Statics.indozone.news

Manajemen sumber daya manusia adalah hal mendasar untuk mengatur karyawan mencapai tujuan bersama dalam bisnis Anda. Sebagai pemilik bisnis, Anda tentu memiliki penilaian tersendiri atas kinerja karyawan. Penilaian tersebut akan menjadi dasar apakah karyawan Anda mendapatkan promosi jabatan atau teguran dan bahkan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Pemberhentian Sukarela

Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah yang dapat diambil oleh bisnis dalam kondisi tertentu. Kini kita akan membahas mengenai pemutusan hubungan kerja lebih dalam untuk memberikan gambaran secara lengkap mengenai hal tersebut.


Definisi Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Artinya harus adanya hal atau alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.

Secara hukum, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Bahkan, pemutusan ini sebisa mungkin dihindari. Hal ini tertulis dalam Pasal 151 UUK 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Pekerja harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja.

Baca Juga: Terminasi


Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak sebab terdapat beberapa ketentuan atau alasan yang memperbolehkan proses PHK. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 151 UUK 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun ketentuan tersebut sebagai berikut:

  • Tidak lulus masa percobaan (Pasal 154).
  • Kontrak atau PKWT telah berakhir (Pasal 154 Huruf b).
  • Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan (Pasal 161).
  • Mengundurkan diri tanpa tekanan (Pasal 162).
  • PHK massal karena perusahaan merugi (Pasal 164 Ayat 1) atau efisiensi (Pasal 164 Ayat 3)
  • Perusahaan pailit (Pasal 165)
  • Pekerja meninggal dunia (Pasal 166)
  • Pekerja pensiun (Pasal 167)
  • Pekerja mangkir 5 hari atau lebih setelah dipanggil 2 kali secara patut (Pasal 168 Ayat 1)
  • Pekerja sakit lebih dari 12 bulan (Pasal 172)

Baca Juga: Downsizing

Ketentuan diatas telah diatur di dalam Undang-undang dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, sebagai pemilik bisnis kita tidak dapat melakukan PHK tanpa ketentuan di atas sebab akan melanggar hukum dan dapat dibawa ke meja hijau (pengadilan).

Pekerja dan pengusaha harus menegosiasikan pemutusan hubungan kerja tersebut. Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Jabatan

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Pemutusan Hubungan Kerja | Wikipedia.id