Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya

Banyak orang-orang membeli sebuah produk karena atas pertimbangan merek. Bahkan, bisa jadi sebaliknya, orang-orang tidak jadi membeli sebuah produk pun alasannya karena sebuah merek. Beberapa merek-merek besar dunia pada akhirnya bisa mempengaruhi alam bawah sadar masyarakat untuk membeli produknya. Sebagai dampaknya, keuntungan perusahaan pun akan terus meningkat.

Namun, apabila perusahaan sedang dalam membutuhkan suntikan modal, apakah merek tersebut bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan utang? Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak artikel berikut.


Fungsi Merek

Selain menjadi tanda pengenal sebuah produk, ternyata merek memiliki fungsi yang lebih dari itu. Beberapa diantaranya adalah:

1. Sebagai Identitas

Memberikan nama pada sebuah produk barang maupun jasa bisa diartikan juga dengan memberikan identitas dan jati diri pada produk tersebut. Dengan kata lain, penamaan merek juga akan menjadi pembeda antara satu produk dengan produk lainnya.

2. Sebagai Jaminan Kualitas

Saat ini sudah banyak masyarakat yang semakin pintar untuk memilih produk yang berkualitas. Banyaknya konsumen yang teredukasi akan pentingnya kualitas produk, maka merek pun bisa menjadi jaminan atau indikator sebuah kualitas di kategori yang sama.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan

3. Sebagai Pengendali

Merek yang dijadikan panutan maupun acuan dalam menentukan kualitas sebuah produk, maka besar kemungkinan merek tersebut akan menjadi pengendali pasar. Dengan kata lain, apapun campaign promosi yang dikeluarkan dari merek tersebut akan mempengaruhi alam bawah sadar konsumen. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap merek pada akhirnya akan mengalahkan sisi rasional konsumen dalam keputusan membeli.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)? Halaman all -  Kompas.com

Sumber Gambar: Kompas


Merek Bisa Dijual

Sejalan dengan fungsi dari merek di atas, merek juga ternyata memiliki nilai ekonomi. Alasannya adalah karena merek yang bagus akan meningkatkan penjualan dan keuntungan yang besar. Sama halnya dengan barang, keberadaan merek pun ternyata bisa dipindahtangankan. Proses pengalihan tersebut bisa dilakukan melalui jual beli merek.

Baca Juga: Pendaftaran Merek Bisa Ditolak? Berikut Alasannya

Merek bisa dikatakan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), HKI tersebut awalnya berasal dari istilah Intellectual Property Right (IPR). Artinya, HKI tersebut muncul karena adanya kemampuan intelektual manusia. Oleh karenanya, HKI diberikan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang dijamin oleh hukum agar bisa dinikmati manfaat ekonomis yang timbul darinya.


Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Meskipun merek diartikan sebagai hak kekayaan intelektual, pada praktiknya, HKI terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta (Copyright), HKI jenis ini merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu hasil kreativitasnya diciptakan dalam bentuk nyata. Prinsip yang dipegang merupakan deklaratif tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), HKI jenis ini meliputi hak paten (patent), desain industri (Industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret).

Baca Juga: Valuasi Merek (Brand Value)

Walau bagaimanapun kedua jenis HKI di atas sama-sama mendatangkan nilai ekonomis bagi pemiliknya. Oleh karenanya, HKI bisa masuk ke dalam golongan aset yang bersifat tidak berwujud (intangible asset).

Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Islam - Islami[dot]co

Sumber Gambar: Islami


Merek Bisa Dijadikan Jaminan Utang

Dengan adanya nilai ekonomis yang timbul, kemudian merek bisa juga dijadikan sebagai jaminan pembiayaan. Menurut hasil sidang United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) ke-13 tahun 2008, HKI bisa diterima sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari perbankan secara internasional.

Adapun peraturan pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, menyebutkan bahwa HKI bisa dijadikan sebagai jaminan pembiayaan kredit. Pasal 9 menjelaskan mengenai pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Dimana, lembaga keuangan bank maupun non-bank bisa menggunakan HKI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual.

Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sedangkan pada lanjutan Pasal 10 menyebutkan jika kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai objek jaminan utang merupakan yang sudah tercatat atau terdaftar di Kementrian Bidang Hukum dan Kekayaan Intelektual. Syarat lainnya adalah, hak kekayaan tersebut sudah dikelola dengan baik.

Di peraturan lainnya, Pasal 16 ayat 3 pada Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), menyatakan dengan tegas jika hak cipta bisa dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Peraturan pemerintah tersebut bertujuan untuk mendorong ekonomi kreatif untuk terus berkembang. Data statistik tahun 2022 menunjukkan jika ekonomi kreatif akan menjadi salah satu sektor perekonomian Indonesia di masa mendatang.

Hindari Kebiasaan Ini Agar Hutang Tidak Semakin Bertumpuk - Maucash

Sumber Gambar: maucash

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek


Tantangan Merek Sebagai Jaminan Utang

Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya penerapan peraturan-peraturan tersebut mengalami berbagai kendala, seperti:

1. Jangka Waktu Perlindungan HKI Terbatas

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan HKI dimulai dari mengajukan permohonan sampai diterima adalah sekitar 3 bulan dan untuk masa perlindungannya sekitar 10 tahun. Dengan terbatasnya jangka waktu perlindungan tentunya akan mempengaruhi juga terhadap masa pembiayaan yang menyangkut HKI sebagai jaminan utang. Dengan demikian, pembiayaan yang diberikan pun bisa jadi kurang optimal karena terbatasnya jangka waktu perlindungan.

2. Konsep Uji Kelayakan HKI Belum Jelas

Seperti pada umumnya proses pembiayaan menggunakan jaminan, tentu perlu adanya uji kelayakan. Jika biasanya jaminan merupakan benda berwujud, maka uji kelayakan pun akan lebih mudah diukur. Termasuk aset yang dijaminkan yang berasal dari intangible asset. Biasanya aset tak berwujud tersebut memiliki keunikan tersendiri. Namun, tetap diperlukan standar uji kelayakan dalam pengukurannya. Standar tersebut bisa mengerucutkan lagi aset mana yang layak dijadikan sebagai jaminan dan yang tidak.

Baca Juga: Mengenal Perseroan Perorangan Untuk Usaha Mikro dan Kecil

3. Penilaian Aset HKI Belum Terukur

Sama halnya dengan konsep uji kelayakan yang belum jelas, maka berimbas pada pengukuran nilai aset yang tidak jelas. Dari penilaian aset tersebut tentunya akan memberikan pertimbangan kepada pihak pemberi pinjaman untuk mengeluarkan pembiayaan. Pada akhirnya, besaran dan jangka waktu pembiayaan pun bisa diputuskan dengan rasional.

Meskipun merek maupun HKI lainnya bisa dijadikan sebagai jaminan dalam pembiayaan, namun pada prakteknya belum banyak orang yang menggunakannya. Jika pun ada, syarat yang diberikan tentu harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan. Nah, apakah Sahabat menjadi tertarik untuk menjadikan mereknya sebagai jaminan hutang?

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.