Two businessman interacting transfer money digital via smart phone with peertopeer lending

Sumber: Freepik

Halo Sahabat Wirausaha, pernah dengar istilah Fintech Peer to Peer Lending yang lebih dikenal sebagai P2P Lending? Yuk, kita bahas tentang dunia pinjam meminjam uang.

P2P Lending merupakan sebuah platform berbasis aplikasi di ponsel pintar (smart phone) atau website yang mempertemukan orang yang membutuhkan dana dengan orang yang memiliki kelebihan dana tanpa perlu bertemu langsung. P2P Lending akan memfasilitasi untuk menyalurkan uang dari pemberi pinjaman (pendana) kepada pemohon pinjaman secara online.

Dengan P2P Lending setiap orang bisa mengajukan pinjaman untuk berbagai tujuan. Sistem P2P Lending ini sangat mirip dengan konsep marketplace online di mana peminjam adalah pembeli dan pendana adalah penjual dengan bunga pinjaman sebagai harga. Dengan adanya P2P Lending, pendana tidak perlu bertemu langsung dengan peminjam sehingga transaksi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sebagai salah satu lembaga keuangan maka wajib bagi P2P Lending untuk mendaftarkan secara legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Dengan Modal Minim

Untuk mengikuti P2P Lending alangkah baiknya Sahabat Wirausaha untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut:

Bagaimana cara kerja P2P Lending?

Pendana mempunyai akses untuk melihat data-data dari peminjam melalui aplikasi P2P Lending. Setelah itu, peminjam ingin membayar dengan cicilan atau pembayaran penuh pada saat jatuh tempo. Peminjam hanya perlu mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi. Pemohon pinjaman bisa diterima atau ditolak tergantung dari beragam faktor. Jika pemohon pinjaman ditolak, maka pemohon pinjaman harus memperbaiki segala hal yang menjadi alasan penolakan dan jika diterima maka suku bunga akan diterapkan pada saat dana telah ditransfer kepada peminjam.

Baca Juga: Pengertian Modal Ventura

Apakah P2P Lending sarana yang tepat bagi Sahabat Wirausaha?

P2P Lending merupakan sarana tepat untuk mendapatkan pinjaman dana yang cepat. Selain itu, pinjaman di P2P Lending biasanya tanpa jaminan. Bagi pendana, P2P Lending merupakan alternatif yang sangat bagus untuk mengembangkan dana dengan berbagai pilihan misalnya mendanai sahabat UKM. Jadi, jika sahabat UKM membutuhkan pinjaman yang cepat dan mudah atau memiliki kelebihan dana dan ingin memberikan pinjaman kepada pihak lain yang membutuhkan maka P2P Lending dapat menjadi pilihan.

Baca Juga: Apa itu Accelerator?

Apa saja Kelebihan dan kekurangan P2P Lending bagi peminjam?

Kelebihan P2P Lending bagi peminjam yaitu:

  1. Salah satu manfaat dari P2P Lending, suku bunga dapat dipantau secara real time melalui aplikasi dari ponsel pintar atau website.
  2. Dokumen yang dibutuhkan lebih sederhana dibandingkan ketika mengajukan pinjaman di lembaga keuangan seperti bank.
  3. Pengajuan pinjaman dan proses pencairan tidak perlu datang secara fisik hanya perlu melakukan pengajuan melalui aplikasi.
  4. P2P Lending merupakan pinjaman tanpa agunan atau tidak memerlukan jaminan.

Kekurangan P2P Lending bagi peminjam yaitu:

Suku bunga pinjaman akan melonjak naik saat kelayakan kreditnya jatuh. Pinjaman hanya cocok untuk jangka pendek, sebab pinjaman lama jangka waktu pinjaman tagihan akan semakin naik. Ada kemungkinan bahwa kebutuhan dana pinjaman bisa terpenuhi secara keseluruhan. Namun, tidak ada jaminan bahwa seluruh pengajuan pinjaman terpenuhi.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Apa saja Kelebihan dan kekurangan bagi pendana?

Kelebihan P2P Lending bagi pendana diantaranya imbal hasil yang diterima memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan deposito di bank sehingga lebih menguntungkan. Sementara kekurangan P2P Lending bagi pendana yaitu jika mengalokasikan uang melalui P2P Lending, tidak bisa menarik uang kapanpun. Adanya risiko yang tinggi terjadinya gagal bayar karena tidak adanya jaminan/agunan. Namun, hal ini sudah diatasi oleh beberapa penyedia layanan P2P Lending di mana peminjam dapat memberikan jaminan berupa surat perjanjian kerjasama dengan klien.

Baca Juga: Apa itu Modal Ventura?

Dengan mengetahui beberapa hal di atas, sahabat Wirausaha dapat mengakses P2P Lending nantinya dengan lebih mudah dan bijak. Namun, sebelum mencoba memanfaatkan P2P Lending wajib bagi kita semua untuk melakukan pengecekan apakah P2P Lending tersebut sudah legal (terdaftar) dan diawasi oleh OJK. Selamat Mencoba!