Daftar Bahan Baku Halal dan Haram – Sahabat Wirausaha, saat ini mengantongi sertifikat halal untuk sebuah bisnis sepertinya sudah menjadi kewajiban di Indonesia. Fakta bahwa negeri ini merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, memang menjadi salah satu alasan utama kenapa para pelaku usaha harus bisa memberikan jaminan halal untuk produk-produk mereka. Tak heran kalau akhirnya pemerintah menetapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Tahap I yang tenggatnya pada 17 Oktober 2024.

  1. Aqil Irham selaku Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menegaskan kepada Kontan, bahwa para pelaku usaha terutama yang bergerak di bisnis makanan dan minuman, jasa dan hasil sembelihan, wajib memiliki sertifikat halal sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal Tahap I. Di mana jika belum memenuhi syarat tersebut, pelaku usaha bisa dijatuhi sanksi.

Tentu Sahabat Wirausaha tidak ingin mengalami hal seperti itu, bukan? Untuk itulah perlu sesegera mungkin mengantongi label halal termasuk mengetahui apa-apa saja daftar bahan baku halal dan non-halal. Seperti apa? Simak ulasannya secara lengkap dalam artikel ini hingga usai.


Apa yang Jadi Jaminan Kehalalan Suatu Produk?

Senada dengan kampanye Kewajiban Sertifikasi Halal Tahap I, BPJPH pun membuka program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) sejak awal 2023  dan akan digelar sepanjang tahun. 

Tidak banyak yang tahu bahwa sebetulnya kewajiban sertifikasi halal ini sudah dilakukan BPJPH sejak 17 Oktober 2019 silam yang sekaligus menjadi titik awal era industri halal di Tanah Air, sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di mana produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memang wajib mengantongi label halal. 

Proses penetapan sertifikasi halal ini melibatkan BPJPH, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai pihak yang menetapkan fatwa kehalalan produk. Dengan target lebih dari 65,5 juta pelaku bisnis di tanah Air, program Sehati pun terus berjalan demi mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Indonesia, seperti dilansir website resmi Kemenag.

Baca Juga: 3 Pihak yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal, Siapa Sajakah Mereka?

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, ke depannya sertifikasi halal juga akan diterapkan pada produk obat-obatan, kosmetik hingga barang gunaan yang sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk bisa memenuhi sistem JPH, bahan memang merupakan salah satu aspek yang sangat penting sehingga jadi tolak ukur dasar penilaian apakah produk itu bisa berlabel halal atau tidak.

Bagi Sahabat Wirausaha, memahami ketentuan sistem JPH memang sudah jadi kewajiban. Terkait hal itu, Keputusan Kepala Badan Penyelenggara JPH No. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem JPH pun merumuskan sejumlah cakupan bahan yang dipersyaratkan yakni:

  • Bahan baku (raw material)
  • Bahan tambahan (additive)
  • Bahan penolong (processing aid)
  • Kemasan, pelumas, grease, sanitizer yang kontak langsung dengan bahan baku atau produk
  • Media untuk validasi hasil pencucian fasilitas yang kontak langsung dengan bahan atau produk

Tentu jika bahan-bahan yang dipersyaratkan di atas mampu lolos dalam kriteria sistem JPH, maka bisa dipastikan kalau produk tersebut berhasil mengantongi sertifikat halal dari pemerintah. Produk yang telah berlabel halal jelas akan mampu dipasarkan secara lebih nyaman dan mana, sehingga menguntungkan produsen, distributor, sampai tentunya konsumen.


Mengenal Daftar Bahan Baku Halal 

Dari penjelasan sebelumnya, Sahabat Wirausaha sudah mengetahui jika bahan baku merupakan salah satu yang menjadi syarat utama dalam Kriteria Sistem JPH. Bahan baku yang dimaksud dalam PPH (Proses Produk Halal) ini berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi dan rekayasa genetik. 

Lantas seperti apakah bahan baku yang masuk kriteria halal? Dalam hukum Islam, barang yang disebut halal sudah jelas dalil dan batasannya. Supaya lebih paham, kriteria bahan baku yang bisa masuk kategori halal:

  • Bahan baku terbebas dari segala bentuk dzat yang diharamkan dalam Islam, ini sesuai dengan yang disampaikan dalam QS. Al-Maidah: 3. Jika merupakan produk olahan makanan dan minuman, maka harus tidak mengandung bangkai. Namun ada tiga jenis bangkai binatang yang dihalalkan oleh Islam yakni ikan, belalang dan hewan tanpa darah seperti lalat serta serangga kecil lainnya
  • Bahan baku menggunakan segala jenis binatang yang ditangkap di laut dan makanan dari laut (hewan yang mati di dalam laut)
  • Bahan baku tidak mengandung bagian atau benda dari darah binatang kecuali organ hati dan limpa
  • Bahan baku tidak terkontaminasi najis seperti air liur anjing, nanah, khamr atau minuman keras yang dapat memabukkan. Di mana untuk memastikannya, bahan baku haruslah tidak diproses dengan menggunakan alat-alat yang bernajis
  • Bahan baku harus terhindar dari daging binatang yang dilarang oleh agama Islam seperti anjing dan babi
  • Bahan baku tidak didapatkan lewat pencurian, riba, kecurangan dalam pembelian, korupsi sampai aksi suap
  • Bahan baku yang diperoleh dari proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam

Jika bahan baku yang Sahabat Wirausaha mampu memenuhi sejumlah kriteria dalam daftar yang ditetapkan oleh pemerintah di atas, maka proses pengajuan sertifikat halal tentu semakin mudah. Untuk itulah penting bagi para pelaku usaha terutama pada sektor bisnis yang wajib berlabel halal, harus menggunakan bahan baku pilihan dan sesuai anjuran dalam agama Islam.

Baca Juga: Inilah Jenis Produk Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia, Produkmu Termasuk?


Mengenal Daftar Bahan Baku Haram

Tingginya jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sehingga menjadikan agama ini sebagai mayoritas, membuat aturan Islam memang cukup melekat dalam beberapa kebijakan pemerintah. Namun itu bukan berarti produk-produk yang tidak memenuhi syariat halal Islami dilarang beredar. Dalam Pasal 26 ayat (1) UU JPH, para pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, ternyata dikecualikan dari pengajuan sertifikasi halal.

Kendati begitu, produk-produk non-halal ini masih belum memiliki aturan logo haram. Hanya saja para pelaku usaha non-halal hanya wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan baku diharamkan. Apa saja? Berikut beberapa daftar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah:

  • Bahan baku mengandung daging atau bagian tubuh yang diharamkan oleh syariat Islam seperti babi dan juga binatang buas yang bertaring (singa, harimau, serigala, anjing, kucing, beruang)
  • Bahan baku mengandung daging atau bagian tubuh binatang yang bertaring meskipun tidak buas seperti kelelawar
  • Bahan baku merupakan unggas yang memiliki kuku tajam seperti burung garuda, rajawali, elang, nasar, gagak, dan sejenisnya
  • Bahan baku mengandung daging atau bagian tubuh binatang yang hidup di dua alam seperti buaya dan biawak, tapi pengecualian untuk kepiting yang termasuk bahan baku produk halal
  • Bahan baku merupakan binatang yang dilarang dibunuh oleh syariat islam sehingga tak boleh dikonsumsi seperti semut, lebah, burung hud-hud, burung surad, katak atau kodok
  • Bahan baku produk adalah hewan yang diperintahkan dibunuh dalam syariat Islam. Dilansir dari Rumahzakat, beberapa di antaranya yang masuk dalam hewan fasik dan wajib dibunuh umat Muslim serta haram dimakan adalah ular, tikus, kalajengking, tokek dan juga cicak
  • Bahan baku mengandung bahan-bahan dari hewan tidak murni seperti gelatin non halal yang berasal dari tubuh babi, lanolin (grease wol) yang dibuat dari wol domba yang disembelih tanpa menggunakan syariat Islam, kolagen babi, 
  • Bahan baku yang mengandung alkohol yang tidak terbuat dari bahan-bahan alami yang diperbolehkan dalam hukum Islam
  • Bahan baku mengandung atau terkontaminasi sejumlah bahan yang lazim digunakan dalam produk di luar negeri yang sudah pasti dilarang oleh agama Islam seperti mirin yang dibuat dari alkohol atau khamr, angciu yang merupakan sari tape beralkohol, shoyu dengan alkohol, sake, arak putih, saus charsiu yang mengandung lemak babi dan rum beralkohol

Nah, jika Sahabat Wirausaha menggunakan bahan baku yang termuat dalam label non-halal, maka bisa dipastikan kalau produk yang dijual tidak perlu melakukan sertifikasi halal. Sehingga produk itu pada dasarnya tak boleh dikonsumsi oleh umat Islam, tapi tetap diperbolehkan dijual di Indonesia asalkan sudah memberikan keterangan non-halal pada labelnya.

Jika Sahabat Wirausaha merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman lainnya. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.