Kredit Pinjol Macet Meningkat, Antisipasi dengan Cara Bijak Mengatur Keuangan

Melalui siaran pers pada Selasa lalu (4/7), Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK) menjelaskan jika tingkat kredit macet pinjaman online meningkat sebesar Rp1,72 Triliun. Tingkat kredit macet pinjol ini dihitung berdasarkan Tingkat Wanprestasi (TWP) 90 yang naik dari 2,82% menjadi 3,36% per Mei 2023 dari total seluruh pinjaman online yang ada, yakni Rp51,46 Triliun.

Walaupun TWP masih berada pada batas normal di bawah 5%, peningkatan ini perlu diantisipasi karena meningkatnya jumlah kredit macet itu mengindikasikan banyak hal, seperti kondisi sebagian ekonomi masyarakat yang sedang melemah, minimnya kemampuan mengelola keuangan, atau minimnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman.

Warga Jawa Barat Terbanyak Utang ke Pinjol

Data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menunjukkan bahwa warga Jawa Barat adalah yang terbanyak terbelit utang pinjaman online atau pinjol. Berikutnya adalah warga DKI Jakarta dengan outstanding fintech lending terbesar di Tanah Air.

Sumber: OJK dan diolah Katadata, 2022

Generasi Z dan Milenial Paling Suka Berutang

Fakta yang menarik, jumlah peminjam online terbanyak merupakan Generasi Z dan Milenial (usia 19-34 tahun). Statistik Fintech P2P Lending (fintech pendanaan bersama) OJK pada Desember 2022 menunjukkan bahwa 62% rekening fintech pendanaan bersama dimiliki oleh nasabah usia 19-34 tahun. Tidak jauh dari angka tersebut, 60% pinjaman dari fintech pendanaan bersama juga disalurkan kepada nasabah usia 19-34 tahun.

Dari pengamatan OJK, ada beberapa alasan yang jadi penyebab Gen Z dan milenial suka berutang. Pertama, Gen Z dan milenial adalah generasi yang melek teknologi sehingga dimudahkan menggunakan aplikasi digital dan mencari informasi terkait pinjol. Jika dulunya ajukan pinjaman harus bertatap muka, sekarang bisa dilakukan secara digital. Syaratnya juga jauh lebih mudah. Selain itu, ada juga aplikasi belanja online seperti e-commerce, pemesanan tiket, dan pemesanan makanan yang menawarkan layanan pay later yang termasuk utang konsumtif.

Kedua, Gen Z dan Milenial merupakan kelompok usia produktif yang bekerja dan memiliki pendapatan. Artinya, Gen Z dan Milenial memiliki uang untuk membiayai belanja dan kebutuhan sehari-hari. Hanya saja jika tidak cakap mengatur keuangan Gen Z dan Milenial akan cenderung menjadi konsumtif. Lebih jauh lagi, jika pendapatan yang dimiliki tidak cukup untuk membiayai pengeluaran utang, maka utang akan menjadi solusi sementara, padahal ini merupakan sumber masalah.

Ketiga, kurangnya literasi keuangan membuat sulit untuk menabung atau berinvestasi, malah cenderung menggunakan produk pinjaman secara tidak bijak. Untuk itu, perlu sekali membekali diri dengan literasi keuangan yang baik. Dengan pemahaman produk keuangan dan perencanaan keuangan, masyarakat akan lebih selektif dalam mengatur pengeluaran, mengutamakan kebutuhan dibanding keinginan sehingga tidak terjerumus dalam kebiasaan berutang.

Meminjam untuk Menutupi Pinjaman Lain

Pada beberapa kasus, ada juga pinjaman online yang digunakan untuk menutup pinjaman online ilegal yang bunganya lebih besar. Jika ada nasabah yang tak bisa membayar pinjaman, pinjol ilegal tak segan-segan meneror nasabah dengan menghubungi kerabat nasabah, mempermalukan, bahkan lakukan penyitaan aset. Menurut OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK;
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran;
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah;
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas;
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar;
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan;
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas;
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam;
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK;
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi;
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu;
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan;
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain;
  6. Mempunyai layanan pengaduan;
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas;
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam;
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Bijak Sebelum Ajukan Pinjaman Online

Sebenarnya, sah-sah saja memanfaatkan pinjaman online untuk membeli keperluan. Namun ada baiknya sebelum memutuskan ajukan pinjaman, kita perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Membedakan Kebutuhan atau Keinginan

Secara definisi, kebutuhan adalah segala hal yang diperlukan manusia untuk menjalankan kehidupan. Misalnya makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan lainnya. Sementara itu, keinginan adalah barang, jasa, dan hal lain yang ingin dimiliki tapi tak terlalu berdampak bagi kehidupan. Jika sebatas keinginan, sebaiknya Sahabat Wirausaha mencari alternatif lain untuk mendapatkannya, misalnya dengan menabung.

2. Pahami Persentase Cicilan yang Masih Wajar

Menurut Kementerian Keuangan, persentase cicilan sebaiknya tidak lebih dari 30% dari penghasilan. Jika melebihi alokasi, dikhawatirkan kreditur tidak mampu membayarnya karena harus membagi penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari, dana kesehatan, pendidikan anak, dan sebagainya. Jika ingin ajukan pinjaman online, pastikan tidak melampaui batas tersebut.

3. Lakukan Perencanaan Keuangan

Sebelum membelanjakan penghasilan, sebaiknya Sahabat Wirausaha lakukan alokasi dana untuk setiap pengeluaran. Misalnya, gunakan formula 40-20-30-10 yaitu 40% untuk belanja kebutuhan sehari-hari, 20% dana tabungan/investasi, 30% untuk bayar cicilan (jika ada), dan 10% untuk rekreasi. Catat setiap pengeluaran secara rutin agar kita sadar berapa uang yang sudah kita belanjakan. Jangan sampai pengeluaran untuk pos tertentu melampaui jumlah yang kita alokasikan.

4. Sisihkan Kelebihan Uang untuk Kebutuhan di Masa Depan

Jika Sahabat Wirausaha punya kelebihan uang, jangan dihabiskan semuanya untuk saat itu juga. Kelebihan uang itu sebaiknya disisihkan untuk dana darurat dan tabungan. Jadi, apabila di masa mendatang membutuhkan uang untuk beli sesuatu, kita bisa menggunakan kelebihan uang itu.

5. Kenali Ragam Produk Investasi

Saat ini banyak produk investasi yang bisa kita pilih agar penghasilan lebih produktif, misalnya reksadana, emas digital, tanah, dan bangunan. Jika punya uang lebih, alokasikan untuk belanja investasi juga. Dengan menyisihkan uang untuk beli produk investasi secara rutin, sebenarnya kita juga membangun kebiasaan untuk membelanjakan penghasilan lebih bijak. Alhasil, di kemudian hari kita tak mudah tergiur beli barang hanya sekedar untuk penuhi keinginan gaya hidup.

Referensi:

  1. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40800
  2. https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20463
  3. Katadata.id