Setiap tahun, Bank Dunia mengeluarkan pemeringkatan Ease of Doing Business. Dari peringkat tersebut kita dapat mengetahui apakah berbisnis di suatu negara itu mudah dan menarik atau tidak. Lantaran berupa indeks dengan indikator yang jelas, maka kita juga bisa mengetahui dalam hal apa saja kemudahan atau kesulitan berbisnis di suatu negara itu.

Bagaimana dengan posisi Indonesia? Sejak tahun 2010, peringkat Indonesia cenderung membaik. Dari peringkat 126, kemudian menjadi 129, 116, 120, 120, 106, dan terakhir peringkat 91 di tahun lalu. Tentu, yang paling menonjol adalah perbaikan sejak tahun 2014 hingga sekarang. Banyak pihak berharap bahwa peringkat kita terus membaik, sehingga Indonesia bisa menjadi semakin ramah bagi investasi.

Tentu saja, menjadi suatu negara yang ramah bagi investasi adalah penting, karena investasi adalah mesin pertumbuhan ekonomi. Tetapi, harapan tersebut sebetulnya masih perlu dibuat lebih jelas, atau tepatnya ditapis dengan perlindungan (safeguards) sosial dan lingkungan. Kabar baiknya, negara-negara yang peringkat Ease of Doing Business-nya baik adalah juga negara-negara yang sangat punya perhatian pada masalah-masalah sosial dan lingkungan.

Indonesia perlu mencontoh hal baik itu. Selain memerbaiki kinerja pada indikator-indikator yang ada di dalam Ease of Doing Business, kita juga perlu bekerja keras untuk memastikan investasi yang masuk adalah investasi yang bukan saja tidak membawa dampak negatif sosial dan lingkungan, melainkan juga malah menyelesaikan masalah-masalah sosial dan lingkungan yang ada di hadapi masyarakat.

Kalau untuk memastikan ketiadaan dampak negatif sosial dan lingkungan diperlukan kerangka perlindungan atau safeguards, untuk tujuan kedua diperlukan logika pemikiran yang lebih maju. Beberapa organisasi sosial di level global, dan terutama di Asia Pasifik, baru-baru ini memerkenalkan ide tentang Ease of Doing Goodness, atau Kemudahan untuk Berbuat Baik.

Yang menarik dalam ide tersebut adalah bahwa kebaikan di situ bukan saja mencakup apa yang selama ini dikenal sebagai kegiatan donasi, atau lebih luas lagi, filantropi. Melainkan juga bagaimana perusahaan dimudahkan untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya. Maka, ada beragam indikator tentang apakah tanggung jawab sosial tersebut didukung atau malah dipersulit oleh negara.

Lebih jauh daripada itu, ada juga beberapa indikator yang dikembangkan terkait dengan kemudahan untuk menjalankan bisnis sosial di negara tertentu. Di dalamnya ada soal apakah regulasi memungkinkan bentuk perusahaan sosial secara terpisah dengan perusahaan komersial. Ada juga persoalan apakah donor tertarik membiayai pengembangan dan peningkatan kapasitas bisnis sosial.Dua hal tersebut sangatlah menarik untuk dielaborasi lebih lanjut.

Inggris adalah negara yang sudah lama memiliki regulasi khusus mengenai bisnis sosial. Dalam regulasi itu dijelaskan apa yang bisa masuk ke dalam kategori bisnis sosial, bagaimana bisnis sosial dikelola, juga aturan-aturan khusus yang terkait dengan struktur pendapatan dan konsekuensi perpajakan atasnya. Di Amerika Serikat, sebutan untuk regulasi tersebut adalah regulasi Low Profit Limited Liability Company, yang membolehkan perusahaan secara sengaja menurunkan keuntungan untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.

Memang, Inggris tercatat sebagai salah satu negara yang paling sukses mendorong bisnis sosial menjadi kekuatan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Cita-cita blended value dari bisnis sosial, benar-benar difasilitasi melalui regulasi yang sesuai dengan tujuan tersebut. Amerika Serikat tampaknya sangat berminat mengikuti jejak tersebut.

Soal donor juga menjadi sangat penting. Tidak semua negara misalnya bertindak seperti Tiongkok yang begitu tertarik atas ide bisnis sosial langsung mengalokasikan dana yang sangat besar untuk modal dan pembinaan, yang diambil dari keuntungan BUMN-BUMNnya.Di kebanyakan negara, diperlukan mekanisme di luar pemerintahan dulu agar ketertarikan bisa dimunculkan, yaitu setelah pemerintahnya melihat bukti-bukti nyata bahwa bisnis sosial memang membawa hasil positif.Dan di situlah peran donor, dan sampai batas-batas tertentu, juga perusahaan-perusahaan komersial yang progresif.

Bagaimana dengan Indonesia?Kita sekarang sedang membahas draft UU Kewirausahaan, di mana kewirausahaan sosial menjadi bagian yang sangat kecil dari itu. Belum tampak minat yang besar baik dari eksekutif maupun legislatif. Karenanya, kalau kita hendak memerjuangkan bisnis sosial menjadi arus utama, membujuk donor dan perusahaan progresif untuk mendukung penguatan inisiatif bisnis sosial di tanah air adalah suatu keniscayaan.Kalau bisa diwujudkan, mungkin suatu saat akan ada pemeringkatan global Ease of Doing Good Business, dan Indonesia menjadi salah satu pemuncaknya.


Sumber:

Artikel ini pernah dimuat di KONTAN tanggal 16 Februari 2017.

Penulis: Wahyu Aris Darmono dan Jalal (Pendiri dan Komisaris Perusahaan Sosial WISESA)

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•