Cara Terhindar dari Pinjol Ilegal – Seperti diketahui, modal menjadi hal utama dalam menjalankan sebuah usaha. Bagi pemilik usaha, modal yang cepat menjadi sesuatu yang penting. Jika modal cepat didapat, usaha pun dapat berjalan dengan lancar.
Salah satu cara untuk mendapatkannya dengan cepat adalah melalui pinjaman online atau pinjol. Meski demikian, jangan sampai kita terlilit pinjol ilegal. Nah, supaya terhindar dari pinjol, Sahabat Wirausaha dapat mengikuti 10 tips berikut ini. Penasaran? Simak hingga akhir ya.
1. Memiliki Modal Sendiri
Sebelum memutuskan membuka sebuah usaha, pastikan Sahabat Wirausaha telah mengumpulkan modal sendiri. Memang, terkadang kita merasa modal yang dikumpulkan sedikit dan rasanya kurang untuk membuka usaha. Namun, cara ini merupakan langkah paling tepat agar tidak terlilit hutang.
Sahabat Wirausaha dapat mengumpulkan modal dari uang cuti atau THR sebelumnya saat masih menjadi karyawan. Bagi yang belum memiliki penghasilan, bisa mengumpulkan modal dari menjual barang milik pribadi, seperti perhiasan atau kendaraan.
Baca Juga: Kredit Pinjol Macet Meningkat, Antisipasi dengan Cara Bijak Mengatur Keuangan
2. Ajukan Pinjaman ke Bank
Sahabat Wirausaha dapat mengajukan pinjaman atau kredit usaha ke bank. Kini, banyak bank, baik pemerintah maupun swasta, memiliki program kredit usaha rakyat (KUR) bagi para pelaku UMKM.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Sahabat Wirausaha telah membaca seluruh persyaratan dengan teliti. Pilih juga program yang sesuai dengan bidang usaha dan kemampuan kita untuk membayarnya.
3. Pilih Pinjaman Online yang Terpercaya
Jika terpaksa harus meminjam secara online, pastikan Sahabat Wirausaha memilih platform yang terpercaya. Salah satunya adalah perusahaan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sahabat Wirausaha juga jangan mudah percaya jika di situs pinjol terdapat logo OJK. Hal ini dapat mengecoh calon nasabah. Agar aman, carilah nama perusahaan pinjol yang dimaksud di situs resmi ojk.go.id.
Kemudian, Sahabat Wirausaha juga harus melihat legalitas dari calon perusahaan pinjol terlebih dahulu. Caranya dengan memerhatikan tautan situs pendaftaran dan juga memiliki aplikasi resmi.
Teliti terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengisi formulir pendaftaran. Jangan mau jika diarahkan ke situs yang tidak meyakinkan dan tidak sesuai dengan aplikasi.
4. Jangan Terkecoh Iklan
Hal tersebut belum menjamin bahwa perusahaan pinjol merupakan perusahaan yang tepercaya. Pelaku pinjol ilegal kini tak pelit untuk membayar iklan demi mendapatkan keuntungan berlipat.
Begitu juga dengan pesan yang masuk pada smartphone. Jangan mau jika disuruh mengklik tautan yang belum jelas. Ini dapat membuat Sahabat Wirausaha tertarik dan secara tidak langsung dapat mengajukan permintaan kredit.
Baca Juga: UMKM Wajib Tahu! Inilah Plus Minus Membangun Bisnis Dengan Pinjaman
5. Perhatikan Bunga yang Ditawarkan
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, perhatikan kembali bunga yang harus dibayar per bulan. Setelah mengetahuinya, hitung kembali nominal yang ingin dipinjam.
Apabila angsuran beserta bunganya sesuai dengan kemampuan, Sahabat Wirausaha dapat mengajukan pinjaman. Sebaliknya, jika nominalnya terlalu besar dan memberatkan, sebaiknya jangan ajukan pinjaman di perusahaan tersebut.
Adapun bunga KUR dari bank pemerintah atau swasta, mulai dari 6%-7% efektif per tahun. Sebagai informasi, beberapa program KUR pun mendapat bantuan pembayaran bunga dari pemerintah. Kemudian, untuk bunga pinjol tidak boleh lebih dari 0,8% per hari atau maksimal 24% per bulan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan perusahaan financial technology (fintech) pendanaan.
Maka, jika perusahaan pinjol menawarkan bunga 2%, cek kembali bunga tersebut untuk per hari atau per bulan. Perlu diingat, semakin besar pinjaman maka semakin besar pula bunga yang harus dibayarkan.
Ilustrasi menghitung pinjaman. (Sumber : Freepik)
6. Teliti Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Mengajukan pinjaman, baik ke bank atau pinjol, tentu harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, Sahabat Wirausaha harus membaca dengan teliti syarat dan ketentuan tersebut.
Selain tenor dan bunga, perhatikan juga penjelasan mengenai denda yang diberlakukan. Misalnya, denda apabila telat membayar atau memutus hubungan kontrak sebelum hutang lunas.
Sahabat Wirausaha harus mencari tahu lebih dalam jika perusahaan, khususnya pinjol, tidak menampilkan penjelasan mengenai denda secara terperinci. Hal ini dapat menjebak kita sebagai peminjam.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kredit Macet, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Dikejar Debt Collector
7. Hati-hati Penyalahgunaan Data Pribadi
Saat mengajukan pinjaman, Sahabat Wirausaha perlu kritis terhadap akses aplikasi pada smartphone. Jangan mudah terkecoh untuk mengklik tombol allow di situs web atau aplikasi. Hal ini dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengakses data di smartphone kita.
Lalu, jangan sembarangan mengunggah dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga, nomor rekening, dan identitas lainnya di internet. Data-data ini merupakan data pribadi yang dapat digunakan pihak-pihak tertentu untuk melakukan penipuan. Sahabat Wirausaha harus lebih kritis dan teliti, ya.
8. Bayar Cicilan Tepat Waktu
Memiliki pinjaman berarti memiliki tanggung jawab untuk membayar hutang sesuai kesepakatan awal. Sebagai kreditur yang baik, Sahabat Wirausaha sebaiknya membayar cicilan tepat waktu.
Misalnya, tagihan jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya. Maka, Sahabat Wirausaha harus membayar paling lambat setiap tanggal 10. Lebih baik lagi jika kita membayar sebelum tanggal tersebut.
Hal tersebut untuk menghindari denda yang berlaku jika peminjam telat bayar cicilan. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang menerapkan denda yang cukup besar jika terlambat membayar, meski hanya satu hari.
Selain itu, membayar cicilan tepat waktu dapat membuat riwayat peminjam baik di mata bank atau perusahaan pinjol. Hal ini akan memudahkan kita saat ingin mengajukan pinjaman di waktu mendatang.
9. Jangan Tergiur untuk Terus Meminjam
Walaupun Sahabat Wirausaha dapat membayar cicilan dan melunasi hutang tepat waktu, bukan berarti diperbolehkan meminjam terus-menerus. Jika kita dapat memutar modal yang dipinjam pada periode sebelumnya, serta mendapat keuntungan, lebih baik menggunakan keuntungan tersebut sebagai modal berikutnya.
Namun, jika keuntungan yang diperoleh belum mencukupi untuk modal, pinjamlah modal dengan nominal yang lebih kecil. Pinjaman ini akan menggenapi keuntungan yang didapat sebagai modal kembali.
Lakukan secara perlahan untuk mengurangi nominal pinjaman hingga akhirnya Sahabat Wirausaha tidak perlu meminjam kembali hanya untuk modal. Dengan keuntungan yang ada, kita sudah mampu menjalankan bisnis dengan lancar.
Baca Juga: Tidak Perlu Panik! Ini 4 Tips Menghadapi Debt Collector
10. Tidak Boleh Meminjam untuk Kepentingan Pribadi
Namun, hal yang lebih penting adalah Sahabat Wirausaha tidak boleh mencampuradukan urusan bisnis dan pribadi, terlebih untuk modal. Hal ini demi kelancaran usaha yang dilakukan.
Maka dari itu, pertimbangkan dengan seksama dari mana modal yang akan digunakan untuk bisnis UMKM Sahabat Wirausaha. Jangan asal cepat, perhatikan berbagai aspek yang akan menguntungkan kita, ya.
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi :
- https://afpi.or.id/articles/detail/bunga-pinjol-tinggi#:~:text=Sesuai%20kesepakatan%2C%20bunga%20pinjol%20yang,Anda%20telusur%20lebih%20jauh%20lagi.
- https://www.oyindonesia.com/blog/tips-agar-bisnis-umkm-tidak-terjebak-pinjol-ilegal
- https://finansial.bisnis.com/read/20210325/55/1372382/simak-7-tips-menghindari-pinjaman-online-ilegal
- https://amartha.com/blog/pendana/lifestyle/awas-bahaya-pinjol-ini-tips-menghindari-pinjol-ilegal/