Tidak Perlu Panik! Ini 4 Tips Menghadapi Debt Collector

Tips Menghadapi Debt Collector - Sahabat Wirausaha, beberapa waktu lalu sempat viral video seorang selebgram yang mobilnya disita oleh debt collector lantaran kredit macet. Kejadian ini sontak menjadi perbincangan hangat selama beberapa pekan terakhir.

Sosok debt collector sendiri punya image negatif di benak masyarakat. Berkata kasar, penampilan sangar, dan tak segan berbuat kerusakan untuk menekan mental debitur yang tak bisa bayar utang. Itulah mengapa sosok debt collector "ditakuti" oleh masyarakat.

Namun, kalau sudah terlanjut berutang dan tidak mampu membayar sehingga didatangi debt collector, bagaimanakah seharusnya kita bersikap?


4 Tips Menghadapi Debt Collector

Apabila didatangi debt collector, Sahabat Wirausaha tidak usah panik dulu. Selalu berpikir bahwa debt collector dapat menyelesaikan masalah dengan baik dan sesuai prosedur yang ada. Berikut akan diberikan tips dan trik untuk menghadapi debt collector.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kredit Macet, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Dikejar Debt Collector

1. Menerima Kedatangannya dengan Baik

Ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan. Sebenarnya, debt collector juga memiliki aturan hukum atau etika sendiri ketika menagih utang, walaupun dalam kehidupan nyata banyak sekali kejadian buruk, seperti menagih dengan kekerasan.

Hal itu disebabkan karena pihak debitur tidak kooperatif (menghindari) sehingga memperburuk keadaan. Peraturan tentang tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector belum diatur khusus dalam perundang-undangan Indonesia.

Namun dapat mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi.

Penting untuk Sahabat Wirausaha ingat bahwa penyitaan barang debitur yang melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan. Nah, jika si debt collector dalam menagih melakukan kekerasan atau ancaman, Sahabat Wirausaha dapat melaporkannya agar dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP. Ketentuan dasar hokum tersebut berlaku pula untuk perusahaan pembiayaan ataupun leasing.

Baca Juga: Rencana Usaha Untuk Mengakses Pinjaman di Atas Rp 500 Juta

Etika yang harus dimiliki oleh seorang debt collector adalah mematuhi peraturan-peraturan perusahaan tempat ia bekerja, berpakaian rapi dan memakai sepatu, tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur, menghindari kontak fisik dengan debitur, tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah, tidak melakukan ancaman, tidak menggunakan kuitansi palsu, mengutamakan sikap persuasif, profesional dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi, tidak memberikan data debitur kepada pihak lain, dan tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur.

2. Menanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector

Langkah kedua yang dilakukan adalah menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi. Ini penting sekali sebab debt collector yang bertugas secara resmi dari lembaga keuangan atau tempat ia bekerja harus membuktikannya dengan surat tugas.

Disamping itu debt collector haruslah memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Maka jika mereka tidak mampu memperlihatkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, Sahabat Wirausaha dapat mengabaikan kedatangannya.

3. Menjelaskan Secara Baik Kondisi Keuangan Saat Ini, Termasuk Hambatan yang Dihadapi

Langkah ketiga yang dilakukan adalah menjelaskan dengan cara yang baik dan jujur mengenai kondisi keuangan saat ini, termasuk masalah-masalah yang membuat terlambat bayar. Selain itu, menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh debt collector tentang kesulitan pembayaran angsuran.

Baca Juga: Plus Minus Pendanaan Angel Investor

4. Melakukan Pembayaran yang Menunggak

Apabila sudah menemukan solusi dari masalah-masalah yang dihadapi dan debitur memiliki kemampuan untuk membayar utang tersebut, maka segera lakukan pembayaran utang beserta dendanya. Sebaliknya, jika belum mampu membayar utang tersebut, ikuti prosedur yang ditetapkan agar dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan bukan d

Kredit macet ini tentu menjadi mimpi buruk bagi debitur. Bagaimana tidak? Debitur akan selalu mendapat tagihan dari pihak bank untuk segera melunasi utangnya. Bahkan rumah debitur bisa sampai didatangi oleh debt collector.

Istilah debt collector di masyarakat terutama bagi para pelaku usaha dianggap cukup menyeramkan. Debt collector merupakan seseorang yang ditunjuk oleh bank untuk menjadi pihak ketiga yang bertujuan menagih utang debitur. Biasanya utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya namun masih belum dibayar oleh debitur.

Demikian penjelasan yang bisa disampaikan dalam artikel ini. Bagi Sahabat Wirausaha yang mungkin sedang terkena kredit macet, jangan panik. Coba ikuti tips dan trik di atas sehingga teman-teman bisa menyelesaikan masalah kredit macet tersebut.

Apabila ada dari Sahabat Wirausaha yang didatangi oleh debt collector, Sahabat Wirausaha sudah bisa menghadapinya dengan baik dan benar. Semoga sukses selalu ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.