Sahabat Wirausaha pernah mendengar kasus di perusahaan produsen makanan ringan yang memberlakukan PHK sepihak dengan cara memaksa 300 karyawannya untuk mengundurkan diri secara sukarela?

Dari kata-katanya saja sudah kontraproduktif ya, di satu sisi karyawan dipaksa, tapi di sisi lain disebutnya mengundurkan diri secara sukarela. Yuk kita pahami lebih dalam apa itu pengunduran diri secara sukarela.

Baca Juga: Downsizing

Gambar 1. Demo Buruh

Sumber: Suara Perjuangan Buruh


Mengenal Apa itu Pemberhentian Sukarela

Secara umum, pemberhentian sukarela adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK yang diakibatkan karena pengunduran diri tanpa paksaan dan tekanan, seperti habisnya masa kontrak, tidak lulusnya masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, atau buruh meninggal dunia.

Baca Juga: Terminasi

Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa pemberhentian sukarela adalah segala bentuk pemutusan hubungan kerja yang diajukan sendiri oleh pekerja atau buruh tanpa paksaan dan intimidasi, atau sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja atau buruh.


Syarat dan Hak dalam Pemberhentian Sukarela

Adanya pemberhentian secara sukarela dari karyawan tentu akan memberi dampak bagi Sahabat Wirausaha selaku pemilik bisnis. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat peraturan terkait hal ini, agar baik Sahabat Wirausaha maupun karyawan sama-sama tidak dirugikan.

Baca Juga: Jabatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, terdapat Pasal 36 huruf I yang menyatakan bahwa pekerja atau buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat berikut :

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Gambar 2. Hak Karyawan yang Berhenti secara Sukarela

Sumber: jurnal.id

Lebih lanjut, karyawan yang melakukan pemberhentian secara sukarela juga masih memiliki hak yang harus ditunaikan oleh Sahabat Wirausaha lho. Berdasarkan Pasal 43 ayat 4, karyawan yang berhenti secara sukarela berhak atas :

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja, dan
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Baca Juga: Kompensasi

Sahabat Wirausaha, itulah penjelasan singkat terkait pemberhentian sukarela. Pahami hak dan kewajiban dari masing-masing pihak ya, agar baik Sahabat Wirausaha maupun karyawan tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Semoga dapat menambah wawasan, selamat bertumbuh!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

gbgindonesia.com. Termination of Employment in Indonesia.