan konsep gotong royong.
Kategori PBI, PPU, dan Kategori Lainnya
Dilansir dari Sokoguru.id, berikut skema iuran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan kategori khusus lainnya yaitu:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
A. Pegawai Pemerintah (ASN/PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Non-PNS)
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sebesar 5% dari Gaji/Upah per bulan
4% iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah
1% iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh peserta
B. Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sebesar 5% dari Gaji/Upah per bulan
4% iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemberi kerja
1% iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh peserta
3. Kategori Khusus Lainnya
Kemudian, iuran jaminan kesehatan bagi kategori khusus seperti Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, dibayarkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a. Syaratnya yaitu mereka memiliki masa kerja minimal 14 tahun. Adapun besaran iuran untuk kategori tersebut dibayar oleh Pemerintah.
Kategori BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3
Masih sama seperti sebelumnya, untuk bulan Juni 2025 ini perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (sudah dikurangi subsidi pemerintah Rp. 7.000 per bulan)
Terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini, dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat. Selain itu, bisa juga melalui aplikasi seperti Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Sistem KRIS BPJS Berlaku 1 Juli 2025 Mendatang: Besaran Iuran Masih Menunggu Keputusan
Meskipun pemerintah telah mengumumkan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS belum diumumkan secara resmi. Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih menyusun formula iuran, manfaat layanan, dan tarif yang akan berlaku saat sistem KRIS ini diterapkan.
Artinya, selama bulan Juni 2025 ini peserta masih tetap membayar iuran sesuai dengan kategori yang berlaku saat ini, sampai keputusan tarif resmi diterbitkan. Selama belum ada tarif baru yang diumumkan, skema iuran BPJS Kesehatan lama tetap perlu dipatuhi untuk menjamin hak atas pelayanan kesehatan peserta tetap aktif.
Referensi : CNBC Indonesia.com, Sokoguru.id
Sumber Gambar : Tirto.id