Jelang pergantian tahun nanti, pemerintah akan menerapkan kebijakan stimulus ekonomi 2025 untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan sebagai upaya stabilitas dalam menstimulus perekonomian, di tengah dampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku di tahun depan.
Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Kemenko Perekonomian), kebijakan stimulus ekonomi 2025 tersebut diwujudkan dengan menyiapkan beberapa paket insentif. Adapun paket yang diterapkan yaitu berupa pembebasan serta keringanan iuran dan perpajakan, yang ditujukan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha.
"Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (16/12/2024).
Stimulus Ekonomi 2025: Dirancang Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan bahwa paket insentif yang diberikan merupakan hasil dari saran banyak pihak, karena selama ini banyak pihak yang khawatir terhadap PPN 12% yang berdampak pada penurunan daya beli rumah tangga dan perekonomian.
Selain itu, pemerintah merancang kebijakan stimulus ekonomi 2025 ini dan mengimplementasikannya dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong. Kemudian, ada pula langkah-langkah mitigasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padar karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Lebih dari 1 Juta Pelaku Usaha Ada Dalam Daftar Penghapusan Utang UMKM
15 Daftar Lengkap Kebijakan Stimulus Ekonomi 2025
Dilansir dari Ekon.go.id, kebijakan stimulus ekonomi 2025 ini berjumlah 15 (lima belas) butir, dan rencananya akan menyasar lapisan masyarakat serta dunia usaha. Adapun bagi masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, Pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
- PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.
- Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%. Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, di mana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
- Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram perbulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
- Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Selain menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, fasilitas kebijakan stimulus ekonomi 2025 ini juga diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah, yaitu:
- PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari - Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli – Desember 2025.
- PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
- PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
- Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
- Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
- Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Pajak PPN 12 Persen Pada 2025, UMKM Bebas PPN Jika Masuk Kategori Ini
Kemudian, secara spesifik pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya, melalui:
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.
- Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi : Kompas.com, Detik FInance, Ekon.go.id