Sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah, sahabat UKM pasti memiliki keinginan supaya mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini tentu tidak terlepas dari peran pekau usaha mikro kecil menengah sendiri yang sangat vital.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), 97% pelaku usaha yang ada Indonesia masuk ke dalam kategori UMKM. Data yang sama juga menunjukkan bahwa UMKM mampu menyerap tenaga kerja hingga mencapai 99% dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Dengan peran yang sedemikian penting, pemerintah juga memberikan perhatian yang sangat penting terhadap sahabat UKM. Hal ini dapat dilihat dari diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja diresmikan pemerintah pada tahun 2020.

Pada UU tersebut, pemerintah mendorong kemudahan berusaha, baik untuk memulai, mengelola dan mengembangkan usaha. UU Cipta Kerja juga menekankan peran penting pemerintah dalam melakukan pengembangan usaha serta pendampingan dan pemberdayaan usaha bagi pelaku UMKM.

Jauh sebelum adanya UU Cipta Kerja, pemerintah sebenarnya sudah memiliki beberapa program pemberdayaan yang masih berjalan hingga sekarang. Salah satu program tersebut adalah Pusat Layanan Usaha Terpadu.

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan


Mengenal PLUT Lebih Dalam

Pusat Layanan Usaha Terpadu atau yang sering disingkat dengan PLUT adalah salah satu program Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) untuk mendorong UKM naik kelas. Program PLUT ini mulai dijalankan sejak tahun 2014 dengan dikeluarkannya Peraturan Kemenkop (Permenkop) No 9 Tahun 2013.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut PLUT - KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan jasa layanan yang komprehensif dan terpadu bagi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM.

Program diinisiasi oleh pemerintah pusat untuk kemudian bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pendiriannya.

Berdasarkan peraturan tersebut, PLUT termasuk tugas pembantuan KemenkopUKM yang diberikan kepada daerah-daerah dengan otonomi yang cukup luas. Dengan demikian, peran pendirian PLUT diberikan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta untuk menyediakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan PLUT ini.

Pada sisi yang lain, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan secara utuh kepada pemerintah daerah untuk mengelola PLUT. Meskipun begitu, pemerintah pusat akan mempersiapkan anggaran untuk membantu pendirian gedung operasional dari PLUT ini sendiri. KemenkopUKM juga akan menanggung biaya operasional untuk konsultan pendamping yang membantu PLUT dalam memberikan pendampingan.

Pada tahun 2019, pemerintah melakukan sebuah modifikasi berkaitan dengan kegiatan PLUT. Apabila sebelumnya pendirian PLUT di suatu daerah bersifat pembantuan dari pemerintah pusat, setelah tahun tersebut pemerintah dapat mendirikan PLUT secara mandiri.

Baca Juga: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Hal ini tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. PLUT mandiri merupakan sebuah pusat pelayanan UMKM yang didirikan oleh pemerintah daerah secara mandiri. KemenkopUKM hanya akan membantu dalam memberikan biaya operasional kepada para konsultan pendamping yang membantu pendampingan di program PLUT tersebut.

Pada tahun 2019 juga, KemenkopUKM juga memutuskan untuk menggabungkan PLUT dengan Smesco. Smesco sendiri adalah sebuah unit di bawah KemenkopUKM yang bertugas untuk memfasilitasi produk UMKM dalam mengakses pasar yang lebih luas hingga melakukan ekspor.

Penggabungan ini bertujuan agar PLUT mampu menjadi jembatan bagi UMKM dengan produk unggulan untuk masuk ke trading house Smesco. Bersamaan dengan ini, nama PLUT pun diintegrasikan sehingga menjadi Center of Integrated Services for SMEsCo. Bangunan PLUT yang ada di daerah pun diharapkan mampu menjadi pusat galeri UMKM dari anggota PLUT sendiri.


Tujuan dan Fungsi PLUT

Secara umum, PLUT didirikan untuk melakukan pembinaan dan pendampingkan kepada sahabat UKM untuk mampu naik kelas. Berdasarkan Permenkop No 9 Tahun 2013, tujuan didikannya PLUT adalah:

  1. fasilitasi pemberian layanan pengembangan usaha KUMKM;
  2. melakukan mediasi bagi KUMKM dalam membangun hubungan dengan pemangku kepentingan lainnya;
  3. menstimulasi perkembangan usaha KUMKM; dan
  4. peningkatan kualitas KUMKM secara inovatif, kreatif & produktif.

Pada Permenkop tersebut, pemerintah pusat tidak memberikan batasan lebih lanjut mengenai program yang bisa dijalankan oleh pemerintah daerah dalam mencapai tujuan tersebut. Pemerintah daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk menentukan program yang sesuai.

Pada tahun 2019 melalui surat Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Nomor 7 Tahun 2019, pemerintah pusat mencoba untuk mendefinisikan kembali tujuan didirikannya PLUT. Berdasarkan surat tersebut, tujuan PLUT adalah:

  1. meningkatnya kualitas kelembagaan Koperasi dan UMKM;
  2. meningkatnya kompetensi sumber daya manusia Koperasi dan UMKM;
  3. meningkatnya produksi dan produktivitas usaha Koperasi dan UMKM;
  4. meningkatnya akses dan jangkauan pemasaran produk Koperasi dan UMKM;
  5. meningkatnya akses Koperasi dan UMKM pada berbagai sumber pendanaan yang tidak mengikat;
  6. meningkatnya kapasitas Koperasi dan UMKM dalam memanfaatkan teknologi dan informasi; dan
  7. meluasnya jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program pendampingan dan pemberdayaan lainnya bagi Koperasi dan UMKM.

Tujuan kegiatan ini kemudian dikoordinasikan dalam setiap tingkatan jenjang organisasi PLUT, mulai dari pemerintah provinsi hingga ke pengurus PLUT sendiri. PLUT sendiri berfungsi sebagai garis terdepan dalam memberikan layanan sekaligus memfasilitasi terlaksananya program pendampingan oleh para konsultan pendamping.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia

Dalam rangka mencapai fungsi tersebut, PLUT menyusun rancangan program kerja tahunan untuk memastikan setiap kegiatan terorganisir dengan baik. Rancangan program ini menyangkut dengan jadwal konsultan pendamping maupun program kerja lembaga.

PLUT juga melakukan koordinasi dengan perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk menyinergikan program kerja PLUT dengan program lain yang ada di instansi terkait. Terakhir, PLUT juga memastikan kegiatan yang telah disusun berjalan serta melakukan pelaporan mengenai pelaksanaan kegiatan kepada pihak terkait, mulai dari PLUT di level yang lebih tinggi hingga ke KemenkopUKM sebagai pemangku kebijakan dari PLUT di pemerintah pusat.

Dalam memastikan kegiatan berjalan dengan baik, PLUT memiliki struktur organisasinya sendiri. Secara umum, PLUT dipimpin oleh satu orang yang dibantu oleh sekretariat yang terdiri dari 3 bidang, yaitu bidang administrasi, galeri dan dukungan layanan teknis.

Kepengurusan dari struktur organisasi ini dapat diusulkan secara langsung oleh pemerintah daerah. Selain struktur tersebut, PLUT juga dilengkapi dengan konsultan pendamping.


Memanfaatkan Layanan PLUT dari Konsultan Pendamping

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tugas utama dari PLUT adalah melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM. Kegiatan pendampingan ini memiliki bentuk yang berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini tergantung pada rencana kegiatan dari struktur organisasi PLUT dan bagaimana kesiapan pemerintah daerah mendukung kegiatan tersebut.

Baca Juga: Sistem Informasi Debitur dan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK

Meskipun begitu, sebenarnya KemnkopUKM telah memberikan sebuah standar pendampingan yang harus ada pada setiap PLUT. Peran pendampingan ini sendiri ditugaskan secara spesifik kepada para konsultan pendamping.

PLUT dengan level provinsi memiliki 7 orang konsultan pendamping, sedangkan PLUT dengan level kota/kabupaten hanya memiliki 5 orang konsultan pendamping. Setiap konsultan pendamping memegang satu topik sebagai topik pendampingannya.

Berdasarkan surat Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Nomor 7 Tahun 2019, terdapat 5 topik pendampingan yang sahabat UKM bisa dapatkan pada PLUT level kabupaten/ kota, yaitu:

  • Bidang kelembagaan. Pada bidang ini, sahabat UKM bisa menanyakan mengenai mekanisme pembentukan badan hukum, seperti firma dan CV atau juga mendaftarkan bisnis perseorangan. Sahabat UKM juga bisa berdiskusi mengenai sertifikasi dan aspek penguatan kelembagaan lainnya.
  • Bidang sumber daya manusia. Pada bidang ini, sahabat UKM bisa mendapatkan pendampingan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia dalam menjalankan usaha. Sahabat UKM juga bisa meminta masukan mengenai bagaimana cara meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Beberapa PLUT juga bahkan mengadakan pelatihan gratis dalam mendorong peningkatan kualitas SDM tersebut.
  • Bidang produksi. Pada bidang ini, sahabat UKM bisa mendapatkan pelatihan mengenai topik seputar produksi. Topik ini bisa mencakup akses bahan baku, pengolahan produk, pemanfaatan teknologi pengolahan, standarisasi produk serta pengemasan produk. Seluruh topik ini dapat didiskusikan dengan konsultan pendamping atau pelatihan dari lembaga PLUT yang bisa diikuti berkaitan dengan topik ini.
  • Bidang pembiayaan. Pada bidang ini, sahabat UKM bisa mendapatkan pelatihan berkaitan dengan perencanaan bisnis dan penyusunan proposal pengembangan usaha. Sahabat UKM juga meminta bantuan untuk mendapatkan fasilitasi dan mediasi dengan lembaga keuangan untuk mendapatkan pembiayaan. Sahabat UKM juga dapat berdiskusi mengenai manajemen keuangan dalam bisnis.
  • Bidang pemasaran. Pada bidang ini, sahabat UKM bisa mendapatkan pelatihan mengenai informasi pasar yang ada. Sahabat UKM juga bisa meminta bantuan pendamping untuk memfasilitasi melakukan kemitraan. Konsultan pendamping juga akan memberikan materi mengenai pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran seperti pemasaran melalui media sosial atau marketplace.

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Selain kelima materi tersebut, PLUT pada level provinsi memiliki dua materi lain yang juga dipegang secara khusus oleh konsultan pendamping. Kedua materi tersebut mencakup:

  • Bidang perkembangan teknologi informasi. Konsultan ini lebih berfokus pada pengadaan teknologi digital yang dapat mendukung pelaku UMKM di daerah tersebut. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pendataan terhadap para pelaku UMKM yang dibina di bawah PLUT provinsi. Mereka juga memiliki peran untuk membangun ekosistem digital bagi kegiatan promosi dan sosialisasi produk UMKM yang menjadi anggotanya.
  • Bidang pengembangan jaringan kerja sama. Konsultan ini lebih berfokus dalam membangun jaringan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di daerahnya. Mereka bertugas membangun koneksi dengan berbagai stakeholder, seperti pihak swasta, dinas terkait, lembaga non profit dan pihak-pihak lainnya. Pada level kabupaten/ kota, peran pengembangan jaringan kerja sama ini dilaksanakan oleh konsultan pendamping bidang pemasaran.

Mulai Berinteraksi dengan PLUT

Dengan semua fasilitas yang ada pada PLUT, sahabat UKM sebaiknya mulai mencoba untuk berinteraksi dengan PLUT yang ada di setiap daerah. Akan tetapi, sebelum mulai berinteraksi, sahabat UKM harus terlebih dahulu memahami adanya perbedaan dari PLUT di setiap daerah.

Perlu dipahami bahwa setiap PLUT memiliki otonomi atau kewenangan sendiri untuk menentukan program yang akan dijalankan. Sebagai akibatnya, pelaksanaan PLUT sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Berdasarkan keterangan dari Asdep Pendampingan Usaha Deputi Restrukturisasi Usaha, telah berdiri 61 PLUT di 26 provinsi dan 35 kabupaten/ kota, dan didukung oleh 330 konsultan pendamping pada tahun 2018.

Data ini tentu terus berjalan, dalam rentan 3 tahun setelah tahun 2018, beberapa pemerintah daerah telah mendirikan PLUT di daerahnya. Meskipun begitu, sahabat UKM mungkin agak kesulitan dalam mengetahui daerah mana yang sudah memiliki PLUT karena tidak adanya database publik yang tersedia mengenai PLUT.

Baca Juga: Konsultasi Legalitas Bisnis dan Pajak Perorangan

Salah satu cara untuk mengetahui apakah di daerah sahabat UKM sudah ada PLUT atau tidak adalah dengan mencari secara mandiri. Sahabat UKM dapat mencari melalui internet dan media sosial untuk melihat apakah sudah ada PLUT di daerah tersebut. Sahabat UKM juga dapat melakukan kunjungan ke dinas terkait untuk mengetahui keberadaan PLUT di daerahnya.

Setelah mengetahui keberadaan PLUT tersebut, sahabat UKM bisa melakukan pendaftaran sebagai anggota PLUT. Beberapa PLUT memiliki sistem pendataan yang sudah cukup baik. Sahabat UKM hanya perlu memastikan telah tercatat pada database anggota PLUT.

Apabila telah tercatat sebagai anggota PLUT, sahabat UKM bisa memulai proses pendampingan dengan para konsultan pendamping. Perlu dicatat lebih lanjut bahwa setiap PLUT memiliki mekanismenya masing-masing dalam menjalankan proses pendampingan. Sahabat UKM perlu memastikan terlebih dahulu mekanisme yang diberlakukan pada daerah tersebut.

Selain memanfaatkan fitur pendampingan yang tersedia, sahabat UKM juga sebaiknya aktif mencari peluang yang ada pada PLUT. Pada beberapa kesempatan, PLUT juga sering diminta memberikan nama anggotanya untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan pemerintah daerah maupun pihak-pihak lain. Dengan kondisi tersebut, sahabat UKM sebaiknya membangun komunikasi yang intensif dengan konsultan pendamping.

Sebagai tambahan, PLUT juga memiliki gedung operasional sendiri. Salah satu manfaat dari gedung tersebut adalah untuk menjadi galeri bagi produk-produk UMKM di daerah tersebut. Sahabat UKM bisa memanfaatkan fasilitas ini juga untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat. Meskipun tidak semua PLUT memiliki kondisi yang sama, beberapa galeri PLUT memiliki lokasi yang strategis untuk promosi.

Baca Juga: Manfaat dan Cara Kerja Layanan Asuransi Kredit

Nah, demikian informasi mengenai PLUT. Semoga dengan mengetahui informasi ini, sahabat UKM memiliki opsi tambahan untuk mengakses pendampingan dan program dari pemerintah. Jadi tunggu apalagi, yuk coba mulai kontak PLUT di daerah sahabat UKM.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.