Sumber gambar: pixbay.com
Sahabat Wirausaha mungkin pernah mendengar tentang wacana pemerintah RI yang bakal melakukan pembatasan kuota impor (barang masuk) dengan tujuan untuk melindungi pelaku usaha kecil menengah (UKM) biar terus tetap eksis di negeri sendiri.
Rencananya, pembatasan tersebut seiring dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Disisi lain, kebijakan seperti itu malah berpotensi menutup mata pencaharian pedagang lokal lainnya yang kerjanya bergantung dengan kuota impor. Dilema memang, tapi itulah kebijakan.
Baca Juga: Tips Jitu Untuk Sukses di Pameran Internasional
Terkait tentang pembatasan impor, tahukah jika itu semua bersumber dari kata yang namanya kuota?. Dimana, penerapan kebijakannya berbeda-beda pada tiap negara. Seperti misalnya penerapan Voluntary Export Restraint (VER) oleh pemerintahan Jepang pada tahun 1980 terhadap ekspor mobil Jepang ke pasar Amerika Serikat (AS). Atau ketika Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif 30 persen untuk panel surya impor dari China pada Januari 2018. Agar lebih jelas, mari kita simak pembahasannya pada artikel berikut.
Apa Itu Kuota?
Kuota merupakan pembatasan perdagangan non tarif yang diberlakukan suatu pemerintah untuk membatasi jumlah fisik barang impor atau ekspor (barang keluar) pada periode tertentu. Banyak hal yang menjadi penyebabnya.
Biasanya, tiap negara yang memberlakukan pembatasan kuota berdalih demi melindungi produksi dalam negeri sekaligus membatasi gempuran produk negara lain sampai mengendalikan perdagangan antar negara. Atau bisa juga malah mengkhawatirkan kualitas, keamanan produk negara tetangga.
Baca Juga: Memantau Peluang Pasar Ekspor melalui Platform Alibaba
Ragam Jenis Kuota
Secara garis besar, kuota dapat dibedakan menjadi dua bagian yakni kuota impor dan ekspor. Untuk impor, dapat dibagi lagi menjadi beberapa bagian seperti:
- Absolute atau unilateral quota atau kuota yang penetapannya dilakukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
- Negotiated atau bilateral quota alias kuota yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih.
- Tariff quota atau gabungan antara tarif dengan kuota.
- Mixing quota atau bahan mentah yang dibatasi penggunaannya dalam produksi barang akhir.
Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor
Sementara itu, untuk ekspor yakni Voluntary Export Restraint (VER) adalah pembatasan yang dikenakan pemerintah negara eksportir terhadap kuantitas barang yang akan diekspor dalam jangka waktu tertentu. Lahirnya VER imbas dari negara importir demi membentengi diri dari serbuan barang impor, berasal dari negara eksportir.
Beda Kuota dengan Cukai
Seperti yang disebutkan diatas jika kuota hanya berfokus pada pembatasan jumlah barang tertentu yang diimpor atau diekspor oleh suatu negara dalam periode tertentu. Tambahannya, kuota dianggap lebih efektif dalam membatasi jumlah perdagangan jika dibandingkan dengan cukai. Terutama untuk hal yang sensitif.
Baca Juga: Cost, Insurance, dan Freight (CIF)
Yang paling penting kuota kerap dianggap sebagai pengganggu perdagangan internasional. Hal ini tentu berbeda dengan cukai yang bekerja menetapkan pajak atas impor / ekspor. Tentunya hal ini membuat harga menjadi melambung dan akhirnya dibebankan pada produsen. Tak hanya itu, cukai juga dianggap sebagai salah satu sektor pemasukan bagi suatu negara.
Alhasil, berang-barang yang lolos cukai secara tidak langsung mendapatkan perlindungan dari negara. Dari sini sudah bisa ditebak kalau jenis barang seperti itu nilai harganya bisa berkali-kali lipat lebih tinggi.
Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor
Bagi suatu negara, pembatasan kuota dianggap sebagai cara jitu untuk melindungi produk dalam negeri terutama untuk kuota impor. Tapi itu semua harus dibuktikan dengan kondisi, data, dan fakta. Jika tidak, dipastikan bakal mengancam keberlangsungan UKM yang bergantung pada sektor tersebut.
Semoga dengan penjelasan tersebut, Sahabat Wirausaha semakin paham mengenai kuota dan penerapannya dalam perdagangan internasional.
Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
- https://www.antaranews.com/berita/2145962/peneliti...
- https://www.investopedia.com/terms/q/quota.asp
- https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/12/11000...