C:\Users\Jihan\Downloads\muqayyad.jpg

Sahabat Wirausaha tentu pernah ya mendengar istilah barter? Satu istilah yang dulu digunakan oleh nenek moyang kita untuk melakukan transaksi dengan pertukaran barang. Pertukaran antara barang dengan barang atau yang biasa kita sebut barter ini juga disebut sebagai muqayyad.

Baca Juga: Barter

Muqayyad sebagaimana yang kita kenal sebagai barter merupakan istilah dari Bahasa Arab yang artinya terikat. Secara istilah, muqayyad berarti satu ungkapan yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu.

Barter yang dimaksud tentu saja sebagaimana yang dilakukan oleh nenek moyang kita. Namun bukan berarti saat ini tidak pernah ada jual beli muqayyad. Nyatanya, masih ada sistem jual beli dengan prinsip barter di zaman modern seperti ini.

Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah

Misalnya saja ketika si A ingin membeli sebuah sepatu. Namun si A tidak punya uang untuk membelinya, dan dalam waktu tersebut ternyata ada seorang teman (sebut saja bernama B) yang menginginkan tas ransel miliknya dan memiliki sepatu yang diinginkan oleh A. Keduanya kemudian melakukan barter antara tas ransel dan sepatu yang diperkirakan memiliki harga yang sama jika dijual.

Namun dalam pelaksanaan praktik ekonomi Islam saat ini, Muqayyad biasanya diiringi dengan kata “Mudharabah”. Disebut sebagai Mudharabah karena praktiknya berupa bagi hasil. Lalu disebut Muqayyad atau Muqayyadah karena ada pembatasan sebagaimana pengertiannya dalam istilah.

Baca Juga: Poin-poin Penting Dalam Mudharabah

Artinya, ada pembatasan hanya untuk pelaksana usaha tertentu. Biasanya dalam akad Mudharabah, muqayyad ini tidak dicatat dalam neraca bank sehingga juga biasa disebut dengan off balance-sheet. Contohnya, ketika bank sebagai pemilik dana berinvestasi pada pelaku usaha tertentu, lalu bank memberikan batasan kepada pengelola dana atau pelaku usaha yang menjalankan investasinya, baik batasan mengenai lokasi, cara, atau sektor usaha yang sedang dikerjakan.

Batas-batas yang ditentukan tersebut di atas lah yang disebut sebagai Muqayyad, atau hal-hal yang “mengikat” sebagaimana arti Muqayyad secara bahasa.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Semoga jelas dan bisa dipahami ya Sahabat Wirausaha! Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. Powert point resource on: onlinelearning.uhamka.ac.id
  2. https://kamus.tokopedia.com/b/barter/#:~:text=Bart....